JAKARTA, DN-II Praktik bisnis layanan pijat di kawasan Tanjung Duren kini tengah menjadi sorotan tajam. SPA Honey Bee, yang beroperasi di Ruko Sentra Bisnis, Jl. Tanjung Duren Raya, diduga membangun sistem “benteng” berlapis untuk membungkam fungsi pengawasan pers dan masyarakat di tengah kuatnya indikasi aktivitas yang melanggar hukum.
Pola Intimidasi: Melawan Mandat UU Pers
Setiap upaya awak media untuk melakukan fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers kerap berujung pada penghadangan. Pihak manajemen diduga menerapkan prosedur tidak lazim yang menyalahi ketentuan hukum tentang kemerdekaan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, manajemen SPA Honey Bee mewajibkan pengambilan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) pers bagi wartawan yang berkunjung. Hal ini disebut-sebut sebagai instruksi dari oknum berinisial B, yang diklaim sebagai koordinator lapangan.
“Sosok ini diduga kerap menggunakan identitas berbeda di setiap cabang SPA. Taktik ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari pelacakan hukum jika terjadi masalah,” ujar seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Tindakan pendataan paksa identitas wartawan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk intimidasi psikologis. UU Pers secara tegas menjamin hak wartawan untuk melakukan investigasi tanpa tekanan. Aksi pengumpulan data pribadi ini dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk memetakan dan membungkam jurnalis yang kritis.
Kedok Legalitas di Tengah Aroma Prostitusi
Papan nama SPA yang terpasang secara resmi diduga kuat hanya menjadi selubung untuk menutupi aktivitas yang jauh dari tujuan relaksasi kesehatan. Pengamanan yang berlebihan dan sistem pendataan paksa terhadap wartawan mengindikasikan adanya rahasia yang sengaja disembunyikan di balik tirai kamar layanan.
Jika dugaan praktik prostitusi terselubung ini terbukti, hal tersebut tidak hanya mencoreng citra pariwisata Jakarta, tetapi juga membuktikan lumpuhnya pengawasan di wilayah tersebut.
Menanti Ketegasan Satpol PP dan Polda Metro Jaya
Publik kini menanti keberanian Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk bertindak tanpa pandang bulu. Jika terbukti melanggar, SPA Honey Bee terancam sanksi berat sesuai regulasi yang berlaku:
Pencabutan Izin Usaha (TDUP): Sesuai Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2015, usaha pariwisata yang memfasilitasi praktik prostitusi wajib ditutup permanen.
Sanksi UU PDP: Penyalahgunaan data pribadi wartawan untuk intimidasi dapat dijerat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan ancaman denda miliaran rupiah.
Pidana Umum (KUHP): Pengelola yang terbukti berperan sebagai muncikari dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
Jangan sampai kawasan Ruko Sentra Bisnis menjadi zona “kebal hukum” di mana aturan internal pengusaha lebih kuat daripada undang-undang negara. Penyelidikan yang transparan sangat diperlukan untuk menjaga integritas demokrasi dan supremasi hukum di Ibu Kota.
(Tim Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
