Brebes, DN-II Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Brebes memerlukan kolaborasi yang solid antarinstansi. Hal ini ditegaskan oleh Penyuluh Sosial Ahli Muda sekaligus Sub-Koordinator Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Teguh Indrianto, saat memberikan keterangan terkait prosedur penanganan gangguan jiwa di wilayah tersebut. (18/2/2026).
Menurut Teguh, penanganan ODGJ tidak bisa hanya bertumpu pada satu instansi saja, melainkan harus melalui alur yang terintegrasi mulai dari sisi medis hingga rehabilitasi sosial.
Alur Medis sebagai Langkah Utama
Teguh menjelaskan bahwa langkah pertama dalam menangani ODGJ adalah melalui pendekatan medis. Mengingat ODGJ adalah individu yang sedang sakit, maka Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Puskesmas memegang peranan vital.
Peran Programer Kejiwaan: Di setiap Puskesmas kini terdapat petugas khusus yang disebut “Programer”.
Tugas Utama: Melakukan pendataan, memberikan edukasi kepada keluarga, serta memberikan penanganan medis awal bagi penderita.
Rehabilitasi Pasca-Perawatan oleh Dinas Sosial
Setelah fase medis di rumah sakit selesai, peran Dinas Sosial (Dinsos) baru dimulai. Dinsos bertanggung jawab atas proses rehabilitasi jiwa agar pasien dapat kembali berfungsi secara sosial.
“Dinas Sosial menjembatani pasien pasca-perawatan untuk mendapatkan tempat di panti rehabilitasi yang tersebar di Jawa Tengah. Tentu dengan syarat administrasi yang lengkap, seperti rekam medis dan surat rekomendasi dari kami,” ujar Teguh.
Penanganan Gangguan Ketertiban Umum
Terkait fenomena ODGJ yang meresahkan warga atau mengganggu ketertiban di jalanan, Teguh menyebutkan adanya keterlibatan Dinas Kesehatan, Puskesmas , Satpol PP, Polres ,Kodim , Dinpermades, Masyarakat dihimbau untuk melapor ke Satpol PP guna proses evakuasi yang aman.
Saat ini, Kabupaten Brebes juga telah mengoptimalkan Rumah Singgah di Desa Janegara , Kecamatan Jatibarang, sebagai tempat penampungan sementara sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit jika kondisi kesehatannya memburuk.
Tantangan 2026: Revitalisasi Tim Terpadu
Memasuki tahun 2026, Teguh menyoroti perlunya penguatan kembali tim terpadu lintas sektoral. Meski Surat Keputusan (SK) Bupati terkait tim ini sudah ada, efektivitasnya dinilai menurun akibat pergantian pejabat dan masa pensiun anggota tim.
Unsur Penting dalam Tim Terpadu:
Dinas Kesehatan & Dinas Sosial (Medis dan Rehabilitasi)
Satpol PP (Keamanan dan Ketertiban)
Dispermasdes (Penanganan tingkat desa)
TNI & POLRI (Pendampingan lapangan)
“Kami berharap ada inisiasi kembali, khususnya dari rekan-rekan di Dinas Kesehatan, untuk menghidupkan dan memperbarui koordinasi tim ini. Sinergi yang kuat adalah kunci agar penanganan ODGJ di Brebes lebih manusiawi dan tuntas,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
