KEBUMEN, DN-II Guna menjamin kenyamanan dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 H, Polres Kebumen resmi mengeluarkan Maklumat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), khususnya pada sektor lalu lintas. Langkah ini diambil sebagai respons proaktif atas potensi meningkatnya gangguan ketertiban umum selama bulan puasa.
Kapolres Kebumen melalui Kasat Lantas menegaskan bahwa maklumat ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan sekaligus meminimalisir polusi suara yang kerap dikeluhkan warga.
Enam Poin Utama Maklumat
Pihak kepolisian menetapkan enam poin krusial yang menjadi fokus pengamanan selama bulan suci:
Larangan Balap Liar: Menindak tegas aksi balap liar yang kerap menjamur menjelang waktu berbuka (ngabuburit) maupun usai sahur.
Sterilisasi Knalpot Brong: Larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) yang memicu kebisingan dan mengganggu kekhusyukan salat tarawih maupun waktu istirahat warga.
Tertib Sahur on the Road: Mengimbau masyarakat agar tidak mengubah kegiatan sahur bersama menjadi ajang konvoi atau hura-hura yang membahayakan pengguna jalan lain.
Disiplin Berlalu Lintas: Kewajiban melengkapi surat kendaraan dan menggunakan perlengkapan keselamatan standar (helm SNI) meski dalam perjalanan jarak dekat.
Etika dan Toleransi di Jalan: Menekankan pentingnya pengendalian emosi dan sikap saling menghargai antarpengguna jalan saat kondisi tubuh sedang berpuasa.
Sinergi Kondusifitas: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan atmosfer Ramadan yang aman, damai, dan sejuk di wilayah hukum Kebumen.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga dapat beribadah dengan tenang tanpa gangguan suara bising knalpot maupun kekhawatiran akan adanya aksi balap liar yang membahayakan nyawa,” tegas perwakilan Satlantas Polres Kebumen dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).
Patroli 24 Jam
Sebagai langkah konkret, Polres Kebumen akan meningkatkan intensitas patroli di sejumlah titik rawan keramaian dan jalur protokol selama 24 jam penuh. Polisi tidak segan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar yang mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran atau aktivitas mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi atau kantor polisi terdekat.
Oleh: Endang Fitriani
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
