BREBES, DN-II Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Ardiansyah, terdakwa kasus perusakan di area Mapolres Brebes. Meski terdakwa masih berstatus sebagai pelajar, proses hukum tetap ditempuh melalui peradilan dewasa karena faktor usia.
Hakim sekaligus Juru Bicara PN Brebes, Nurahmat, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut telah dibacakan dalam persidangan baru-baru ini.
“Perkara perusakan di Polres atas nama terdakwa Ardiansyah sudah diputus. Hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara,” ujar Nurahmat saat memberikan keterangan di kantor PN Brebes, didampingi Panitera Muda Hukum, Moh. Iqbal, Jumat (20/2/2026).
Alasan Penggunaan Peradilan Dewasa
Kasus ini sempat menarik perhatian lantaran status terdakwa yang masih menempuh pendidikan di bangku sekolah. Namun, Nurahmat menegaskan bahwa parameter yang digunakan pengadilan bukanlah status sosial atau pendidikan, melainkan usia biologis saat tindak pidana terjadi.
Berdasarkan fakta persidangan, Ardiansyah diketahui telah berusia 19 tahun, meski ia masih tercatat sebagai siswa kelas 3 di sekolahnya.
“Perlu dicatat bahwa ini masuk dalam perkara dewasa, bukan perkara anak. Hal ini dikarenakan usia terdakwa sudah lebih dari 18 tahun. Meskipun pihak sekolah telah mengirimkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan masih aktif bersekolah, secara hukum usia 19 tahun sudah melewati batas minimal usia Anak,” jelas Nurahmat.
Menjalani Masa Tahanan di Lapas Brebes
Pihak PN Brebes memastikan seluruh proses persidangan berjalan transparan sesuai prosedur hukum acara pidana. Dengan vonis ini, terdakwa diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atas insiden perusakan di markas kepolisian tersebut.
Sesaat setelah putusan dibacakan, Ardiansyah langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukuman. “Terdakwa saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes untuk menjalani masa pidananya,” tambah pihak pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, status putusan tersebut dinilai telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali jika ada upaya hukum lanjutan klo sudah berkekuatan hukum tetap maka tidak ada upaya hukum banding.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
