JAKARTA, DN-II Kehadiran pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo ke Gedung Makarti, Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026), disambut hangat oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.
Kedatangan para wakil rakyat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, yang mencakup Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, Boalemo, Bone Bolango, dan Pohuwato, di mana terdapat banyak kawasan transmigrasi.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa kawasan-kawasan transmigrasi memiliki banyak potensi pertanian unggulan yang dapat ditingkatkan hasil panen dan produksinya. Namun, diakui pula masih terdapat berbagai kendala yang menghambat harapan tersebut. Masalah infrastruktur jalan, jembatan, serta ketersediaan air bersih yang belum layak atau bahkan belum ada menjadi hambatan utama dalam pengembangan kawasan transmigrasi. Di samping itu, terdapat fasilitas pendidikan yang perlu segera direhabilitasi karena kondisinya sangat mengkhawatirkan.
“Pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, rehabilitasi sekolah, serta penyediaan air baku merupakan aspirasi dari masyarakat yang kami bawa langsung ke Jakarta,” ujar Idrus M.T. Mopili.
Para wakil rakyat tersebut menyadari bahwa kawasan transmigrasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo, sehingga sudah sepatutnya mendapat perhatian lebih.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Viva Yoga menyambut terbuka aspirasi yang disuarakan oleh para wakil rakyat dari berbagai latar belakang partai politik tersebut. “Beberapa bulan yang lalu, saya telah melakukan kunjungan kerja di kawasan transmigrasi yang ada di Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara,” ungkapnya.
Di Kawasan Transmigrasi Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Viva Yoga meresmikan pembangunan dan rehabilitasi toilet sekolah di SDN 10 Pulubala. Sementara saat berada di Kawasan Transmigrasi Sumalata, Gorontalo Utara, selain meresmikan pembangunan dan rehabilitasi toilet serta fasilitas air bersih di SDN 14 Sumalata, ia juga meresmikan pembangunan tanggul sungai di kawasan tersebut.
Selain di kedua kabupaten itu, masih terdapat kawasan transmigrasi di Boalemo, Pohuwato, dan Bone Bolango. “Nanti saya akan melakukan kunjungan kerja lagi ke Gorontalo,” ujar Viva Yoga, yang langsung disambut antusias oleh para wakil rakyat dari provinsi yang terletak di antara Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah tersebut. “Di provinsi ini banyak memiliki kawasan transmigrasi, bahkan ada yang sudah menjadi eks-kawasan transmigrasi,” imbuhnya.

Terkait pembangunan infrastruktur, Kementrans telah memiliki Rencana Aksi untuk melakukan rehabilitasi dan peningkatan jalan, saluran air, serta fasilitas umum. “Program peningkatan infrastruktur fisik ini menyasar kawasan transmigrasi yang ada di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, Boalemo, dan Pohuwato,” jelasnya. Adapun nilai anggaran untuk peningkatan infrastruktur tersebut mencapai Rp1.374.000.000.
Selain program infrastruktur fisik, Kementrans saat ini juga tengah gencar merealisasikan program Trans Tuntas, yang meliputi penyelesaian konflik pertanahan dan penerbitan sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan milik transmigran. “Di Provinsi Gorontalo, dari target 7.177 bidang lahan, sebanyak 3.291 bidang sudah berhasil disertipikati menjadi SHM,” ungkapnya. “Sisanya akan segera kita tuntaskan,” tegasnya.
Kendati demikian, diakui bahwa tidak semua aspirasi dari DPRD Provinsi Gorontalo dapat dieksekusi secara mandiri oleh Kementrans. Guna mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Viva Yoga menyatakan bahwa pihaknya senantiasa bersinergi dengan kementerian terkait. Terkait rehabilitasi sekolah, Kementrans telah menjalin nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Sekolah-sekolah di kawasan transmigrasi yang tidak layak akan kita benahi bersama Kemendikdasmen,” ujarnya. “Jumlah sekolah di kawasan transmigrasi di Provinsi Gorontalo perlu kita data kembali,” tambahnya, yang nantinya data tersebut akan dibahas bersama Kemendikdasmen.
