TANGERANG, DN-II Sebuah bangunan mewah berlantai dua yang sedang dalam tahap konstruksi di Poris Gaga Lama, tepat di sebelah Puskesmas, Kota Tangerang, kini menjadi pusat perhatian. Bangunan tersebut diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memicu perdebatan serius mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan inkonsistensi tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. (15/12/2025).
Indikasi Pelanggaran dan Janji Penindakan yang Tertunda
Informasi awal pada 29 November 2025 mengungkapkan bahwa Dinas Perizinan tidak menemukan dokumen PBG yang terdaftar untuk lokasi tersebut, mengindikasikan bahwa konstruksi berjalan tanpa izin resmi.
Menanggapi laporan ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakkumda) Satpol PP, Hendra, pada akhir November menjanjikan pengecekan dan tindak lanjut di lapangan. Namun, hingga Senin, 15 Desember 2025, lebih dari dua pekan sejak isu mencuat, Satpol PP dilaporkan belum mengambil langkah penindakan yang berarti.
Hal ini diperkuat oleh pengakuan Hendra sendiri saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan status bangunan. Respons yang terkesan berlarut-larut tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan aturan.
Prosedur vs. Realita: Ambigu Izin dan Penyegelan
Kepala Dinas Perizinan telah mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut “belum ada terdaftar PBG-nya.” Secara hukum, ketiadaan PBG merupakan pelanggaran berat yang seharusnya dapat langsung ditindaklanjuti dengan tindakan tegas, seperti penyegelan.
Namun, Kabid Gakkumda, Hendra, mengajukan pembelaan dengan berdalih pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menyatakan penyegelan tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui proses bertahap: tiga kali panggilan, diikuti dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, sebelum akhirnya dilakukan penyegelan.
Tudingan Diskriminasi dan Pelanggaran Teknis Ganda
Dalih SOP Satpol PP seketika menuai kritik tajam dari publik dan wartawan, yang menyoroti dugaan ambiguitas dan diskriminasi dalam penegakan hukum.
Kritik tersebut membandingkan kasus ini dengan penyegelan cepat pada kasus lain, seperti “rumah duka Sitanala” yang langsung disegel meskipun telah berdiri bertahun-tahun.
“Apa bedanya kasus rumah duka Sitanala dengan rumah tinggal di depan Puskesmas Poris Gaga Lama itu? Mengapa ada standar penindakan yang berbeda?”
Selain isu perizinan, bangunan ini juga disorot karena diduga melanggar ketentuan teknis tata ruang. Disebutkan bahwa tiang bangunan didirikan di atas drainase.
“Ini bukan hanya soal urusan izin. Tiangnya di atas drainase. Pertanyaannya, mungkinkah izin diterbitkan jika Garis Sempadan Samping (GSS) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) diabaikan seperti itu?”
Pelanggaran teknis ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi gangguan pada sistem drainase, risiko banjir, dan estetika tata kota.
Hingga berita ini diturunkan, status penindakan terhadap bangunan ilegal di Poris Gaga Lama tersebut masih menggantung dan belum ada kejelasan. Respons dari pihak Satpol PP sendiri yang menyatakan, “Waduh..kacau ini pol PP,” justru memperkuat dugaan adanya inkonsistensi atau kelemahan serius dalam penegakan hukum bangunan di wilayah tersebut.
Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
