Lubuklinggau, DN-II Upaya penghalangan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis saat meliput dugaan sarang peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam memicu reaksi keras dari dua organisasi pers nasional, Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI). menyerukan agar insan pers tidak gentar dan terus menjalankan fungsi kontrol sosialnya. (13/12/2025).
Kecaman ini muncul menyusul intimidasi yang dialami jurnalis dari media Detik yang meliput saat menjalankan tugas investigasi di lapangan.
Pelanggaran Hukum dan Cederai Kebebasan Pers
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan bahwa intimidasi dan upaya penghalangan kerja jurnalistik merupakan tindakan melanggar hukum dan mencederai fondasi kebebasan pers di Indonesia.
“Kami mengecam keras intimidasi terhadap rekan wartawan. Tidak ada pihak manapun yang berhak menghalangi kinerja jurnalis, yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Ali Sopyan.
Ali Sopyan mengingatkan bahwa perlindungan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dijamin penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara.
Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Lebih lanjut, ia menyoroti potensi pelanggaran pidana terhadap pelaku intimidasi berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Desakan Pengawasan dan Dugaan Keterlibatan
Casroni, perwakilan dari Redaksi Media WWW.DETIK-NASIONAL.COM sekaligus bagian dari Tim PRIMA, menambahkan bahwa kasus intimidasi ini harus menjadi lampu merah bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
IWO Indonesia dan PRIMA mendesak agar pengawasan terhadap tempat hiburan malam ditingkatkan secara masif, terutama mengingat kuatnya dugaan peredaran obat-obatan terlarang, khususnya narkotika, di lokasi tersebut.
“Menjamurnya peredaran narkoba harus menjadi perhatian serius. Upaya penghalangan kinerja wartawan di lokasi tersebut patut dicurigai sebagai indikasi adanya pihak-pihak yang berusaha menutupi aktivitas ilegal,” ujar Ali.
Seruan untuk Tidak Gentar
Ali Sopyan menyerukan kepada jurnalis Detik dan seluruh insan pers di Indonesia untuk tidak gentar dan terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.
“Jangan pernah mundur dalam menjalani tugas kontrol sosial. Tancap gas! Ungkap kejahatan sampai ke akar! Kami dari IWO Indonesia dan PRIMA tidak akan tinggal diam dan siap memberikan advokasi serta dukungan hukum penuh kepada rekan-rekan pers yang terintimidasi,” pungkas Ali Sopyan.
IWO Indonesia dan PRIMA menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus intimidasi ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk:
Mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam penghalangan kerja jurnalis.
Melakukan pemeriksaan intensif terhadap dugaan peredaran narkoba di tempat kejadian perkara.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
