BEKASI, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kerugian daerah akibat kekurangan volume pada dua proyek peningkatan jalan lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi. Tidak tanggung-tanggung, total kekurangan volume dari kedua proyek tersebut mencapai lebih dari Rp443 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua proyek di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) ini telah dibayar lunas 100%, meski hasil pemeriksaan fisik menunjukkan kondisi yang berbeda.
1. Proyek Villa Gading Harapan: Selisih Rp327 Juta
Pekerjaan peningkatan jalan di Perumahan Villa Gading Harapan yang dikerjakan oleh CV GT menjadi temuan terbesar. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.594.052.800,00 ini awalnya dinyatakan selesai 100% pada September 2024.
Namun, hasil uji petik lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat, PPK, dan penyedia jasa mengungkap fakta lain. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) bulan Oktober 2024, ditemukan kekurangan volume pekerjaan beton senilai Rp327.664.413,00.
Meskipun terdapat kekurangan fisik yang signifikan, penyedia jasa diketahui telah menerima pembayaran penuh melalui SP2D yang terbit pada 13 September 2024.
2. Proyek Desa Segaramakmur: Kekurangan Rp115 Juta
Kasus serupa terjadi pada proyek jalan lingkungan di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya. Proyek senilai Rp2,94 miliar yang dikerjakan oleh CV BJM ini juga terindikasi mengalami kekurangan volume beton sebesar Rp115.819.135,00.
Sama halnya dengan proyek di Villa Gading Harapan, pekerjaan ini telah diserahterimakan (BAST) dan dibayar lunas 100% sebelum pemeriksaan fisik BPK dilakukan.
Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Pihak BPK telah melakukan klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak penyedia jasa pada awal Desember 2024. Hasil klarifikasi tersebut telah dituangkan dalam Rapat Pemaparan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) yang ditandatangani oleh semua pihak terkait.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan, mengingat kedua proyek tersebut didampingi oleh konsultan pengawas, yakni PT MSB dan PT GS, namun tetap terjadi ketidaksesuaian volume pekerjaan yang merugikan keuangan daerah.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini, termasuk upaya pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
