Beranda » Arsip untuk Juli 2026 » Halaman 8

Bulan: Juli 2026

BREBES, DN-II Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dan kecurigaan publik. Proyek rehabilitasi saluran irigasi yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai ratusan juta rupiah ini diduga kuat sarat penyimpangan, baik dari segi transparansi progres fisik maupun standar kualitas pengerjaannya. (26/7/2026).

​Berdasarkan data yang tertera pada papan proyek resmi milik Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, kegiatan tersebut memiliki spesifikasi:

​Nama Program: P3-TGAI Tahun Anggaran 2026

​Pelaksana Kegiatan: P3A Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan (D.I. Congkar)

​Lokasi Kegiatan: Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Nilai Kontrak: Rp195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)

​Sumber Dana: APBN TA 2026

​Indikasi Pelanggaran Teknis dan Temuan Lapangan

​Kejanggalan pertama ditemukan oleh tim investigasi di lapangan. Papan nama proyek berukuran besar memang telah berdiri gagah di lokasi. Namun, pemandangan di sekitar papan proyek berbanding terbalik dengan informasi yang tertulis. Saluran irigasi yang seharusnya menjadi objek perbaikan di Daerah Irigasi (D.I.) Congkar tampak sepi dari aktivitas pengerjaan.

​Bahkan, dari foto yang didokumentasikan di lokasi, terlihat sebuah galian tanah untuk saluran irigasi yang kondisinya sangat memprihatinkan dan diduga tidak memenuhi standar konstruksi yang layak. Dalam foto tersebut, terlihat pemasangan batu kali atau batu gunung yang dilakukan secara serampangan. Batu-batu ditata tanpa adanya adukan semen (spesi) yang memadai sebagai pondasi atau dinding penahan, serta hanya ditumpuk di atas tanah galian yang masih labil.

​Kondisi ini sangat rentan terhadap keruntuhan. Tanpa adanya ikatan semen yang kuat, struktur batu tersebut akan mudah tergerus air irigasi dan longsor, terutama saat debit air meningkat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan teknis dari pihak pendamping lapangan (TPM) dan konsultan, serta kompetensi dari pelaksana kegiatan P3A.

​”Papan proyeknya sudah dipasang sejak lama, tapi pengerjaannya seperti ini. Sangat lambat dan kualitasnya dipertanyakan. Tidak ada material pasir dan semen yang cukup terlihat di lokasi. Kami khawatir dana negara terbuang percuma,” tutur salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

​Kombinasi antara lambatnya progres fisik yang terlihat di awal dan dugaan rendahnya standar kualitas pengerjaan memicu kecurigaan publik bahwa proyek ini sarat akan penyelewengan. Ada indikasi kuat bahwa dana negara digunakan secara tidak sah oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) setempat untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengurangi volume dan kualitas pekerjaan (mark down).

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana kegiatan yaitu P3A Dharma Tirta Rukun Tani Pangebatan belum dapat dikonfirmasi terkait mandeknya progres fisik dan buruknya kualitas konstruksi di lapangan.

​Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum dan Perundang-Undangan

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Proyek Siluman Irigasi APBN 2026 di Brebes: Papan Nama Gagah Terpancang, Kualitas Pengerjaan Ternoda Potret Kejanggalan

​Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi saluran irigasi bernilai ratusan juta rupiah ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia. Berikut adalah pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau dapat menjerat oknum-oknum terkait:

​1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Pasal 2 Ayat (1):

​”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

​Pasal 3:

​”Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

​Analisis: Dugaan pengurangan volume material (mark down) dan pengerjaan asal-asalan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat selisih antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi fisik di lapangan.

​2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

​Pasal 96:

​Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila kelalaian tersebut menimbulkan kegagalan bangunan atau kerugian pihak lain/negara.

​Analisis: Pemasangan batu kali tanpa adukan semen yang memadai di atas tanah labil menunjukkan pengabaian terhadap standar keamanan dan mutu konstruksi bangunan air.

​3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

​Walaupun papan nama proyek telah terpasang, transparansi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan progres penyerapan anggaran wajib diakses oleh publik. Penutupan akses informasi atau tidak adanya kejelasan atas lambatnya pengerjaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang transparan terkait penggunaan anggaran negara.

