BREBES, DN-II Proses seleksi penerimaan pegawai atau karyawan di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM ) Tirta Baribis Kabupaten Brebes tahun 2025 tengah menjadi perbincangan hangat. Hal ini menyusul adanya keluhan terkait transparansi dan dugaan kejanggalan dalam penetapan hasil kelulusan peserta. (12/2/2026).
Transparansi Pengumuman Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari percakapan pihak terkait, keluhan utama muncul dari proses pengumuman hasil seleksi yang dinilai tidak terbuka. Meskipun dilaksanakan pada era digital, pengumuman hasil seleksi dikabarkan tidak ditayangkan melalui situs web resmi perusahaan.
“Ketika pengumuman, ditanya di website tidak bisa dibuka, tidak ada. Cuma dicantolkan (ditempel) di papan pengumuman saja,” ujar salah satu sumber tersebut. Ketidakterbukaan ini memicu pertanyaan dari masyarakat dan peserta seleksi mengenai standarisasi akses informasi publik di lingkungan BUMD Brebes.
Indikasi Kejanggalan Hasil Tes
Selain masalah transparansi, muncul tudingan serius mengenai adanya peserta yang dinyatakan lolos meski diduga tidak mengikuti rangkaian tes secara lengkap. Sebaliknya, sejumlah peserta yang mengikuti seluruh tahapan justru dinyatakan gugur.
“Logikanya butuh empat orang, tapi ternyata yang ikut tes malah tidak masuk, yang tidak ikut tes malah masuk,” ungkap sumber tersebut.
Diketahui, proses seleksi ini melibatkan pihak ketiga, yakni Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berlokasi di Semarang sebagai vendor pelaksana ujian. Segala urusan teknis dan standar kelulusan sepenuhnya diserahkan kepada pihak vendor tersebut.
Stigma PDAM sebagai Perusahaan Dulur “Anak-Mantu” dan Respon Humas
Isu lama mengenai praktik nepotisme atau pengisian jabatan berdasarkan hubungan kekeluargaan kembali mengemuka. Muncul istilah di tengah masyarakat bahwa lembaga tersebut sulit ditembus karena didominasi oleh kalangan internal adalah sedulur, atau “anak-mantu” pegawai lama.
Menanggapi kabar yang beredar, pihak Humas Pudam Tirta Baribis menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Pihak manajemen menyatakan bahwa setiap tahapan dijalankan berdasarkan instruksi atasan dan regulasi yang ada untuk menjaga profesionalitas perusahaan.
Poin-Poin Keluhan Masyarakat:
Akses Informasi: Pengumuman tidak tersedia secara daring, menyulitkan verifikasi publik.
Validitas Peserta: Adanya indikasi perbedaan data antara peserta ujian fisik dengan daftar nama yang lolos.
Independensi Vendor: Perlunya klarifikasi dari Akuntan Publik Semarang selaku pelaksana tes terkait kriteria penilaian.
Budaya Organisasi: Harapan masyarakat agar PDAM Tirta Baribis Brebes bersih dari praktik nepotisme demi pelayanan publik yang lebih baik.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya audit atau penjelasan lebih rinci dari pihak manajemen PDAM Tirta Baribis maupun Pemerintah Kabupaten Brebes selaku pemilik modal untuk mengklarifikasi polemik ini.
Mau jawab masalah tersebut Direktur PDAM Tirta Baribis Brebes Fanny Shandra Desatian, S.E., melalui humas PDAM Tirta baris Brebes hari Kamis 12 Februari 2026 Yudi Triono Raharjo. menampik hal tersebut , dikatakannya bahwasannya prosesnya sesuai alur yang sudah ada dan berdasarkan perintah atasan dan dan seleksi administrasi ,tertulis hingga pengumuman menggunakan pihak ketiga, ujarnya.
Bahkan Yudi Triono Raharjo. juga menunjukkan bahwasanya pengumuman seleksi dilakukan melalui website resmi PDM Tirta Baribis Brebes, jelasnya
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
