BREBES, DN-II Akses informasi dan etika pelayanan publik terhadap insan pers di Kabupaten Brebes kini berada dalam sorotan tajam. Ketua Persatuan Wartawan Informasi Reformasi Indonesia (PWIRI) Kabupaten Brebes, Bang Silaban, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait hambatan birokrasi yang dinilai mencekik kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kritik Atas Etika Pelayanan: “Fenomena Pintu Tertutup”
Dalam sebuah diskusi hangat, Silaban hari Selasa 9 Februari 2026 menyoroti fenomena “pintu tertutup” yang seolah menjadi standar baru di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menyayangkan sikap staf, ajudan, hingga petugas keamanan yang kerap kali menjadi tameng birokrasi dengan dalih administratif: “Sudah janjian atau belum?”
Menurut Silaban, pertanyaan tersebut bukan sekadar prosedur, melainkan penghambat transparansi.
“Harusnya tamu, siapa pun itu orangnya, wajib dilayani dengan setara. Baik itu petani, pengusaha, rakyat kecil, maupun orang kaya. Jangan pilih-pilih! Pelayanan publik yang tebang pilih menunjukkan kegagalan birokrasi dalam memahami tanggung jawab keterbukaan informasi,” tegas Silaban dengan nada lugas.
Kontradiksi Predikat Kabupaten Terbuka
Diskusi tersebut membedah bagaimana prosedur “wajib janjian” berbenturan keras dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ironisnya, kendala ini justru paling dirasakan di instansi strategis seperti Sekretariat Daerah (Sekda) hingga Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).
“Sangat ironis. Brebes sering disebut sebagai salah satu kabupaten yang terbuka, namun realitas di lapangan justru menyimpang dari prinsip pilar keempat demokrasi,” ujar salah satu peserta diskusi. Ia membandingkan akses di lembaga legislatif (DPRD) atau yudikatif (Kejaksaan Negeri) yang dirasakan jauh lebih kooperatif dibandingkan barisan eksekutif di lingkungan Pemkab Brebes.
Mengembalikan Marwah Jurnalistik
Selain mengkritik teknis pelayanan, Silaban juga menyinggung minimnya atensi Pemerintah Daerah terhadap momentum besar seperti Hari Pers Nasional (HPN). Hal ini dianggap sebagai indikator rendahnya apresiasi pemerintah terhadap peran jurnalis.
Sebagai nahkoda baru PWIRI Brebes, Silaban berkomitmen untuk mengembalikan wibawa jurnalis di mata pejabat publik. Ia menegaskan bahwa jurnalisme bukan sekadar profesi, melainkan amanat konstitusi yang posisinya sejajar dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Kenapa dibilang wartawan? Karena kita menulis fakta untuk publik. Jika akses ditutup, maka informasi menjadi gelap. Pejabat harus sadar bahwa menutup pintu bagi wartawan berarti menutup hak rakyat untuk tahu,” pungkasnya.
Intisari Kritik PWIRI:
Rigiditas Birokrasi: Akses bertemu Sekda dan jajaran asisten yang terkesan eksklusif dan dipersulit.
Standar Ganda Pelayanan: Dugaan praktik pilih kasih dalam melayani tamu berdasarkan status sosial atau kepentingan.
Paradoks Transparansi: Adanya jurang lebar antara predikat “Kabupaten Terbuka” dengan praktik lapangan yang menutup diri dari pengawasan pers.
Sementara itu Bupati Brebes melalui Kepala Dinas komunikasi informasi dan Kehumasan Kabupaten Brebes Dr. Warsito Eko Putro, S.Sos, M.Si menjawab bahwa dia berterima kasih dengan saran dan kritikannya.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
