PATI, DN-II Putusan perkara dugaan penipuan nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati memicu gelombang tanya. Terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin kembali divonis bebas oleh Majelis Hakim dengan alasan Ne Bis In Idem. Putusan ini memantik kecurigaan publik, terutama pihak korban, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, yang merasa keadilan sedang dipermainkan. (7/2/2026).
Perbedaan Objek yang Diabaikan?
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat dituntut kembali karena subjek dan objeknya dianggap sama dengan perkara yang telah inkrah sebelumnya. Namun, argumentasi ini berbenturan keras dengan kajian penyidik kepolisian, ahli pidana, hingga kejaksaan.
Berdasarkan fakta persidangan, terdapat perbedaan fundamental pada objek perkara:
Kasus 2023: Terkait cek kosong dalam sengketa perbekalan kapal (Utomo sempat bebas di PN Pati, namun divonis 8 bulan penjara di tingkat Kasasi MA).
Kasus 2026: Terkait dugaan penggelapan saham kapal dan surat kesepakatan palsu dengan kerugian mencapai Rp1,75 miliar.
Muncul pertanyaan besar: Mengapa hakim mengategorikan dua objek hukum yang berbeda ini sebagai satu kesatuan (Ne Bis In Idem)?
Kejanggalan di Ruang Sidang
Penulis mencatat sejumlah anomali selama proses persidangan berlangsung:
Restriksi Peliputan: Meski sidang dinyatakan terbuka untuk umum, terdapat larangan ketat bagi awak media untuk merekam suara maupun video. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Misteri Masker Ketua Majelis: Di saat pandemi telah usai, Ketua Majelis Hakim secara konsisten menutup wajahnya dengan masker, sementara anggota hakim dan panitera lainnya tidak. Secara non-verbal, mimik wajah adalah bagian dari transparansi dan kewibawaan seorang hakim dalam berkomunikasi di ruang sidang.
Akselerasi Sidang: Menjelang putusan, intensitas sidang meningkat drastis dari satu kali seminggu menjadi tiga kali seminggu. Kesan “terburu-buru” ini membuat pihak keluarga korban seringkali tertinggal dalam mengikuti proses pembuktian.
Prediksi “Bebas” yang Terbukti
Kejanggalan paling mencolok adalah munculnya desas-desus di lingkungan Lapas dan pihak keluarga terdakwa yang jauh-jauh hari mengklaim bahwa Utomo akan segera bebas kembali. Jika informasi ini sudah bocor sebelum ketok palu, maka integritas kerahasiaan putusan patut dipertanyakan.
“Hukum seolah menjadi barang mainan. Jika benar Ne Bis In Idem, mengapa berkas ini sejak awal lolos di tahap P-21 kejaksaan hingga diterima oleh PN Pati? Apakah berkas baru dipelajari saat ‘angin’ tertentu mulai masuk?” pungkas sumber di lapangan.
Penutup
Kini, harapan terakhir korban bersandar pada langkah hukum Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum yang lebih tinggi (Kasasi). Publik menanti, apakah hukum di Pati akan benar-benar tegak, atau justru menjadi panggung bagi mereka yang pandai mencari celah di balik masker dan jubah hitam.
Opini Oleh:
Muryanto, CPP
Komisaris PT Suara Persada Mediatama
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