Lebih lanjut, Viva Yoga menyampaikan bahwa banyak program dari kementerian lain yang dapat disinergikan dengan Kementrans di kawasan transmigrasi. Dirinya mengaku telah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu. “Kita akan bersinergi untuk membangun kampung nelayan serta pengembangan budidaya ikan darat di kawasan transmigrasi,” pungkasnya. Program serupa juga dinilai sangat potensial untuk diterapkan di berbagai kawasan transmigrasi yang ada di Provinsi Gorontalo.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
SURABAYA, DN-II Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (23/7)2926). Aksi tersebut diwarnai berbagai tindakan simbolik yang menarik perhatian masyarakat dan sempat memicu kemacetan arus lalu lintas.
Dalam aksinya, massa AMI membentangkan spanduk berukuran besar bergambar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sebagai bentuk simbolik kekecewaan terhadap penanganan perkara yang menjadi sorotan publik, massa kemudian melempari spanduk tersebut dengan telur busuk.
Selain aksi lempar telur busuk, massa sempat memblokade sebagian ruas jalan di depan Kantor Kejati Jatim, yang mengakibatkan arus lalu lintas di sekitar lokasi mengalami kepadatan.
Koordinator aksi, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan wujud kontrol sosial dari masyarakat agar penegakan hukum berjalan adil tanpa memandang jabatan atau kedudukan seseorang.
”Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan,” ujar Baihaki Akbar saat berorasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui aksi ini, AMI mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum Febrie Adriansyah secara objektif serta menuntut agar tidak ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia.

Aksi unjuk rasa akhirnya mereda dan berakhir setelah perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur keluar menemui perwakilan massa untuk mendengarkan serta menerima aspirasi yang disampaikan. Setelah proses dialog selesai, massa membubarkan diri secara tertib.
Baihaki Akbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penegakan hukum tersebut hingga tercapai kepastian hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan serta supremasi hukum. Tim
Jakarta, DN-II Presiden ku Presidenmu Presiden kita semua yang kita muliakan. Urgent Penting untuk masyarakat segera dibuatkan UUD tentang ibu dan anak di Indonesia agar benar benar Indonesia maju seperti yang kita idam idamkan selama ini memiliki aturan yang kuat karena masalah ibu dan anak yang selama ini banyak menyimpan masalah baik kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual maupun dibully anak anak dan lainnya “, jelas Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar hukum internasional pemarhati ibu dan anak infernasional juga Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangan Cijantung Jakarta, (23/7/2026),via telpon selulernya.
Memperhatikan beberapa hal permasalahan anak saat ini yang sudah pada ambang yang sangat memperihatinkan seperti
Anak tidak sekolah
Anak terlibat narkoba
Anak mengalami pelecehan sexual
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Anak terlibat perbuatan kriminal, tawuran dan membawa Sajam, pencurian, perusakan, serta menganiaya orang tuanya sendiri
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tahun 2026 jatuh pada hari Kamis, 23 Juli 2026 PROF DR SUTAN NASOMAL SH,MH pemerhati Anak Indonesia mengetuk hati yang mulia Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subianto yang sangat penyayang kepada anak anak untuk membuat aturan ketat JAGA ANAK INDONESIA yang melibatkan semua jajaran di pemerintahan pusat serta daerah.
Kasus Pelecehan Sex kepada Anak sangat mengerikan saat ini. Tidak saja jalanan yang tidak aman. Seorang oknum guru sekolah dan oknum guru pesantrenpun sudah banyak kasusnya yang berbuat nista dengan melakukan pelecehan sexual kepada anak didiknya sehingga hamil. Ini kejahatan serius yang bisa merusak anak anak yang perlu Presiden RI perhatikan agar ada efek jera dari tegasnya hukum yang berat bagi para monster perusak anak anak. Tidak ada yang mau para keluarga manapun anaknya mengalami kejahatan pelecehan sex di saat lingkungan belajar atau setelah keluar dari lingkungan belajar dimana saja. Seharusnya hukuman mati bagi oknum tersebut. Agar efek jera menghentikan kejahatan ini.
