KOTA TEGAL, DN-II Menjelang bulan suci Ramadhan, keresahan menyelimuti masyarakat Kota Tegal terkait masih maraknya praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dan aktivitas hiburan malam. Kondisi ini memicu desakan kuat dari para aktivis agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengambil langkah konkret demi menjaga kesucian bulan puasa.
Aspirasi Masyarakat dan Potensi Konflik Sosial
Dua tokoh aktivis, Fauzan Jamal dan Catur Kadaryo (Ketua LSM Cakra), secara vokal menyuarakan kegelisahan warga. Menurut mereka, keberadaan judi togel dan operasional karaoke bukan sekadar masalah sosial, melainkan gangguan nyata terhadap kekhusyukan ibadah.
“Langkah tegas diperlukan untuk mencegah potensi gesekan sosial. Jangan sampai masyarakat melakukan aksi massa sendiri karena merasa ibadahnya terganggu oleh praktik maksiat di lingkungan sekitar,” ujar Catur Kadaryo.
Landasan Hukum dan Desakan Aturan Tertulis
Para aktivis mendesak Pemkot Tegal tidak hanya mengandalkan himbauan lisan, tetapi menerbitkan aturan resmi atau Surat Edaran (SE) yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara hukum, praktik ini dapat dijerat dengan beberapa aturan kuat:
Tindak Pidana Perjudian: Segala bentuk Togel melanggar Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Ketertiban Umum: Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemda memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui Satpol PP.
Peraturan Daerah (Perda): Merujuk pada Perda Kota Tegal No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur jam operasional atau menutup sementara usaha hiburan pada hari-hari besar keagamaan.
Poin Utama Desakan Aktivis:
Gangguan Ibadah: Keberadaan judi togel dinilai sangat mencederai semangat spiritualitas umat Islam.
Surat Edaran Resmi: Pemkot Tegal didesak segera menerbitkan aturan tertulis mengenai larangan total judi togel dan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan.
Esensi Puasa: Menciptakan suasana yang kondusif agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban menahan hawa nafsu tanpa godaan kemaksiatan di ruang publik.
Langkah Antisipasi Aparat
Menanggapi situasi ini, Pemkot Tegal biasanya menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dengan Polres Tegal Kota untuk mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Operasi ini menyasar miras, perjudian, dan asusila guna memastikan Kota Tegal tetap dalam kondisi kondusif selama bulan suci.
Masyarakat kini menunggu keberanian Pemkot Tegal untuk memberikan payung hukum yang tegas, agar Ramadhan tahun ini benar-benar menjadi momentum pembersihan diri, baik secara individu maupun lingkungan kota.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
