Brebes, DN-II Aparat Penegak Hukum (APH) di Semarang mulai melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait tata kelola keuangan di Perumda PDAM Tirta Baribis Brebes. Pemeriksaan ini menyasar jajaran pejabat aktif hingga mantan petinggi perusahaan plat merah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Brebes serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang nilainya ditaksir mencapai Rp18,9 Miliar.
Sorotan Aktivis dan Landasan Hukum
Heri Tato, aktivis dari Yayasan Analisis Kebijakan dan Pemberdayaan Masyarakat (Yabpeknas) Brebes, menegaskan bahwa pemeriksaan ini sangat krusial untuk transparansi publik.
“Pemanggilan tersebut berkaitan erat dengan penggunaan uang penyertaan modal dan dana CSR. Kami mendesak APH untuk serius mengusut tuntas aliran dana ini agar terang benderang,” ujar Heri, Kamis (18/12/2025).
Secara hukum, pengelolaan dana pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diatur ketat dalam beberapa regulasi, di antaranya:
UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Mengatur bahwa pengelolaan BUMD harus didasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (terkait CSR): Meskipun PDAM berbentuk Perumda, prinsip tanggung jawab sosial lingkungan tetap wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan daerah.
Tanggapan Pihak Terkait
Menanggapi pemeriksaan tersebut, salah satu mantan petinggi PDAM Tirta Baribis memberikan klarifikasi melalui pesan singkat. Ia berdalih bahwa selama masa jabatannya, dana CSR dialokasikan untuk kegiatan konservasi lingkungan.
“Penggunaannya untuk penanaman pohon dan jumlahnya tidak besar. Terkait angka Rp18,9 Miliar tersebut, saya perlu koordinasi kembali dengan bagian keuangan karena sudah tidak menjabat. Namun, selama ini hasil audit BPK menyatakan tidak ada masalah,” ungkapnya.
Di sisi lain, salah satu pejabat aktif Perumda PDAM Tirta Baribis membenarkan adanya pemanggilan oleh APH di Semarang. Namun, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan.
“Benar ada pemanggilan terhadap beberapa orang, namun kami belum mengetahui secara detail subtansi permasalahan yang sedang didalami oleh tim penyidik,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Brebes, mengingat dana penyertaan modal bersumber dari APBD yang seharusnya berdampak langsung pada peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat. (Red/Harvi)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