(Narkoba) Lingkungan yang disusupi oleh pecandu narkoba kini telah merusak kesehatan anak anak Indonesia di banyak tempat. Ratusan ribu anak anak menjadi pecandu narkoba akibat kurangnya pengawasan menjadi kasus yang sangat rumit. Perlu keputusan Presiden RI untuk tembak mati di tempat bagi perusak anak anak dengan sering memaksa anak anak agar kecanduan narkoba. Kemudian transaksi perdagangan barang haram tersebut sampai membuka warung. Maka anak anak makin tidak bisa dikendalikan keluarga dan rusak mentalnya. Hal ini tembak mati adalah cara terbaik
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada awak media : Anak sampai putus sekolah dampak kemiskinan keluarga telah menambah persoalan baru akibat melemahnya ekonomi. Tidak semua orang tua memiliki pekerjaan tetap dan mampu memberikan kebutuhan anak selama sekolah. Bahkan banyak orang tua yang menjadi korban PHK. Pentingnya pendidikan untuk anak anak adalah paru paru kehidupan Bangsa serta Negara. Dari pendidikan yang terjamin maka Masa Depan Negara pasti terjamin pasti akan sangat maju.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH juga sangat prihatin melihat situasi anak anak yang terlibat kriminal akibat terbawa arus dengan pergaulan keras. Negara Indonesia harus menjamin kehidupan anak anak serta keamanan anak anak dengan pengawasan ketat di setiap daerah. Hadirnya APH melaksanakan Safari Sadar Hukum ke sekolah adalah cara paling jitu untuk mengurangi terlibatnya anak anak pada perbuatan Kriminal. Maka Presiden RI harus melaksanakan program andalan Jaga Anak Indonesia yang melibatkan banyak pihak.
Maka dengan di evaluasi secara terbuka melibatkan APH bersama para ahli pisikiater. Maka resiko anak anak terbawa kepada perbuatan kriminal bisa di kurangi.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum YPP Brigip Jenderal Kompii.
Jakarta, DN-II Putusan bebas terhadap terdakwa Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti dalam perkara Nomor 184/Pid.B/2026/PN JKT.SEL memicu reaksi keras. Sebanyak 17 korban berencana menempuh upaya hukum dengan melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, yakni Hakim Ketua RR serta dua hakim anggota WB dan SS, ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), DPR RI Komisi III, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut ditempuh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2026 menjatuhkan amar putusan bebas murni yang menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dari seluruh dakwaan penuntut umum, sekaligus memerintahkan pembebasan mereka dari tahanan.
Putusan itu langsung menjadi sorotan publik. Sebelumnya, proses persidangan sempat mengalami penundaan pembacaan putusan akibat adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim terkait putusan yang akan disampaikan pada Kamis, 9 Juli 2026. Kondisi ini memicu kekhawatiran para korban terhadap objektivitas putusan yang akan dibacakan.
Para pelapor dan korban akhirnya menyatakan kekecewaan mendalam karena kekhawatiran mereka terbukti di persidangan dengan dijatuhkannya vonis bebas murni. Mereka menilai terdapat sejumlah fakta persidangan, barang bukti berupa lima KTP palsu dengan nama berbeda, dokumen pendukung lainnya, serta keterangan saksi yang seharusnya mendapat pertimbangan lebih mendalam dalam putusan.
Di dalam berkas perkara sendiri, terdapat berbagai barang bukti berupa dokumen kependudukan, akta jual beli, dokumen perbankan, hasil verifikasi administrasi kependudukan dari sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dokumen pertanahan, mutasi rekening, hingga berbagai surat lain yang menjadi bagian dari proses pembuktian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Para pelapor juga menyoroti pembahasan mengenai penggunaan beberapa identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sempat menjadi materi pemeriksaan. Menurut mereka, persoalan tersebut seharusnya diuji secara komprehensif, termasuk melalui mekanisme verifikasi biometrik sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Selain itu, para korban berpendapat bahwa pemeriksaan perkara seharusnya tidak hanya berfokus pada keberadaan perjanjian joint operation (JO), melainkan juga memperhatikan fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan. Fakta tersebut meliputi pengalihan sertifikat ke nama pihak lain untuk keperluan pengajuan kredit, penguasaan aset, hingga adanya surat somasi yang memerintahkan korban mengosongkan rumah. Menurut korban, rangkaian fakta itu memiliki keterkaitan yang semestinya dinilai secara utuh.
Kendati demikian, seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang telah diperiksa di persidangan, di mana pengadilan dalam pertimbangannya berkesimpulan bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Laporkan ke Empat Lembaga Negara
Merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, para pelapor menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada empat lembaga negara: Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR RI Komisi III, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah ini bertujuan agar ada pengawasan terhadap proses penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing lembaga, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim maupun aspek lain yang menjadi ranah institusi terkait. Mereka menegaskan bahwa langkah pengaduan ini merupakan hak konstitusional warga negara dengan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan Para Korban
Salah seorang korban berinisial AS mengaku sangat terpukul setelah mengetahui amar putusan bebas terhadap kedua terdakwa.
