BREBES, DN-II Perubahan kebijakan jaminan kesehatan menuntut masyarakat untuk lebih teliti memahami alur birokrasi terbaru. Saat ini, sistem Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pembiayaan kesehatan langsung telah dihapus dan dialihkan ke kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBPU Pemda atau PBI JK. (19/2/2026).
Pengecekan ‘Desil’ Jadi Syarat Utama
Berbeda dengan sistem SKTM lama yang berbasis surat keterangan perangkat desa, sistem baru ini mengandalkan data tingkat kesejahteraan masyarakat yang diukur melalui kategori Desil. Berdasarkan kebijakan terbaru, hanya warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 5 yang berhak mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
“Untuk proses pengurusannya, warga cukup membawa KTP dan KK. Namun, kami harus mengecek data Desil pasien terlebih dahulu. Jika masuk Desil 1 sampai 5, proses bantuan bisa dilanjutkan. Untuk Desil 6 hingga 10, secara otomatis tidak masuk kategori bantuan,” jelas staf layanan kesehatan setempat.
Mekanisme Reaktivasi PBI JK (Pusat)
Penting bagi masyarakat untuk membedakan antara bantuan daerah (Pemda) dan bantuan pusat (PBI JK). Reaktivasi kartu yang non-aktif hanya bisa dilakukan untuk segmen PBI JK dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat Administrasi: Melampirkan SKTM dari desa/kelurahan dan surat keterangan dokter yang menyatakan pasien menderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis.
Lokasi Pengurusan: Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui desa/kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos).
Ketentuan Desil Atas: Warga di Desil 6-10 tetap bisa melakukan reaktivasi PBI JK jika dalam kondisi darurat medis/kronis, dengan catatan wajib melakukan pemutakhiran data DTKS paling lambat 2 periode setelah kepesertaan diaktifkan.
Pengusulan Peserta Baru PBPU Pemda (Daerah)
Untuk warga yang tidak terdaftar di PBI JK pusat, pemerintah daerah menyediakan kuota PBPU Pemda. Diah Astutiningrum, Subkoordinator di bawah naungan Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) yang dipimpin Kabid dr. Arlinda Rosmelina, SH, menjelaskan bahwa istilah yang tepat untuk segmen daerah adalah “Pengusulan Peserta Baru”, bukan reaktivasi.
“Untuk PBPU Pemda, diprioritaskan bagi sasaran program kesehatan strategis, seperti ibu hamil tidak mampu, pasien gizi buruk/stunting, ODGJ, pasien DM, TB, kusta, hingga HIV,” ujar Diah Astutiningrum.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah peserta PBPU Pemda mengalami dinamika, yakni sebanyak 85.854 jiwa pada Desember 2025 dan menjadi 85.717 jiwa per Januari 2026.
Alur Pengurusan dan Masa Aktif Kartu
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa kepesertaan ini tidak langsung aktif di hari yang sama:
Dokumen Wajib: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Pendukung: Surat keterangan dari desa tetap diperbolehkan sebagai pendukung pendaftaran.
Waktu Aktivasi: Kartu baru akan aktif pada bulan berikutnya (estimasi waktu tunggu satu bulan).
Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status kepesertaan dan data kesejahteraannya di desa masing-masing sebelum jatuh sakit, mengingat adanya jeda waktu aktivasi dalam sistem ini. Untuk konsultasi lebih lanjut, warga dapat berkoordinasi dengan bagian Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
