JAKARTA, DN-II Menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang jatuh pada 9 Februari mendatang, redaksi Detik-Nasional.com menyatakan komitmennya untuk tetap tegak lurus pada fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Di tengah arus disrupsi informasi, momentum ini dipandang sebagai penguatan kembali marwah profesi jurnalis yang berlandaskan hukum dan etika.
Pers sebagai Instrumen Pengawasan Publik
Sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pimpinan Redaksi Detik-Nasional.com menekankan bahwa transparansi adalah kunci utama. “Kami tidak hanya menyampaikan berita, tetapi memastikan setiap informasi memiliki landasan verifikasi yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers,” ujarnya. Hal ini bertujuan agar pers nasional terus berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Refleksi Tokoh Pers Internasional
Tokoh Pers Internasional sekaligus Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH., MH., turut memberikan refleksinya menyambut HPN 2026. Melalui sambungan telepon pada Minggu (8/2), Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia (KWI) ini menyatakan bahwa bertambahnya usia HPN harus menjadikan dunia pers semakin piawai.
“Bertambahnya usia HPN membuat dunia pers semakin matang dalam kiprahnya sebagai pembawa kabar bagi dunia, baik dalam negeri maupun luar negeri dalam arti seluas-luasnya,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Beliau juga berharap momentum ini memperkuat solidaritas antarinsan pers. “Semoga kebersamaan, kekompakan, dan kesetiakawanan terus terjalin baik di antara sesama wartawan, khususnya anggota PWI maupun organisasi kewartawanan lainnya secara umum,” tambah pria yang juga dikenal sebagai pakar ekonomi nasional tersebut.
Penerapan Pasal Krusial dalam Jurnalisme
Dalam menjalankan tugasnya, Detik-Nasional.com memastikan seluruh awak media tunduk pada regulasi guna melindungi hak-hak publik:
Kemerdekaan Pers (Pasal 4): Menjamin hak asasi warga negara dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2): Mewajibkan wartawan menjunjung tinggi independensi, akurasi, dan keberimbangan tanpa iktikad buruk.
Tanggung Jawab Publik: Berkomitmen memberikan ruang bagi Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Pasal 1 angka 11 dan 12 UU Pers.
Misi Literasi di Tahun 2026
Menghadapi tantangan tahun 2026, Detik-Nasional.com mengusung tiga misi utama:
Edukasi Literasi Digital: Melawan hoaks sesuai koridor UU ITE agar masyarakat tidak terjebak disinformasi.
Kedaulatan Informasi: Mendorong masyarakat kembali ke sumber berita terverifikasi (media arus utama).
Profesionalisme: Mengedepankan sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) demi menjaga kualitas standar pemberitaan.
“Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab kepada publik dan Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Pimpinan Redaksi dalam keterangannya.
Segenap Manajemen & Redaksi Detik-Nasional.Com Mengucapkan:
“Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2026. Jayalah Pers Indonesia, Pengawal Kebenaran, Membangun Negeri dengan Etika dan Integritas.”
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
