TANGERANG, DN-II Gelombang tuntutan “bersih-bersih” di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kian membesar. Pasca-tertangkapnya Kasipidum HMK dalam operasi senyap KPK terkait pemerasan WNA Korea Selatan, publik kini menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya berhenti pada kasus pemerasan, tetapi juga membongkar kotak pandora perkara-perkara “mangkrak” yang selama ini menjadi tanda tanya besar di masyarakat. (21/12/2025).
Dukungan luas mengalir dari berbagai elemen masyarakat sipil yang mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh personel jaksa di lingkup Kabupaten Tangerang.
LBH BONGKAR: Kabupaten Tangerang “Zona Merah” Korupsi yang Terabaikan
Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., dengan tegas menyatakan bahwa tertangkapnya oknum jaksa tersebut hanyalah puncak gunung es dari buruknya integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
> “Kami mendukung penuh langkah Kejagung untuk memeriksa semua jaksa di Kabupaten Tangerang tanpa terkecuali. Wilayah ini sudah masuk ‘zona merah’ dugaan KKN, namun anehnya hampir tidak ada kasus besar yang diusut tuntas oleh Kejari setempat. Integritas mereka sudah di titik nadir,” ujar Irwansyah kepada awak media.
Sorotan Tajam: Teka-Teki SP3 Kasus RSUD Tigaraksa
Salah satu poin krusial yang disuarakan oleh para aktivis adalah desakan untuk membuka kembali penyelidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Tigaraksa. Proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut sebelumnya sempat mencuat namun berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak Kejari.
Irwansyah menilai, momentum pembersihan internal ini harus digunakan Kejagung untuk meninjau ulang dasar penghentian kasus RSUD Tigaraksa. Ada kecurigaan di tengah masyarakat bahwa pola “permainan” perkara, seperti yang terjadi pada kasus pemerasan WNA Korea, juga berpotensi terjadi pada penanganan kasus-kasus korupsi kakap di daerah tersebut.
Krisis Kepercayaan dan “Pagar Makan Tanaman”
Keterlibatan pejabat strategis sekelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) dalam praktik pemerasan sistematis adalah alarm keras bagi institusi Adhyaksa. Jika pemegang otoritas penuntutan justru menjadi pelaku kejahatan (predatory prosecutor), maka seluruh produk hukum yang dihasilkan oleh Kejari Kabupaten Tangerang selama ini patut diaudit ulang.
“Jika pengawasan internal di tingkat daerah gagal mendeteksi pemerasan terhadap WNA, bagaimana kita bisa percaya mereka objektif dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan elite kekuasaan lokal?” tambah Irwansyah, Sabtu 20 Desember 2025.
Tuntutan Masyarakat kepada Kejagung.
– Audit Total: Memeriksa laporan harta kekayaan (LHKPN) dan gaya hidup seluruh jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang.
– Evaluasi SP3: Membentuk tim khusus dari Kejagung untuk mengeksaminasi kembali perkara-perkara korupsi yang di-SP3-kan, terutama kasus RSUD Tigaraksa.
– Perlindungan Saksi: Menjamin keamanan bagi pelapor atau korban pemerasan lain yang selama ini takut bersuara karena posisi tawar jaksa yang sangat kuat.
Kini, bola panas ada di tangan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Akankah ini menjadi momentum transformasi besar di Banten, atau sekadar penggantian personel tanpa menyentuh akar korupsi yang sudah menggurita?
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
