OPINI: Stop Pemotongan dan Pembagian Rata! Menjadikan Bansos ‘Dana Gotong Royong’ adalah Penyelewengan Berujung Pidana Korupsi
Oleh: Casroni | (15/12/2025)
WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Bantuan Sosial (Bansos) adalah instrumen paling krusial negara dalam penanganan fakir miskin. Namun, ironisnya, praktik di tingkat akar rumput sering kali mencederai niat suci program ini. Praktik keliru tersebut adalah pemotongan wajib, pembagian rata, atau pengalihan dana kepada pihak yang tidak terdaftar, sering kali dilakukan atas nama “musyawarah desa/komunitas”.
Praktik ini bukan sekadar masalah etika, tetapi fatal secara hukum. Harus ditekankan: Bansos adalah anggaran negara yang terikat pada regulasi ketat dan memiliki target spesifik untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem. Menyamakannya dengan dana desa, dana umum, atau program kedermawanan lokal, apalagi menyalahgunakannya, adalah kekeliruan mendasar.
Penyalahgunaan ini, termasuk pemotongan atau pemerataan yang disepakati ‘atas nama musyawarah’, berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana serius, mulai dari Penyalahgunaan Wewenang hingga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
I. Mandat DTKS: Wajib Tepat Sasaran, Tolak Pemerataan yang Melawan UU
Integritas program Bansos terletak pada kepatuhan absolut terhadap prinsip Ketepatan Sasaran (Targeting). Landasan hukumnya sangat tegas: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
A. Tujuan Khusus: Hak Konstitusional Fakir Miskin
Tujuan Bansos adalah mutlak untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup individu atau keluarga miskin (Pasal 14 Ayat 1 UU No. 13/2011). Ini adalah amanat konstitusional, hak yang dilekatkan pada status kemiskinan ekstrem, bukan hak setiap warga negara yang berdomisili di suatu wilayah.
B. Target Mutlak: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima Bansos (KPM) adalah mereka yang namanya telah ditetapkan secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah diwajibkan melakukan pendaftaran dan pendataan secara terpusat (Pasal 8 Ayat 1).
Pesan Kunci: Tindakan membagi rata Bansos kepada warga di luar daftar KPM—terlepas dari seberapa miskin mereka secara kasat mata—adalah tindakan yang secara tegas menyalahi prinsip ketepatan sasaran. Dana ini disalurkan berdasarkan kriteria kemiskinan terverifikasi oleh negara, bukan berdasarkan kriteria “domisili desa/RW/RT” atau “kesepakatan komunitas.” 
II. Larangan Keras: Penyalur Dilarang Intervensi dan Memotong Dana KPM
Integritas program menuntut penyaluran yang UTUH dari pemerintah pusat hingga ke tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak.
A. Tanggung Jawab Penyalur: Serahkan Bantuan Secara Utuh
Pihak penyelenggara di lapangan—termasuk perangkat desa/kelurahan, kepala dusun, atau pendamping sosial—memiliki tanggung jawab tunggal: memastikan bantuan diserahkan sepenuhnya dan utuh kepada KPM yang namanya terdaftar dalam DTKS. Mereka adalah fasilitator penyalur amanat negara, bukan pemegang kuasa dana.
B. Konsekuensi Hukum Pemotongan dan Pemerataan
Pihak manapun TIDAK DIBENARKAN memotong, mengubah, menahan, atau membagi rata Bansos sebelum atau saat penyerahan. Tindakan ini, dengan dalih apa pun (biaya operasional, administrasi, pemerataan, atau “kesepakatan komunitas”), dapat dikategorikan sebagai:
Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan.
Penyelewengan Dana Negara, yang jika memenuhi unsur dapat berujung pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peringatan Tegas: “Tidak ada pungutan, tidak ada biaya, dan tidak ada ‘musyawarah’ yang membenarkan pemotongan hak KPM. Pemotongan Bansos, dengan alasan apa pun, adalah pelanggaran hukum dan etika, dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.”
III. Batasan Jelas: Hak Penuh Setelah Bantuan Diterima
Hukum secara jelas membedakan tanggung jawab penyalur dan hak penuh penerima bantuan.
Setelah bantuan diserahkan dan diterima oleh KPM secara utuh, Bansos tersebut sepenuhnya menjadi hak milik mutlak KPM.
Jika KPM berinisiatif untuk bersedekah, membagi sedikit, atau membantu tetangga yang tidak menerima, hal itu adalah bentuk solidaritas sosial yang terpuji dan sah atas inisiatif pribadi KPM.
Pihak penyelenggara TIDAK BOLEH memerintahkan, menghimbau, atau menekan KPM untuk membagi rata bantuan yang sudah menjadi hak mereka. Inisiatif pembagian harus berasal dari kehendak bebas KPM tanpa adanya paksaan, arahan, atau intervensi dari pihak manapun yang memiliki wewenang dalam penyaluran.
Penegasan Akhir: Hentikan Perampasan Hak Rakyat Miskin!
Praktik pemotongan dan pemerataan Bansos adalah dosa ganda. Pertama, melanggar hukum negara. Kedua, merampas hak fakir miskin yang paling membutuhkan.
Perangkat desa/kelurahan dan seluruh pihak penyalur memiliki tanggung jawab suci untuk memastikan bantuan diterima UTUH oleh KPM yang terdaftar. Mengintervensi, mengurangi, atau mendistribusikan kepada pihak yang tidak berhak adalah pelanggaran serius terhadap prinsip penanganan fakir miskin dan integritas program.
Bansos bukan dana desa. Bansos adalah amanat negara untuk orang miskin.
Stop potong, stop bagi rata! Jaga Integritas Amanat Negara, atau hadapi konsekuensi pidana!
Redaksi.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