”Kami datang mengikuti proses persidangan sejak awal karena percaya pengadilan adalah tempat terakhir masyarakat kecil mencari keadilan. Ketika putusan akhirnya menyatakan terdakwa bebas, kami tentu sangat terpukul. Kami merasa fakta-fakta penting sudah disampaikan dalam persidangan. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke lembaga pengawas agar seluruh proses dapat dievaluasi sesuai aturan,” ujar AS.
Korban lainnya, DM, mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut dan berharap laporan masyarakat mendapat perhatian serius.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami bingung dan bertanya-tanya, ada permainan apa antara oknum hakim dan terdakwa? Proses penyidikan hingga pelimpahan di kejaksaan sudah profesional sampai tahap P-21, tetapi terbantahkan begitu saja. Kami yang kehilangan rumah dan harta benda harus mencari keadilan ke mana lagi?” kata DM.
Korban berinisial HR menambahkan bahwa kerugian yang dialaminya berdampak besar terhadap kehidupan keluarganya.
”Kami sudah kehilangan banyak hal, mulai dari aset hingga tabungan. Kami berharap laporan ini dipandang sebagai upaya mencari kepastian melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap pengadilan,” tuturnya.
Sementara itu, korban berinisial LN berharap lembaga pengawas dapat menelaah seluruh proses persidangan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan dan Perhatian Publik
Sebelumnya, pernyataan majelis hakim dalam persidangan sempat menjadi sorotan ketika mempertanyakan mengapa informasi mengenai jumlah korban yang banyak baru disampaikan pada tahap lanjut. Meski memicu perhatian para korban, pernyataan tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum resmi di luar berkas perkara yang diperiksa.
Perkara ini menarik perhatian luas karena para pelapor mengklaim terdapat 17 pihak yang dirugikan dengan total nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Klaim tersebut hingga kini masih sebatas pernyataan pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap dalam putusan pidana. Para pelapor yang berasal dari Tangerang, Bekasi, Bogor, Jakarta, hingga Semarang menegaskan akan terus menempuh berbagai upaya hukum sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Tim Red
BANDA ACEH CN 23 Juli 2026 – Pertanyaan besar dan harapan akan kepastian hukum menyelimuti langkah Khairul Amri selaku Ketua Kelompok Tani Sejahtera. Kasus agraria, dugaan mafia tanah, manipulasi pajak, serta perampasan aset desa yang diduga melibatkan PT Delima Makmur ini sebenarnya telah resmi dilaporkan dan diadukan sejak tahun 2025 lalu.
Namun, saat Khairul Amri mendatangi kembali kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Aceh pada tanggal 20 Juli 2026 untuk mengonfirmasi dan menanyakan perkembangan lanjutan dari laporan lamanya tersebut, ia justru diberikan dokumen berupa surat tanda terima berkas aduan dengan nomor agenda baru.
Setibanya di rumah dan setelah meneliti kembali dokumen yang ia terima, pelapor dibuat terkejut. Surat yang diberikan ternyata bukan surat pemberitahuan mengenai perkembangan kasus yang ia harapkan, melainkan surat tanda terima berkas aduan baru (Nomor Agenda: 164109) yang ditandatangani oleh petugas Novita Anggraini.
Kondisi ini menuai kritik tajam terhadap kinerja dan kualitas pelayanan publik di tubuh Komnas HAM Perwakilan Aceh. Sangat janggal dan tidak masuk akal jika laporan yang sudah masuk sejak tahun 2025, ketika dikonfirmasi ulang perkembangannya di tahun 2026, justru diperlakukan seolah-olah baru diadukan hari itu dengan menerbitkan berkas dan nomor agenda baru. Hal ini mencerminkan birokrasi yang lamban, buruknya sistem pengarsipan atau pencatatan internal, serta mengindikasikan bahwa pelayanan yang seharusnya memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan justru berputar-putar pada urusan administratif yang merugikan masyarakat kecil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pihak pelapor telah mencoba melakukan konfirmasi langsung melalui pesan instan kepada pihak Komnas HAM terkait perbedaan dokumen tersebut, namun belum mendapatkan respons.