​Desakan Tindakan Tegas

​Masyarakat dan pegiat antikorupsi di Kabupaten Brebes mendesak pihak BBWS Pemali Juana selaku instansi penanggung jawab, serta aparat penegak hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan:

​Investigasi Mendalam dan Audit Keuangan: Memeriksa aliran dana P3-TGAI TA 2026 di Desa Pangebatan secara menyeluruh.

​Uji Petik Kualitatif Fisik: Melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk menguji kualitas struktur bangunan sesuai dengan spesifikasi teknik dalam kontrak kerja.

​Penegakan Hukum: Menindak tegas oknum pengurus P3A maupun pihak pendamping yang diduga terlibat dalam upaya pelemahan mutu infrastruktur demi meraup keuntungan pribadi.

​Langkah cepat ini dinilai krusial guna mencegah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar, serta memastikan program pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat jangka panjang bagi para petani.

​Publisher – Red

​BREBES, DN-II Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang berlokasi di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan tajam publik. Proyek bernilai kontrak Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang digunakan terindikasi kuat tidak memenuhi standar kelayakan konstruksi. Alih-alih menggunakan batu belah berkualitas dan pasir cuci sesuai standar teknis Kementerian Pekerjaan Umum, pelaksana di lapangan kedapatan menggunakan batu blonos (batu cadas) dan pasir ladon.

​Padahal, P3TGAI merupakan program padat karya tunai rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi yang dirancang untuk mendukung kedaulatan pangan nasional. Kualitas konstruksi menjadi faktor krusial karena infrastruktur ini bersentuhan langsung dengan pasokan air untuk ratusan hektare lahan pertanian warga.

Dikeluhkan Warga: Risiko Konstruksi Cepat Rusak dan Ancam Ketahanan Pangan

​Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari warga dan petani setempat yang menyayangkan lemahnya pengawasan dari pendamping teknis maupun instansi berwenang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kalau proyek pakai anggaran negara tetapi material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, tentu sangat kami sayangkan. Kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ungkap salah satu warga, Minggu (26/7/2026).

​Warga merinci sejumlah risiko teknis akibat penggunaan material yang tidak sesuai:

​Penggunaan Batu Blonos/Cadas: Memiliki tekstur yang lunak, mudah rapuh, dan memiliki daya ikat buruk terhadap adukan semen, sehingga tidak tahan terhadap rendaman air dalam jangka panjang.

​Penggunaan Pasir Ladon, Diduga memiliki kadar lumpur tinggi yang dapat menurunkan drastis daya rekat semen, membuat struktur saluran irigasi rentan retak dan jebol saat tergerus debit air yang deras.

​“Jangan sampai irigasi yang baru dibangun beberapa bulan sudah hancur. Yang rugi nanti petani; air tidak lancar dan sawah terancam kekeringan. Kami mendesak BBWS Pemali-Juana untuk segera turun tangan melakukan investigasi langsung ke lokasi,” tegasnya.

Tinjauan Yuridis: Potensi Pelanggaran Hukum dan Perundang-Undangan

​Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari keuangan negara ini tidak hanya berdampak secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Beberapa regulasi yang dilanggar atau perlu ditegakkan dalam kasus ini meliputi:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

​Pasal 52 dan Pasal 70: Penyedia jasa dan/atau tenaga kerja konstruksi yang gagal bangunan atau melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) serta spesifikasi kontrak dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pasal 88: Setiap orang yang memenuhi unsur kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan kegagalan bangunan diancam dengan pidana penjara dan/atau denda.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Pasal 2 dan Pasal 3: Penggunaan anggaran negara (APBN) yang tidak sesuai spesifikasi guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi. Penegak hukum dan instansi pengawas berwenang mengaudit selisih spesifikasi fisik dengan nilai kontrak (Rupiah).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Terkait Perjanjian dan Wanprestasi

​Pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dapat dikategorikan sebagai wanprestasi oleh pihak pelaksana (P3A Dharma Tirta), di mana pihak pemberi kerja wajib memberikan sanksi administratif berupa penghentian pencairan dana, perbaikan total, hingga pemutusan kontrak.

