JAKARTA, DETIK-NASIONAL.COM – Menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari 2026, redaksi Detik-Nasional.Com menyatakan komitmennya untuk tetap tegak lurus sebagai pilar keempat demokrasi. Di tengah derasnya arus disrupsi informasi, momentum HPN tahun ini dimaknai sebagai penguatan kembali marwah profesi jurnalis yang berbasis pada supremasi hukum dan etika.
Pers Sebagai Instrumen Kontrol Sosial
Merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi krusial sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pimpinan Redaksi Detik-Nasional.Com, Firdaus Andika, menekankan bahwa transparansi dan akurasi adalah napas utama redaksi dalam melayani publik.
“Kami tidak hanya sekadar menyampaikan berita, tetapi memastikan setiap informasi melalui proses verifikasi yang ketat. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 UU Pers, di mana pers nasional berperan mengembangkan opini publik berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” tegas Firdaus dalam keterangan resminya di Jakarta.
Implementasi Regulasi dalam Kerja Jurnalistik
Dalam menjalankan tugas profesinya, Detik-Nasional.Com memastikan seluruh awak media tunduk pada regulasi guna melindungi hak-hak publik melalui penerapan prinsip-prinsip krusial:
Kemerdekaan Pers & Perlindungan Hukum (Pasal 4): Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.
Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2): Mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mencakup prinsip independensi, keberimbangan (cover both sides), dan menjunjung tinggi kejujuran tanpa iktikad buruk.
Akuntabilitas Publik: Melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi (Pasal 1 angka 11 dan 12), redaksi memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi informasi, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.
Misi Strategis 2026: Literasi dan Profesionalisme
Menghadapi tantangan tahun 2026, Detik-Nasional.Com mengusung tiga misi utama untuk memperkuat ekosistem media nasional:
Garda Literasi Digital: Menjadi barisan terdepan dalam melawan hoaks sesuai koridor hukum yang selaras dengan nilai jurnalisme universal.
Kedaulatan Informasi: Mendorong masyarakat untuk kembali merujuk pada sumber berita terverifikasi demi menjaga stabilitas sosial dan rasionalitas publik.
Penguatan Kompetensi: Mewajibkan sertifikasi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi seluruh jajaran redaksi agar standar kualitas pemberitaan tetap berada di level tertinggi.
Komitmen untuk Negeri
Sebagai penutup, Firdaus Andika mengingatkan bahwa esensi jurnalisme adalah pengabdian. “Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab kepada publik dan Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Casroni yang mewakili jajaran redaksi media siber Detik-Nasional.Com menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh insan pers di tanah air.
“Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Jayalah Pers Indonesia, Pengawal Kebenaran, Membangun Negeri dengan Etika dan Integritas.” (*)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