Sejalan dengan hal itu, redaksi juga telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh pada hari ini 23 Juli 2026, melalui pesan resmi berikut:
“Assalamualaikum Wr. Wb. / Selamat siang bapak/ibu pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh,
Mhon izin mengonfirmasi terkait penanganan laporan pengaduan dari Kelompok Tani Sejahtera yang dipimpin oleh Bapak Khairul Amri yang sebelumnya telah dilaporkan sejak tahun 2025.
Namun, saat pelapor mendatangi kantor Komnas HAM Aceh pada 20 Juli 2026 untuk menanyakan perkembangan (progress report) atas laporan tersebut, pihak pelapor justru menerima dokumen berupa surat tanda terima berkas dengan nomor agenda baru (Nomor Agenda: 164109) yang ditandatangani oleh Saudari Novita Anggraini, tanpa disertai dokumen perkembangan atau tindak lanjut dari laporan tahun 2025 lalu.
Terkait hal tersebut, kami ingin meminta tanggapan, klarifikasi, atau penjelasan resmi dari pihak Komnas HAM Aceh agar pemberitaan yang kami susun berimbang dan sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik (serta hak jawab bagi instansi terkait).
Tanggapan dan penjelasan dari bapak/ibu sekalian dapat dikirimkan melalui balasan pesan ini. Atas waktu, konfirmasi, dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.”
Hingga berita ini dinaikkan, baik konfirmasi yang dilakukan oleh pelapor maupun upaya konfirmasi langsung yang dilakukan oleh redaksi per hari ini belum mendapatkan respons atau tanggapan dari pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh.
Kondisi ini semakin memperkuat kekecewaan mendalam dari kalangan masyarakat terhadap instrumen pelayanan negara. Sebagai lembaga mandiri yang diamanatkan untuk menegakkan hak asasi manusia, profesionalisme serta kecepatan dalam merespons aduan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan malah bungkam dan menunjukkan kinerja yang jalan di tempat di tengah penderitaan petani yang memperjuangkan haknya.
Sesuai dengan prinsip Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung tinggi asas keseimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, serta tanggapan seluas-luasnya kepada pihak Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh maupun instansi terkait agar informasi yang disajikan berimbang dan objektif kepada publik. Tanggapan resmi dapat disampaikan melalui narahubung media di bawah ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Narahubung Media: Kelompok Tani Sejahtera, Khairul Amri – Ketua
SANGGAU, DN-II Pos Gabma Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menerima kunjungan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Barat
Levi beserta rombongan. Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana hangat sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah perbatasan. Rabu sore (22/7/2026).
Rombongan disambut langsung oleh Perwira Kotis dengan penyambutan resmi. Selanjutnya, Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Kalbar beserta rombongan mengisi buku tamu sebagai bentuk administrasi kunjungan sebelum melaksanakan sesi foto bersama dengan personel Satgas.

Kegiatan ini menjadi wujud hubungan yang baik antara Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani dengan Bea Cukai dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama, khususnya dalam mendukung pengawasan wilayah perbatasan negara serta menjaga stabilitas keamanan di kawasan perbatasan RI-Malaysia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kunjungan ini diharapkan sinergi antara TNI dan Bea Cukai semakin solid sehingga pelaksanaan tugas pengamanan perbatasan dapat berjalan secara optimal demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red

Kota Semarang, DN-II Komitmen Polda Jawa Tengah dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal kembali dibuktikan melalui Operasi Pekat II Candi 2026. Selama pelaksanaan operasi yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Polres berhasil mengungkap ribuan kasus penyakit masyarakat, dengan estimasi menyelamatkan 66.316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat II Candi 2026 yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, para pejabat utama Polda Jateng, serta sejumlah organisasi masyarakat anti narkoba di Jawa Tengah.
Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari tersebut, jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap 198 laporan polisi kasus narkotika dengan 245 tersangka, serta 2.112 laporan polisi kasus minuman keras dengan 2.132 tersangka. Selain itu, petugas menyita barang bukti narkotika, obat berbahaya, dan minuman keras ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp.15.011.290.000.
Dalam keterangannya, Wakapolda Jateng menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut patut diapresiasi, namun di sisi lain menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Tengah masih cukup tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Latif Usman.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat berbahaya. Selain itu, petugas juga menyita 227.489 botol minuman keras, terdiri atas miras pabrikan maupun oplosan.