Detail Informasi Proyek P3TGAI Desa Pruwatan

​Berdasarkan papan informasi resmi di lapangan, berikut adalah detail lengkap pelaksanaan proyek:

Komponen ProyekKeterangan Resmi

KementerianKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Direktorat JenderalDirektorat Jenderal Sumber Daya Air

Balai BesarBalai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana

Satuan KerjaSatuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Pemali Juana

ProgramProgram Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)

PelaksanaP3A Dharma Tirta

Daerah IrigasiJembat

LokasiDesa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes

Nomor & Tgl. SPKSHK0201/B/Bbw5.7.11.6/2026/207 (18 Juni 2026)

Nilai KontrakRp 195.000.000

Sumber DanaAPBN (Tahun Anggaran 2026)

Titik Koordinat-7.271598, 108.973777

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tim Investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengurus P3A Dharma Tirta selaku pelaksana di lapangan serta pihak Satker BBWS Pemali-Juana.

​Tim Investigasi

Aceh Singkil, DN-II Profesor Doktor KH Sutan Nasomal SH MH Penanggung Jawab Timpas Indonesia Sekaligus Ketua Advokasi Hukum juga Dewan Pakar DPD PGRI Kab Aceh Singkil berterima kasih yang sebesar besarnya kepada Ketua PGRI Provinsi Aceh yang mana Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Aceh resmi melantik Pengurus PGRI Kabupaten Aceh Singkil dan Pengurus Perempuan PGRI, sekaligus mengukuhkan Hj. Habibahtussania sebagai Ibunda Guru Kabupaten Aceh Singkil masa bakti 2024–2029.

Prosesi yang berlangsung di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (24/7/2026), berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, S.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Kav. M. Aminudin, S.T., M.I.P., Ketua MPU, H. Roesman Hasmy, Kapolres Aceh Singkil diwakili, unsur Kejaksaan Negeri, Mahkamah Syar’iyah, MPU, perwakilan DPRK, Kakanmenag Aceh Singkil, Cabang Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, para pengawas sekolah, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh budaya, penggiat anti narkoba, Ketua K3S se-Kabupaten Aceh Singkil, serta seluruh Ketua Cabang PGRI se-Aceh Singkil.

Dalam arahannya, Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, S.H. mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik serta kepada Ibunda Guru yang telah dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa amanah tersebut harus dijalankan dengan penuh keikhlasan, integritas, dan tanggung jawab sebagai bentuk pengabdian kepada dunia pendidikan.

Bupati menekankan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan masa depan daerah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan terus menjadikan PGRI sebagai mitra strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi aspirasi mengenai PPPK, Bupati menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan terus mengawal dan menyampaikan aspirasi para guru sesuai kewenangan yang dimiliki, seraya berharap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi tenaga pendidik.

Ketua PGRI Kabupaten Aceh Singkil, Zainal Abidin Simatupang, S.Pd., yang akrab dipanggil dengan “ZAS” menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan tersebut. Ia berharap kepengurusan baru mampu mengemban amanah dengan penuh integritas.

“PGRI herus menjadi organisasi yang memperjuangkan kepentingan guru sekaligus mendorong lahirnya pendidikan yang santun, religius, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” harap ZAS

Sementara itu, Wakil Ketua PGRI Provinsi Aceh, Bahtiar, S.Pd., M.Si., mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik.

“Kepengurusan PGRI merupakan amanah untuk menjaga martabat profesi guru, memperkuat solidaritas organisasi, serta meningkatkan kompetensi tenaga pendidik agar mampu menjawab tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang,” tegas Bachtiar

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pengurus Perempuan PGRI dan Ibunda Guru yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pendidikan karakter melalui keteladanan, kepedulian, dan pemberdayaan keluarga pendidikan.

Usai dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Kabupaten Aceh Singkil, Hj. Habibahtussania menyampaikan komitmennya untuk mendukung kemajuan pendidikan dan memberikan perhatian kepada para guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kemajuan pendidikan hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, PGRI, satuan pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat,” ungkap Habibahtussania

Ketua Panitia, Meti, S.Pd.Gr., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat organisasi profesi guru sekaligus meningkatkan sinergi untuk memajukan dunia pendidikan di Aceh Singkil,” ujar Meti

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelantikan dipimpin Wakil Ketua PGRI Provinsi Aceh, Bahtiar, S.Pd., M.Si., berdasarkan Surat Keputusan Nomor 63/Kep/ACH/XXIII/2026, didampingi Muhammad Hanafiah, S.Pd., M.Pd.

