Jawa Tengah, DN-II Isu keselamatan publik yang mendesak muncul dari kaki Gunung Jener, menyusul peningkatan aktivitas penambangan batuan oleh PT. Dinar Batu Agung. Kegiatan yang diklaim telah mencapai skala masif ini, dikhawatirkan warga akan memicu bencana tanah longsor besar, mengingat kondisi lereng gunung yang sangat curam dan padatnya permukiman di bawahnya.
Kekhawatiran ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan telah menjadi pertaruhan langsung atas keselamatan ribuan jiwa, menuntut tindakan cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ancaman Nyata: Tambang Sudah Terlihat dari Separuh Ketinggian
Seorang warga setempat yang melakukan pemantauan langsung pada 8 November 2025 mengungkapkan keterkejutannya atas luasan pengerukan yang dilakukan perusahaan.
“Ini di luar prediksi. Gunung Jener ini tinggi sekali. Saya baru mencapai separuh perjalanan, namun sudah terlihat jelas bahwa aktivitas penambangan PT. Dinar Batu Agung telah sampai ke titik yang mengkhawatirkan,” ungkap sumber tersebut, yang melihat dampak tambang secara visual dari ketinggian.
Menurut pantauan di lokasi, area penambangan telah mendekati jalur utama yang sering dilalui warga dan berada sangat dekat dengan kawasan perkampungan padat di kaki gunung. Warga menduga kuat, rencana penambangan ini menargetkan area seluas 19 hektar.
“Bisa dibayangkan, jika ini ditambang terus, yang terjadi adalah bencana besar. Saya yakin bencana besar, karena tingginya gunung ini luar biasa. Saya sangat miris melihatnya,” tegasnya.
Melanggar Asas Kehati-hatian dan UU PPLH
Situasi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Aktivitas penambangan yang merusak stabilitas lereng curam di atas permukiman dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan hidup, yang bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):
Pasal 69 Ayat (1) Huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Kegiatan ini melanggar Asas Keseimbangan dan Asas Kehati-hatian dalam PPLH karena secara nyata meningkatkan risiko bencana.
Kewajiban AMDAL: Warga menduga, jika luas penambangan berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting, namun tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 22 UUPPLH.
Tuntutan Warga: Tutup Permanen!
Masyarakat mempertanyakan proses penerbitan izin untuk proyek berisiko tinggi tersebut. Namun, fokus utama warga kini bukan pada legalitas izin, melainkan pada filosofi hukum tertinggi: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Warga secara serempak menuntut satu hal yang tidak bisa ditawar: Penutupan Permanen tambang tersebut.
“Kita tidak perlu membahas izin resmi atau legalitas. Yang dibutuhkan masyarakat di sini adalah tutup permanen tambang ini. Kami hidup di bawahnya, anak cucu kami hidup di bawahnya. Bayangkan, jika ini longsor ke bawah,” serunya.
Tuntutan ini didukung oleh:
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Mengamanatkan upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana. Kegiatan penambangan yang jelas meningkatkan risiko longsor harus dihentikan sebagai bagian dari mitigasi.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba: Pemerintah Provinsi wajib memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan.
Desakan Keras kepada Pemprov Jawa Tengah
Warga Gunung Jener secara khusus memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, terutama kepada Gubernur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar mengedepankan pertimbangan kemanusiaan dan analisis risiko di atas pertimbangan ekonomi.
“Mohon gunakan hati, Bapak. Jangan asal memberi izin. Analisis dulu, Pak, berbahaya atau tidak untuk masyarakat, berbahaya atau tidak untuk nyawa manusia,” pinta warga dengan nada memohon.
Mereka juga secara tegas meminta agar izin penambangan ini tidak diperpanjang.
“Kepada SDM Provinsi Jawa Tengah, jangan coba-coba perpanjang izin tambang ini, Pak. Karena ini adalah taruhannya nyawa, ribuan nyawa di bawah sana,” tutupnya dengan nada mendesak.
Pemerintah Provinsi diwajibkan oleh undang-undang untuk meninjau kembali, bahkan mencabut, Izin Lingkungan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti melanggar norma keselamatan publik. Keputusan cepat dan tegas sangat dinantikan untuk mencegah bencana yang sudah di depan mata.
(Tim Prima)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