Ia menambahkan, salah satu pengungkapan terbesar selama Operasi Pekat II Candi 2026 dilakukan Polresta Surakarta yang berhasil membongkar jaringan peredaran 3,5 kilogram sabu pada 30 Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel (ranjau), transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman narkotika.
Sementara dalam pengungkapan kasus minuman keras ilegal, petugas menemukan berbagai modus pelaku, di antaranya menjual miras tanpa izin, memproduksi minuman oplosan menggunakan alkohol maupun bahan berbahaya, hingga menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Polda Jawa Tengah dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, penanganan kejahatan narkotika harus dilakukan secara komprehensif melalui penegakan hukum yang diimbangi langkah-langkah pencegahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Sementara sisa barang bukti dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng.
Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda kembali mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Mari kita waspadai dan cegah bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. Red/Casroni
BOGOR, DN-II Aksi “pasang badan” menggunakan kartu keanggotaan pers dalam pusaran kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp170 juta yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berinisial J (Jukardi), berbuntut panjang. Langkah unjuk gigi yang mempertontonkan KTA pers saat dikonfirmasi awak media kini memicu reaksi keras dari jajaran pimpinan pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI). (23/7/2026).
Perkara bermula dari penelusuran dokumen somasi yang dihimpun tim redaksi. Terlapor Jukardi diduga menerima dana tunai sebesar Rp170.000.000,- dari seorang warga bernama Jaya pada September 2021 lalu. Uang tersebut ditanamkan dalam skema kerja sama bisnis dengan iming-iming pengembalian modal beserta potensi keuntungan hingga Rp130.000.000,- dalam waktu singkat. Namun, hingga pertengahan 2026, modal beserta janji manis keuntungan menguap tanpa kejelasan hukum.
Bukannya memberikan klarifikasi yang transparan dan akuntabel sebagai pejabat publik desa, upaya konfirmasi awak media justru direspon aksi menghebohkan. Sang istri, Dewi Amelia, mendadak pasang badan dengan mengaku sebagai jurnalis dari dua media sekaligus membawa-bawa nama besar organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor.
KCBI Bogor: Pejabat Desa Jangan Sembunyi di Balik KTA Pers Istri
Ketua LSM KCBI Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., menilai tindakan membiaskan konfirmasi perkara personal menggunakan profesi jurnalis merupakan kekeliruan fatal yang merusak integritas pelayanan publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Seorang Sekretaris Desa adalah aparatur pemerintahan yang terikat standar integritas tinggi. Ketika muncul persoalan hukum atau dugaan ikatan bisnis bermasalah yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah, sangat tidak elok jika pejabat bersangkutan malah bersembunyi di balik ‘kartu pers’ istrinya,” tegas A. Marpaung, S.H. saat memberikan statement resminya di Bogor.
Ia menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang untuk menegakkan kebenaran dan kontrol sosial, bukan dijadikan instrumen gertak atau benteng pertahanan untuk menutupi dugaan pidana perorangan.
Ketua Cabang Bogor LSM KCBI Desak Ketua PWI Bogor Bertindak Tegas dan Pecat Oknum
Nada lebih keras dan menohok disuarakan oleh Ketua Cabang Bogor LSM KCBI, A.Marpaubg , S.H. Pihaknya meminta Ketua PWI Kabupaten Bogor tidak berdiam diri dan segera mengambil tindakan disipliner terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan nama besar organisasi pers.

”Kami mendesak Ketua PWI Kabupaten Bogor untuk tidak ‘masuk angin’ dan segera bersikap tegas! Seret oknum yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan dan PECAT dari keanggotaan PWI jika terbukti memanfaatkan KTA pers untuk menakut-nakuti wartawan lain serta menjadi tameng dugaan pidana pribadi!” ujar A.Marpaubg , S.H., dengan nada tegas.
Marpaung menambahkan, PWI adalah organisasi profesi wartawan yang terhormat dan memiliki marwah tinggi, sehingga tidak boleh dicoreng oleh tindakan oknum yang tidak memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
”PWI itu wadah insan pers berintegritas, bukan ‘bemper’ bagi pejabat desa atau keluarganya yang tersangkut kasus hukum. Jangan biarkan marwah ribuan wartawan yang bekerja secara jujur di lapangan rusak akibat ulah oknum yang menjadikan KTA sebagai alat intimidasi. Bersihkan institusi pers dari oknum tak beretika!” pungkasnya.