Adapun susunan pengurus inti PGRI Kabupaten Aceh Singkil yang dilantik sebagai berikut:

• Ketua: Zainal Abidin Simatupang, S.Pd.
• Wakil Ketua I: Purwanti, S.Pd.
• Wakil Ketua II: Satriadi, S.Pd.
• Wakil Ketua III: Suratman, S.Pd., M.Pd.
• Sekretaris: Suriadi, S.Pd., M.Pd.
• Wakil Sekretaris: Syarifuddin, S.Pd.I., M.Pd.
• Bendahara: Sarliani, S.Pd., M.Pd.
• Wakil Bendahara: Ervinna Siahaan, S.Pd.Gr.

Red

JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus pemerhati sejarah, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak pemerintah, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk segera merenovasi dan memfungsikan kembali Gedung Juang ’45 yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

​Sutan menyoroti kondisi bangunan bersejarah tersebut yang kini memprihatinkan dan terkesan diabaikan oleh pemerintah. Menurutnya, kerusakan terlihat jelas pada bagian atap dan struktur balok yang sudah rapuh, ditambah dengan tidak berfungsinya fasilitas penerangan.

​”Kondisinya sangat tidak baik. Ironis sekali melihat bangunan yang menjadi saksi perjuangan bangsa tidak diperhatikan sedikit pun. Hal ini sangat mungkin juga terjadi pada bangunan bersejarah lain di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

​Oleh karena itu, ia secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar segera turun tangan membangun dan memperbaiki prasarana lokasi bangunan bersejarah di seluruh Indonesia, khususnya Gedung Juang ’45.

​Desakan ini dinilai semakin relevan mengingat Indonesia akan segera menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-81 pada 17 Agustus 2026 mendatang. Sutan menyayangkan, di saat banyak gedung tua di Jakarta bersolek dengan ornamen Merah Putih untuk merayakan bulan kemerdekaan, Museum Gedung Juang ’45 justru luput dari perhatian Pemprov DKI Jakarta.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Padahal, Sutan meyakini Pemprov DKI memiliki kapasitas yang lebih dari cukup untuk merenovasi dan menghidupkan kembali cahaya edukasi perjuangan di gedung tersebut. Tanpa adanya bukti dan saksi sejarah yang terawat, ia khawatir generasi muda akan melupakan sejarah panjang bangsa dalam melepaskan diri dari belenggu penjajahan.

​”Dunia boleh meninggalkan masa lalu, tetapi masa lalu adalah tongkat untuk masa depan dunia, sekaligus catatan jati diri kita dalam berbangsa dan bertanah air. Negara tidak akan rugi merawat Gedung Juang ’45. Gedung ini harus dihidupkan kembali sebagai pusat edukasi bagi anak-anak muda Indonesia,” tegas Sutan yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Oposisi Merdeka ini.

​Hal senada turut disampaikan oleh Haji Erin, salah satu pengurus Gedung Juang ’45. Kepada media, ia membenarkan bahwa perawatan dan renovasi sangat mendesak untuk segera dilaksanakan. Ia mengingatkan kembali nilai historis gedung tersebut yang pada masa lalu menjadi pusat silaturahmi dan konsolidasi para pejuang dalam merebut kemerdekaan.

​Sebagai tokoh multibidang yang juga menjabat sebagai Ekonom Nasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, hingga Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia Prof. Sutan berharap energi perjuangan dan kecintaan terhadap Tanah Air dapat kembali bangkit melalui pemugaran ini. Gedung tersebut juga diharapkan dapat kembali digunakan untuk berbagai kegiatan besar kenegaraan, termasuk perayaan Hari Kemerdekaan.

​”Semoga Presiden RI bersama Pemprov DKI Jakarta mau bermurah hati memberikan perhatian lebih dan merenovasi aset sejarah ini,” pungkasnya

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Jenderal Kompii Ketua Umum YPLBH Pronass Unggul Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPP Brigip Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia.

BREBES, DN-II Menanggapi pemberitaan yang beredar di ruang publik terkait pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, pihak penerima aspirasi bersama pengurus P3AI “Sumber Urip” menerbitkan Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menegakkan prinsip perimbangan informasi, transparansi, serta akuntabilitas publik, Sabtu (25/7/2026).

