JAKARTA, DN-II 20 DESEMBER 2025 – Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Ali Sofyan, bersama Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi serangan tidak profesional terhadap redaksi Cyber Nasional. Kedua tokoh pers nasional ini menilai narasi “sanggahan” terkait retribusi Galian C di Banggai Laut bukan hanya cacat etika, tapi juga pelecehan terhadap profesi jurnalisme.
Dalam pernyataan resmi bersama di Jakarta, mereka membongkar kebobrokan oknum wartawan tersebut melalui poin-poin sebagai berikut:
Ali Sofyan menegaskan bahwa pemberitaan Cyber Nasional didasarkan pada investigasi yang matang.
“Kami bicara pakai data, bukan asumsi. Redaksi Cyber Nasional memegang rekaman suara valid dari Mantan Pegawai Bapenda. Ini adalah bukti jantung informasi. Sangat memalukan jika ada oknum wartawan mencoba membantah fakta ini hanya dengan modal narasi pesanan dari pejabat yang sedang panik,” tegas Ali Sofyan.
Ali Sofyan menyoroti penggunaan diksi “Kami” dalam narasi sanggahan tersebut yang seolah mewakili instansi pemerintah.
“Dalam kriteria gaya menulis berita dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), penggunaan kata ‘Kami’ untuk membela pemerintah adalah kesalahan fatal. Dia itu bukan pegawai Pemkab! Tindakan ini melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ. Wartawan itu pengawas kekuasaan, bukan juru bicara yang ikut campur dalam operasional pemerintah.”
Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, memberikan teguran terbuka yang sangat menohok:
“Jika memang cita-cita Anda dari kecil ingin menjadi pegawai pemerintah, sebaiknya segera copot seragam wartawan Anda dan buatlah surat lamaran kerja kepada Pemkab. Jika Anda beruntung dan diterima, Anda akan bisa mengabdi di sana selamanya dan bukan lagi menjadi seorang jurnalis. Itu jauh lebih ksatria daripada memegang kartu pers tapi jiwanya adalah penjilat kepentingan pejabat,” tegas Hermanius.
Ali Sofyan menambahkan bahwa gaya penulisan oknum tersebut yang sibuk memoles citra buruk pemerintah membuatnya tidak layak disebut jurnalis.
“Melihat gayanya yang hanya sibuk mempercantik kebobrokan, oknum ini lebih cocok menjadi tukang rias pengantin daripada jurnalis. Tukang rias tugasnya merias wajah agar terlihat indah meski aslinya bopeng. Jangan menjadi jurnalis penjilat yang melacurkan profesi demi kepentingan sepihak!”
Ali Sofyan mengecam tindakan plagiarisme visual berupa pengambilan tangkapan layar (screenshot) sampul berita Cyber Nasional tanpa izin.
“Ini pelanggaran berat UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah. Ini bukti Anda miskin kreativitas. Belajarlah kembali cara memegang kamera dan menulis berita yang benar sebelum mengaku-ngaku sebagai jurnalis profesional!”
“Kami dari IWO Indonesia dan PRIMA telah menyiapkan dan siap menerjunkan tim pengacara terbaik untuk membantu tim hukum Cyber Nasional. Kami tidak akan membiarkan jurnalisme dibungkam oleh oknum-oknum yang mencoba menjadi alat kosmetik kekuasaan!” tutup Ali Sofyan.
IWO Indonesia dan PRIMA berdiri tegak menjaga marwah pers nasional. Kami memperingatkan siapapun agar tidak menggunakan kartu pers untuk menutupi praktik koruptif atau menjadi penjilat kekuasaan.
“Pers adalah pengawas, bukan tukang poles citra!”
Publisher -Red (PRIMA & IWO i)
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
