TANGERANG, DN-II Praktik pengelolaan anggaran di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Tahun Anggaran 2025 diduga kuat sarat penyimpangan, mulai dari pelanggaran prosedur administrasi, keterlambatan pengerjaan tanpa sanksi, hingga indikasi kerugian negara.
Bungkamnya Pejabat dan Lemahnya Transparansi
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten hingga kini menemui jalan buntu. Pihak DTRB terkesan tertutup dan enggan memberikan penjelasan terkait transparansi penggunaan anggaran publik tersebut.
Ketua GWI Banten, Syamsul Bahri, menyayangkan sikap apatis para pejabat dinas. โKami sudah melayangkan surat konfirmasi resmi berkali-kali, namun tidak ada respon. Sebagai pelayan publik, mereka memiliki kewajiban konstitusional untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat,โ tegas Syamsul, Rabu (11/2/2026).
Pelanggaran Kontrak dan Dalih Cuaca yang Janggal
Investigasi di lapangan mengungkap adanya keterlambatan pengerjaan yang signifikan. Seharusnya, proyek rampung pada Desember 2025. Namun, hingga awal 2026, pembangunan masih berlangsung tanpa adanya kejelasan mengenai addendum kontrak maupun pemberlakuan denda keterlambatan bagi pihak kontraktor.
Dalih “faktor cuaca” atau musim hujan yang sempat dilontarkan oknum dinas dinilai tidak masuk akal. Berdasarkan data, puncak curah hujan terjadi pada Januari 2026, sementara batas waktu kontrak berakhir di Desember 2025. Hal ini memicu dugaan adanya “main mata” antara oknum dinas dengan pihak ketiga untuk menghindari sanksi hukum.
Pembangunan di Atas Lahan Fasos/Fasum Tanpa Izin
Hal yang lebih krusial ditemukan terkait legalitas lahan. Pembangunan GSG tersebut berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) tanpa menempuh prosedur yuridis yang sah.
Sesuai regulasi, pembangunan di lahan publik wajib melengkapi:
Perubahan peruntukan lahan yang resmi.
Izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
M. Aqil, SH, seorang pemerhati korupsi, menyatakan bahwa tindakan melompati prosedur ini adalah pelanggaran serius terhadap PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77/2020.
“Dana APBD bukan uang saku pribadi. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara prosedur dan fisik. Indikasi mark-up harga satuan dalam proyek ini juga harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” ujar Aqil.
GWI Banten Siap Bawa Kasus ke Jalur Hukum
Menindaklanjuti temuan ini, GWI Banten menyatakan tidak akan tinggal diam. Dalam jumpa pers pada Selasa (10/02), Syamsul Bahri menegaskan pihaknya tengah merampungkan berkas laporan untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami sedang menyiapkan laporan resmi. Selain langkah hukum, kami juga akan melakukan aksi damai di depan kantor Bupati dan Inspektorat untuk mendesak audit investigatif menyeluruh terhadap DTRB,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penyimpangan proyek tersebut. Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga integritas anggaran dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
(Tim Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