​Sebelumnya, proyek infrastruktur irigasi dengan nilai anggaran bersumber dari APBN senilai Rp195 juta tersebut sempat menjadi sorotan menyusul adanya aduan terkait dugaan penggunaan material batu cadas dan pasir ladon.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua P3AI Sumber Urip, Teguh, didampingi Tim Pendamping Masyarakat (TPM) serta kelompok tani setempat, memberikan penjelasan komprehensif melalui poin-poin klarifikasi sebagai berikut:

​Kesesuaian Spesifikasi (RAB): Seluruh material yang didatangkan untuk pengerjaan lima titik jaringan irigasi tersier telah disesuaikan secara ketat dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknik, serta petunjuk teknis resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana.

​Standar Batu Konstruksi: Material batu yang digunakan dipastikan bukan batu cadas lunak yang mudah rapuh, melainkan batu pilihan berkarakter kukuh yang telah memenuhi standar teknis konstruksi irigasi tersier swakelola.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kelayakan Pasir: Pasir yang digunakan telah melalui proses seleksi ketat oleh pengurus kelompok tani bersama tenaga pendamping guna menjamin tingkat kelekatan adukan semen serta daya tahan struktur bangunan jangka panjang.

​Sistem Swakelola Penuh: Program P3TGAI dijalankan secara mandiri secara swakelola oleh kelompok tani (P3AI Sumber Urip). Mekanisme ini melibatkan warga dan petani setempat secara langsung agar transparansi mutu serta manfaat pembangunan tepat sasaran sesuai pedoman umum P3TGAI.

​Keterbukaan terhadap Kontrol Sosial: Pengurus menyambut baik setiap bentuk kritik, saran, maupun kontrol sosial dari masyarakat termasuk masukan yang sebelumnya disampaikan oleh Saudara Mukmin. Masukan tersebut dipandang sebagai motivasi positif agar hasil akhir pembangunan kokoh, awet, dan optimal dalam mengairi ratusan hektare lahan sawah.

​Kooperatif dengan Tim Teknis: Tim pelaksana bersama TPM menyatakan sikap kooperatif apabila pihak BBWS Pemali-Juana berniat menurunkan tim investigasi atau melakukan uji petik (quality control) langsung di lapangan.

​Komitmen Perbaikan: Jika dalam pemeriksaan teknis ditemukan bagian material atau pengerjaan yang belum maksimal, pihak P3AI berkomitmen untuk langsung melakukan perbaikan sebelum masa kontrak pengerjaan berakhir dan diserahterimakan kepada perkumpulan petani.

​Pengurus P3AI Sumber Urip beserta masyarakat Desa Slatri menegaskan satu tujuan bersama: memastikan infrastruktur irigasi ini berdiri kokoh, tahan lama, serta mampu mendongkrak produktivitas pertanian secara maksimal tanpa merugikan pihak manapun.

​Masyarakat diimbau untuk terus bersama-sama mengawal proyek yang bersumber dari anggaran negara ini agar berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat jangka panjang yang berkelanjutan bagi kesejahteraan petani di Desa Slatri.

​Tim

Bogor, DN-II Sebanyak 1.230 orang yang terdiri dari guru besar, doktor, dan master dari ITB, UI, IPB, Universitas Padjadjaran, UGM, Universitas Diponegoro, ITS, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, dan Universitas Hasanuddin, memenuhi aula besar, di salah satu kawasan di Kota Bogor, Jawa Barat, 25/7/2026).

Mereka adalah anggota Tim Ekspedisi Patriot (TEP) 2026 Kementrian Transmigrasi (Kementrans). Para civitas akademika itu akan disebar ke 53 kawasan transmigrasi dengan rincian 41 kawasan transmigrasi prioritas nasional, 2 kawasan prioritas Kementrans, dan 10 kawasan prioritas di Papua. Selama 4 bulan mereka akan melakukan tindaklanjut hasil rekomendasi TEP 2025 lalu melalui program inovasi, kreasi, dan pengembangan potensi unggulan di berbagai kawasan seperti Salor (Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan), Selaut (Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh), Lunang Selaut dan Muara Takung-Kamang Baru (Kabupaten Sijunjung. Provinsi Sumatera Barat), Batu Betumpang (Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung), dan Barelang (Kota Batam, Kepulauan Riau).

“Sebelum dilepas ke berbagai kawasan transmigrasi, anggota TEP diberi pembekalan berbagai materi keilmuan”, ujar Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi selepas pembukaan TEP oleh Menteri Transmigrasi M Iftitah sulaiman Suryanegara.

