BREBES, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa seorang warga Kecamatan Brebes berinisial D. Kasus yang melibatkan kerugian ratusan juta rupiah ini kini telah memasuki tahap penyelidikan intensif.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tertanggal 21 Oktober 2025, peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, pada September 2023. Pelapor mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp120 juta.
Perkembangan Penyelidikan
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Oktober 2025. Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Brebes dilaporkan sedang melakukan serangkaian klarifikasi.
“Penyidik masih melakukan tahap penyelidikan, termasuk wawancara terhadap pelapor dan saksi-saksi guna mendalami duduk perkara,” tulis keterangan dalam dokumen tersebut.
Dua orang berinisial Sdri. C dan Sdr. T berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini. Namun, kepolisian menegaskan bahwa status keduanya masih sebatas terlapor dan belum ada penetapan tersangka, mengingat proses hukum yang masih berada di tahap awal.
Tinjauan Yuridis
Secara hukum, perkara yang dilaporkan oleh saudara D mengacu pada beberapa landasan peraturan perundang-undangan berikut:
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 184 KUHAP: Terkait alat bukti sah yang tengah dikumpulkan penyidik (keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli jika diperlukan) untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Perkapolri No. 6 Tahun 2019: Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menjadi dasar prosedur profesionalisme Polri dalam menangani laporan masyarakat.
Pelapor D mengapresiasi langkah Polres Brebes, namun ia berharap adanya percepatan progres penanganan perkara agar memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan profesional. Kami juga mendapat informasi bahwa salah satu terlapor, yakni Sdri. C, diduga berkaitan dengan laporan lain di unit Tipikor. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami keterkaitan tersebut,” ujar D.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
