Batam, DN-II Aroma premanisme berbalut seragam keamanan diduga kuat menggerogoti integritas salah satu tempat hiburan malam ternama di Batam. Seorang pengunjung, yang ternyata adalah jurnalis aktif, FC, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sejumlah oknum keamanan (security) Club Malam Pacific Palace, di Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.
Insiden memalukan ini bukan sekadar perkelahian sepele, melainkan dugaan kuat tindakan main hakim sendiri yang sistematis oleh pihak yang seharusnya menjamin keamanan. Kejadian bermula saat FC tengah bersantai di area klub. Provokasi tak terduga datang dari seorang pria yang sengaja mengarahkan kamera ponsel dengan lampu flash ke wajah korban, sebuah tindakan yang lazim memicu keributan.
Korban, yang berusaha menjaga situasi, hanya melayangkan teguran sopan dan melempar tisu kecil sebagai sinyal keberatan. Namun, alih-alih ditengahi, situasi justru diperparah oleh intervensi brutal security setelah pelaku provokasi melapor.
“Seorang security langsung mencekik leher saya sambil membentak. Saya dipaksa keluar, dan begitu di pintu masuk, saya dikeroyok oleh setidaknya dua orang. Mereka memukuli dan menendang tubuh serta wajah saya tanpa ampun,” ungkap FC, sebagaimana keterangannya.
Akibat kekerasan tersebut, FC menderita memar serius di wajah, pelipis, dan rahang. Parahnya, korban adalah jurnalis aktif di ElangHitamIndonesia.id, anggota Kumpulan Wartawan Siber Elang Hitam, dan pengurus IPJI DPW Kepulauan Riau sebuah fakta yang seharusnya memicu respons cepat dan serius dari aparat.
Didampingi belasan rekan jurnalis dari berbagai organisasi pers, FC telah membuat laporan resmi ke Polsek Batu Ampar, teregistrasi dengan LP-B/151/XII/2025/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepri. Pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.
Solidaritas pers yang mengawal pelaporan ini menjadi sinyal keras bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap pengunjung, apalagi seorang jurnalis, adalah pelanggaran HAM dan harus dihentikan. FC bahkan menduga kuat aksi pengeroyokan ini terencana, diindikasikan dari pengawasan yang ia rasakan sebelum insiden terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, Pengelola Club Malam Pacific Palace secara misterius memilih bungkam dan tidak memberikan respons atau klarifikasi atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh staf mereka. Sikap abai ini mencerminkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan internal terhadap oknum security yang bertindak bak “preman berlisensi”.
Di sisi lain, publik menanti ketegasan aparat kepolisian. Status terlapor yang masih dalam tahap penyelidikan (lidik) harus segera ditingkatkan.
Kami mendesak Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepri untuk:
1. BERTINDAK TEGAS DAN TRANSPARAN: Segera tangkap dan proses hukum para pelaku pengeroyokan tanpa kompromi, sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, atau bahkan 7 tahun jika korban mengalami luka berat.
2. AUDIT INTERNAL CLUB MALAM: Memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap prosedur keamanan Pacific Palace, karena kekerasan yang dilakukan oleh security mencoreng citra keamanan Batam.
3. MENJAMIN KESELAMATAN JURNALIS: Memastikan bahwa kasus ini ditangani tanpa intervensi, mengingat status korban sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Jika aparat hukum tidak segera bergerak cepat dan adil, publik akan semakin meyakini bahwa tempat hiburan malam di Batam telah menjadi zona abu-abu di mana hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga keadilan tuntas ditegakkan.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