Pembekalan penting dilakukan agar para anggota paham apa-apa yang mesti dipersiapkan dan dipahami dalam mengemban misi riset.

Viva Yoga yakin kemampuan anggota TEP karena mereka direkrut dari berbagai perguruan tinggi unggulan dan melalui seleksi yang relatif ketat. “Yang mendaftarkan diri tercatat mencapai 10.359 orang dari berbagai kampus di tanah air bahkan ada yang dari luar negeri”, ungkapnya. “Mereka sosok-sosok yang cerdas dan manusia unggul”, paparnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai kelompok masyarakat yang terpilih dan terseleksi, diharapkan dari TEP akan lahir pemimpin Indonesia yang hebat. “Hal demikian juga merupakan keinginan dari Bapak Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara”, tuturnya.

Sebagai insan yang berpendidikan tinggi, ilmu yang telah dimiliki perlu diaplikasikan di tengah masyarakat. “Sebagai cendekiawaan dan ilmuwan, apa yang digeluti di kampus harus mampu menjawab persoalan di kawasan transmigrasi”, ujar Menteri Iftitah. Bila apa yang dilakukan oleh para anggota TEP berhasil memecahkan berbagai tantangan bahkan memberi solusi bagaimana memajukan masyarakat maka TEP ini akan berlanjut dalam periode-periode selanjutnya.

Viva Yoga optimis manfaat TEP ini akan terasa di masyarakat karena para civitas akademika telah terbiasa melakukan riset sesuai dengan bidang ilmunya. “Bila sebelumnya mereka melakukan riset di laboratorium atau dalam lingkup yang lain, sekarang saatnya melakukan riset di kawasan yang lebih besar”, ujarnya. Red

​Surabaya, DN-II Halaman Balai Kota Surabaya di Jalan Taman Surya Nomor 1 (dengan kompleks perkantoran di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 58 Surabaya) dipenuhi keceriaan ratusan anak dari berbagai penjuru Kota Pahlawan dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Sabtu (25/7/2026).

​Kegiatan tahunan yang menjadi momentum pemenuhan hak anak tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T., Wakil Wali Kota Surabaya Ir. Armuji, M.H., serta Ketua DPRD Kota Surabaya H. Syaifuddin Zuhri, S.Sos. Kehadiran para pemimpin daerah ini menjadi bentuk nyata dukungan Pemerintah Kota Surabaya terhadap tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa.

​Suasana semakin meriah dengan berbagai rangkaian kegiatan yang melibatkan anak-anak secara aktif. Mulai dari pertunjukan tari, lomba mewarnai, hingga wicara edukatif (talk show) yang mengangkat pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

​Ketua Panitia, Rizal, mengatakan bahwa peringatan Hari Anak Nasional di Surabaya merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun sebagai bentuk komitmen menghadirkan ruang yang aman, ramah, sekaligus menyenangkan bagi anak-anak.

​”Kegiatan ini kami laksanakan setiap tahun sebagai wujud kepedulian terhadap anak-anak Surabaya. Kami ingin mereka mendapatkan ruang untuk berekspresi, belajar, bermain, sekaligus memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi masa depan mereka,” ujar Rizal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Dongeng Inspiratif dan Edukasi Pencegahan Stunting Bersama Kak Harris

​Salah satu penampilan yang paling dinantikan adalah sesi dongeng inspiratif dari pendongeng anak nasional Kak Harris (Harris Rizki Akhiruddin). Dalam kesempatan tersebut, Kak Harris mengangkat tema pencegahan stunting melalui cerita yang ringan, interaktif, dan mudah dipahami anak-anak.

​Dengan gaya bercerita yang komunikatif, diselingi humor dan permainan, Kak Harris mengajak anak-anak memahami pentingnya mengonsumsi makanan bergizi, menjaga kebersihan, dan menjalani pola hidup sehat agar tumbuh menjadi generasi yang kuat, cerdas, dan bebas stunting.

​Penampilan Kak Harris semakin hidup dengan hadirnya Boneka Ayis, tokoh boneka yang menjadi sahabat anak-anak. Tingkah lucu Ayis berkali-kali mengundang gelak tawa para peserta. Anak-anak tampak antusias mengikuti setiap dialog, bernyanyi bersama, hingga berinteraksi langsung dengan boneka tersebut.

​Menurut Kak Harris, edukasi mengenai stunting harus disampaikan sejak dini melalui metode yang menyenangkan sehingga pesan kesehatan lebih mudah diterima anak-anak.

Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Surabaya: Semarak Balai Kota dan Dongeng Edukatif Cegah Stunting

​”Anak-anak Surabaya harus tumbuh sehat, cerdas, dan bebas dari stunting. Melalui dongeng, mereka belajar sambil bermain sehingga pesan-pesan penting dapat diterima dengan gembira,” ungkap Kak Harris.

​Penampilan di Surabaya ini juga menjadi bagian dari rangkaian road show nasional Kak Harris yang akan berlangsung di sejumlah kota besar di Indonesia, di antaranya Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Kalimantan, serta berbagai wilayah lainnya dengan mengusung kampanye edukasi anak melalui media dongeng.

​Antusiasme Peserta dan Penutup yang Bermakna

​Keceriaan peserta terlihat sepanjang acara. Tawa dan tepuk tangan terus mengiringi penampilan Boneka Ayis yang berhasil mencuri perhatian anak-anak.

​Salah seorang peserta, Radit, mengaku sangat terhibur dengan jalannya acara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Ayis lucu sekali. Saya senang dan tertawa terus. Saya dibuat gemas oleh Ayis,” katanya dengan wajah penuh semangat.

​Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Balai Kota Surabaya tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga menghadirkan edukasi yang bermakna bagi anak-anak. Melalui kolaborasi pemerintah, panitia, komunitas, dan para pegiat pendidikan, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa investasi terbaik bagi masa depan bangsa dimulai dari menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat, aman, bahagia, dan bebas dari stunting. Red

Jakarta, DN-II Dinegara maju manapun sangat pasti ada pihak pihak yang berusaha menimbulkan yang namanya keresahan kegoncangan kejadian yang pada dasarnya disusupi ditunggangi agar tidak kondusif kacau balau seperti demostrasi perekonomian bahkan lainnya “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Mengomentari pidato yth Bapak Haji Prabowo Subianto Presiden RI tentang makna penyebutan pribahasa Jawa Londo Ireng menjawab materi pertanyaan sejumlah pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibikangan Cijantung Jakarta (25/7/2026) via telpon selulernya.

PROF DR SUTAN NASOMAL : BIJAKSANA MENGARTIKAN LONDO IRENG SANGAT PENTING KARENA SEMUA ITU ADALAH SAKSI SEJARAH YANG MASIH TERUS HIDUP SAMPAI KAPANPUN

Memajukan pola kesadaran dalam memandang menilai memahami ucapan RI 1 memang harus di buka kepada publik menurut PROF DR SUTAN NASOMAL SH,MH agar kita semua di ajarkan untuk tenang dan perhatikan dampak dari TES OMBAK istilahnya dalam pemahaman masyarakat saat ini.

Ungkapan LONDO IRENG akan membuat pihak pihak yang berada didalamnya terlibat dan memang jelas pekerjaannya menerima order dari pihak asing akan merasa sangat tidak suka atau tidak nyaman dengan ungkapan LONDO IRENG padahal semua itu benar dan PRESIDEN RI memiliki semua bukti buktinya dari laporan intelijen Indonesia.

Aliran dana dari pihak asing ke Rekening beberapa oknum WNI yang sudah di laporkan ke Presiden RI serta adanya pertemuan pertemuan kecil mereka juga rekam jejaknya sudah Presiden RI terima laporannya. Maka ungkapan LONDO IRENG tersebut bukan untuk semuanya WNI atau bukan untuk semua para pekerja profesi tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Bagi yang tidak termasuk melakukan perbuatan LONDO IRENG jangan terpancing emosi. Menyadari penuh bahwa ungkapan itu bukan untuk yang tidak melakukannya. Biarkan yang benar oknum LONDO IRENG tersinggung serta memuntahkan emosinya agar masyarakat bisa melihat langsung bahwa merekalah yang dimaksud Presiden RI.

Prof DR Sutan Nasomal sebagai pembina umum semua media nasional Republik Indonesia menyampaikan untuk semua sahabat sahabatnya. Berbijaklah menyimak makna LONDO IRENG dan tersenyumlah karena Presiden RI sedang berjuang menyapu bersih para oknum pengkhianat saat ini.

Doakan Presiden RI Prabowo Subianto agar sehat Wal Afiat dan bisa mengalahkan oknum LONDO IRENG di dalam atap negara kita.