Dorong Jalur Hukum dan Inspektorat
Guna memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekdes Selawangi (Jukardi) maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait kelakuan seorang istri ( Dewi Amelia) yang nengambil alih konfirmasi awak media.
Tim redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/C)
MEDAN, DN-II Praktik dugaan pemerasan dilakukan dua oknum wartawan yang telah diproses hukum Polsek Medan Tembung, sangat disesalkan dan dikecam Dewan Pers.
Sebab, pelanggaran tindak pidana tidak dibenarkan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai wartawan.
“Ini jelas dalam aturan, pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan itu mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang dan valid,” ujar Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung di Medan, Rabu (22/7/2026).
Ia menyebut, praktik pemerasan merupakan perbuatan kriminal dan tidak dibenarkan dalam profesi wartawan. Dalam aturan Dewan Pers pers, wartawan tidak boleh merangkap LSM.
“Dalam kode etik jurnalistik (KEJ) sudah diatur, kita harus menyajikan berita yang berimbang. Wartawan itu dari niatnya aja tidak boleh beretikad buruk. Kita harus netral dan objektif,” sebut Nurhalim Tanjung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia mengaku sangat mendukung kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap wartawan yang melanggar pidana agar menjadi efek jera bagi yang lain
“Semakin cepat berkas perkaranya dilimpahkan semakin bagus, sepanjang bukti-buktinya cukup. Jangan sampai profesi wartawan ini tercemar, seolah-olah semua wartawan melakukannya,” kecamnya.
“Jangan sampai seperti pepatah, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga, semua orang mencibir. Jangan sampai gara-gara satu atau dua wartawan, merusak semua wartawan yang bekerja dengan baik,” tambahnya.
Nurhalim mendukung tindakan hukum kepolisian dalam praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan.
“Imbauan kepada wartawan untuk menaati KEJ, dan kode prilaku wartawan. Jelas aturannya wartawan tidak boleh memeras, narkoba atau melakukan pelanggaran pidana lainnya. Kode etik ini sangat penting sebagai pedoman kerja,” tuturnya.
Ia juga berharap, wartawan menaati KEJ dan berprilaku profesional.
“Kita berharap wartawan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari bersikap profesional, memberikan berita yang objektif dan valid,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Polsek Medan Tembung mengamankan dua pria terduga pelaku pemerasan di sebuah warung kopi Jalan Letda Sudjono, Kota Medan, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Medan Tembung setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Ras Maju Tarigan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wartawan media online.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Reskrim Ipda DP Manulang setelah menerima laporan mengenai dugaan aksi pemerasan di Warkop Bandar Kupi, Jalan Letda Sujono.
Penyidik Polsek Medan Tembung tengah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.
“Kita sedang melakukan penyidikan untuk merampungkan berkas dugaan pemerasan dua oknum wartawan untuk dilimpahkan ke JPU,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju, Selasa (21/7/2026).
Dia berharap, berkas yang tengah ditangani penyidik itu segera rampung agar dapat secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita tidak pernah memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana,” tegasnya.
Dia mengaku, pihaknya sudah bekerja secara professional dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan.
“Kita sudah bekerja secara profesional. Kalau berkasnya sudah rampung secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Penindakan terhadap pelanggaran hukum pidana dalam dugaan pemerasan yang dilakukan Polsek Medan Tembung terhadap dua oknum wartawan mendapat tanggapan positif dari masyarakat, terutama pengusaha.
Sebab menurut mereka, jika praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum berkedok wartawan dibiarkan, maka roda perekonomian di Sumatera Utara dapat terganggu.
“Kita mengapresiasi kinerja Kapolsek Medan Tembung dalam gerak cepat mengamankan oknum wartawan terkait pemerasan,” ujar seorang pengusaha yang minta identitasnya dirahasiakan.
Pengusaha tersebut berharap, kepolisian tidak surut dalam penindak pelaku dugaan pelanggaran pidana, apalagi seperti pemerasan atau pungutan liar (pungli) karena sangat mengganggu para pelaku usaha.
“Tindak tegas pemerasan. Kami sangat mendukung penindakan pelaku pemerasan yang dilakukan Kapolsek Medan Tembung,” pungkas pengusaha tersebut. Tim
Teks foto : Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung
You cannot copy content of this page
