BREBES, DN-II Proyek pembangunan yang dikenal sebagai “Teras Padi” di Brebes kini memicu kontroversi serius. Proyek ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai izin serta kesesuaian tata ruang, terutama karena sebagian lokasinya diduga kuat berada di kawasan konservasi atau lahan ketahanan pangan (jalur hijau). (11/12/2025).
Isu dugaan pelanggaran ini mengemuka dalam wawancara eksklusif di Kantor Pangeran PSDM, Tatal Ruang, dengan seorang staf bernama Ayu, yang bertugas sejak tahun 2022.
Perbedaan Kunci: Zona Kuning vs. Zona Hijau
Dalam wawancara tersebut, pertanyaan spesifik diajukan mengenai status perizinan Teras Padi dan peruntukan lahannya berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Brebes.
Staf Tata Ruang menjelaskan bahwa area proyek terbagi dalam dua kategori peruntukan lahan yang berbeda:
Zona Kuning (Permukiman/Komersial): Bagian dari Teras Padi yang berada di kawasan permukiman (diidentifikasi berwarna kuning atau cokelat muda) diakui sudah memiliki izin.
Zona Hijau (Ketahanan Pangan/Konservasi): Area Teras Padi yang masuk zona hijau diperuntukkan bagi ketahanan pangan. Pembangunan fisik di zona ini, seperti struktur bangunan menyerupai pos ronda, dianggap melanggar fungsi lahan.
โTeras padi itu ada yang jalur kuning, itu permukiman. Ada jalur hijau, itu untuk ketahanan pangan,โ jelas staf tersebut.
Peneguran Tertunda Meski Pelanggaran Terindikasi
Meskipun indikasi pelanggaran tata ruang di jalur hijau sudah diketahui, pihak Tata Ruang Brebes mengakui adanya kelambatan signifikan dalam proses penindakan.
Staf Ayu mengungkapkan bahwa surat peneguran resmi belum dikeluarkan.
โItu tadi kan masih proses… kami itu juga sudah mengonsep untuk surat pemberitahuan. Kami itu juga sudah mengonsep untuk surat pemberitahuan,โ kata Ayu, merujuk pada draf surat yang tengah disiapkan.
Pihak Kantor Tata Ruang telah mengetahui masalah ini dan bahkan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Tata Ruang (Pusdataru) Provinsi. Namun, pengurusan draf surat tersebut masih terkendala proses internal, termasuk adanya pergantian pejabat.
Penundaan ini mengkhawatirkan karena staf tersebut mengindikasikan bahwa draf surat peneguran baru diproses saat ini, padahal proyek Teras Padi telah berdiri selama kurang lebih lima tahun.
Celah Hukum Perizinan UMK dan OSS
Pembahasan juga menyoroti kemungkinan bahwa “Teras Padi” masuk dalam kategori Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha (PMP-UMK), yang perizinannya diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam sistem perizinan PMP-UMK melalui OSS:
Pelaku usaha diwajibkan memiliki premis sadar hukum.
Sistem perizinan PMP-UMK tidak secara langsung melihat kesesuaian tata ruang saat izin terbit.
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) berwenang menentukan status usaha kecil atau tidak.
Staf Tata Ruang Brebes menegaskan bahwa mereka tidak memiliki akses dan tidak dilalui dalam proses perizinan PMP-UMK yang terbit langsung melalui OSS.
Kondisi ini menimbulkan celah besar di mana izin usaha dapat terbit tanpa pemeriksaan ketat terhadap kesesuaian tata ruang, terutama di lahan hijau yang dilindungi.
Penutup:
Saat ini, Kantor PSDAPR Tata Ruang tengah berupaya mempercepat proses administrasi untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata ruang di Teras Padi, khususnya yang menempati kawasan ketahanan pangan. Publik menantikan tindakan tegas dari pemerintah daerah Brebes untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan terhadap lahan hijau.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