Narasumber : PROF DR SUTAN NASOMAL SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumlulan Advokat Muda Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH.

Boyolali, DN-II Babinsa Desa Tempursari Koramil 10/Sambi Kodim 0724/Boyolali, Serma Maryadi, melaksanakan karya bakti bersama warga di Dukuh Tempursari, Desa Tempursari, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Sabtu (25/7/2026).

Kegiatan karya bakti dilakukan dengan bergotong royong membangun talud menggunakan batu untuk memperkuat tebing sekaligus menjaga keamanan lingkungan dari potensi longsor.

Serma Maryadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian TNI kepada masyarakat sekaligus mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui budaya gotong royong.

Dengan penuh semangat, Babinsa dan warga bahu-membahu menyelesaikan pekerjaan. Kebersamaan yang terjalin diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan dan menjaga lingkungan desa.

Karya bakti ini menjadi bukti nyata sinergi antara TNI dan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga Desa Tempursari. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

SAMPIT, DN-II Tokoh pemuda Dayak Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, menilai terbitnya rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) serta pencatatan akta notaris bagi Koperasi Produsen Makarti Jaya di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola koperasi di daerah. (25/7/2026).

Menurut Yanto, legalitas yang telah dikantongi koperasi tersebut bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi dasar kepercayaan bagi anggota untuk bersama-sama membangun usaha yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

“Saya melihat ini sebagai momentum penting. Koperasi yang memiliki legalitas jelas akan lebih mudah bergerak, lebih dipercaya anggota, dan lebih kuat dalam menjalankan program usaha,” ujar Yanto Eko Saputra saat dimintai pandangan, Selasa (22/7/2026).

Ia menilai, keberadaan koperasi di tingkat desa memiliki peran strategis dalam mendorong ekonomi kerakyatan, terutama bagi masyarakat yang ingin membangun kemandirian melalui usaha bersama. Karena itu, ia mengapresiasi langkah pengurus Koperasi Produsen Makarti Jaya yang telah menempuh proses sesuai ketentuan hukum.

Rekomendasi DKUKMPP Kotim dengan nomor 500.3/732/DKUKMPP.6/2026 tertanggal 21 Juli 2026 itu menjadi salah satu dasar administratif bagi kepengurusan baru koperasi. Selain itu, perubahan Anggaran Dasar koperasi juga telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum melalui **Pemberitahuan Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0004088.AH.01.39.TAHUN 2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pencatatan tersebut merujuk pada Akta Notaris Nomor 07 tanggal 21 Juli 2026 yang dibuat oleh Notaris Tri Dartahena, berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan akta itu, susunan pengurus Koperasi Produsen Makarti Jaya periode 2026–2031 ditetapkan dengan Bripko Mandala sebagai Ketua, Danuri sebagai Sekretaris, dan Rakhmat sebagai Bendahara.

Yanto menegaskan, dalam setiap organisasi ekonomi masyarakat, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan musyawarah, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau ada perbedaan pendapat di internal koperasi, itu biasa. Yang penting diselesaikan dengan cara yang baik, terbuka, dan sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai koperasi yang seharusnya menjadi wadah persatuan justru terjebak dalam konflik berkepanjangan,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran generasi muda Dayak dalam mendukung tumbuhnya lembaga ekonomi lokal seperti koperasi. Menurutnya, anak muda tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus ikut terlibat dalam penguatan ekonomi masyarakat di kampung dan desa.

“Pemuda Dayak harus hadir dalam gerakan ekonomi. Koperasi adalah salah satu ruang terbaik untuk belajar mandiri, membangun solidaritas, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Yanto berharap legalitas yang telah diterbitkan pemerintah dapat menjadi titik awal bagi Koperasi Produsen Makarti Jaya untuk berkembang lebih profesional dan memberi manfaat nyata bagi seluruh anggota. Ia juga mendorong agar pengurus baru menjaga amanah, menjalankan program secara transparan, dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi anggota koperasi.

Sebelumnya, Kepala Desa Wonosari, Muhammad Amin, membenarkan bahwa kepengurusan Bripko Mandala bersama rekan-rekannya telah mengantongi akta notaris. Ia menyebut proses pemilihan pengurus telah dilakukan melalui forum yang sah dan kemudian diproses hingga terbit legalitas resmi. Iwan Red

You cannot copy content of this page