BREBES, DN-II Sektor pendidikan di Kabupaten Brebes tengah berada dalam kondisi lampu kuning. Dua persoalan krusial kini menjadi sorotan tajam Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes: minimnya minat guru mengisi jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) serta rendahnya Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) yang memprihatinkan. (19/2/2026).
Dalam diskusi strategi pendidikan baru-baru ini, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Budi Anjar Pranoto, S.Pd., membedah akar permasalahan yang menghambat kemajuan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah tersebut.
Krisis Jabatan Kepala Sekolah: Dilema Kesejahteraan dan Karier
Fenomena keengganan guru, khususnya di tingkat SD dan SMP, untuk mengemban amanah sebagai Kepala Sekolah disinyalir berakar pada ketidakpastian regulasi dan kesejahteraan. Di jenjang SMP, aturan mengenai penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menciptakan ambiguitas administratif yang membuat posisi manajerial ini kehilangan daya tarik.
“Banyak guru merasa posisi Kepala Sekolah saat ini tidak sebanding antara beban kerja dengan kesejahteraan yang diterima. Namun, kami menekankan bahwa posisi ini sangat krusial. Kekosongan jabatan Kepsek akan berdampak sistemik pada kualitas manajemen dan standar pendidikan sekolah,” ungkap Budi Anjar Pranoto.
Ia juga mengimbau agar para pendidik tidak terjebak pada ego pribadi atau sekadar kalkulasi materi, melainkan kembali pada semangat pengabdian demi masa depan generasi muda Brebes.
HLS Brebes Hanya 6,6 Tahun: Realita Pahit Putus Sekolah
Data menunjukkan Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) di Kabupaten Brebes hanya berada di angka 6,6 tahun. Angka ini memotret realita pahit bahwa rata-rata anak di Brebes hanya menyelesaikan pendidikan hingga kelas 6 SD atau putus sekolah di awal jenjang SMP.
Menyikapi hal ini, Dewan Pendidikan berencana melakukan investigasi lapangan untuk memetakan titik-titik rawan putus sekolah secara mendetail. Budi menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pundak Dinas Pendidikan semata.
“Sesuai undang-undang, ada tiga pilar utama pendidikan: Keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah. Ketiganya harus bergerak sinkron. Jika salah satu rapuh, maka angka putus sekolah sulit ditekan,” tegasnya.
Mendorong Penegakan UU Wajib Belajar dan Sekolah Gratis
Sebagai langkah konkret, Dewan Pendidikan mengusulkan pengaktifan kembali peran struktur masyarakat terkecil. Ketua RT dan tokoh masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyisir dan melaporkan anak usia sekolah di lingkungan mereka yang tidak bersekolah.
Selain itu, wacana sekolah gratis didorong agar segera terealisasi dan selaras dengan program strategis pemerintah pusat.
Poin Strategis Solusi Dewan Pendidikan:
Ketegasan UU Wajib Belajar: Mendorong penegakan aturan agar tidak ada celah bagi anak usia sekolah untuk berada di luar sistem pendidikan.
Revitalisasi Peran Lingkungan: Mewajibkan perangkat RT/RW melaporkan data anak putus sekolah secara berkala.
Intervensi Biaya Pendidikan: Memastikan sekolah benar-benar gratis bagi warga kurang mampu agar hambatan ekonomi tidak lagi menjadi alasan anak berhenti sekolah.
“Semua anak di Brebes wajib sekolah. Jika keluarga mampu bisa membiayai mandiri, maka bagi mereka yang kurang beruntung secara ekonomi, negara wajib hadir menjamin biaya pendidikan mereka hingga tuntas,” pungkas Budi.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
