ROKAN HILIR, DN-II Pelaksanaan proyek pembangunan jalan di KM 28, RT 017/RW 008, Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan tajam. Pasalnya, upaya pengawasan publik yang dilakukan anggota Lembaga Kontrol Publik Kebijakan (KPK) Independen justru berujung pada tindakan intimidasi oleh oknum tak dikenal.
Kejadian bermula pada Jumat (27/12), saat anggota KPK Independen wilayah Rokan Hilir turun ke lapangan untuk mengklarifikasi proyek yang tidak dilengkapi papan informasi (plang proyek). Ketiadaan papan informasi ini memicu dugaan bahwa pengerjaan tersebut merupakan “proyek siluman” karena menyembunyikan detail kontraktor, nilai kontrak, hingga spesifikasi pekerjaan dari masyarakat.
Kronologi Intimidasi
Tak lama setelah menanyakan perihal transparansi proyek tersebut, anggota KPK Independen mengaku menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal (0811-4120-43**). Dalam percakapan tersebut, penelepon melontarkan nada ancaman dan kalimat intimidatif.
“Apa urusanmu nanya-nanya dan mau memberitakan ke media?” ujar oknum tersebut sebagaimana ditirukan oleh korban. Ancaman ini diduga kuat bertujuan untuk menghalangi fungsi pengawasan masyarakat guna menutupi potensi penyimpangan anggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan.
Munculnya Papan Informasi ‘Susulan’
Menariknya, setelah isu ini mulai ramai diperbincangkan, sebuah papan informasi tiba-tiba terpasang di lokasi yang tersembunyi pada Selasa (31/12/2025). Namun, papan tersebut dinilai hanya sekadar formalitas karena tidak mencantumkan tanggal mulai dan berakhirnya pengerjaan secara jelas, melainkan hanya tertulis “30 hari kalender”.
Tinjauan Hukum
Berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan kontraktor dan oknum pengancam dapat dijerat pasal berlapis:
Transparansi Publik: Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan teknis pembangunan infrastruktur, setiap proyek negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Tindak Pidana Intimidasi: Pelaku ancaman dapat dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta UU ITE jika intimidasi dilakukan melalui media elektronik.
Pernyataan Tegas KPK Independen
Menanggapi insiden ini, Ketua DPD KPK Independen Rokan Hilir, Muhammad Ludiar, menyampaikan instruksi dari Ketua DPP KPK Independen, Mardoni Rangkuti Anyer, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa kontrol kebijakan publik adalah amanah rakyat yang dilindungi undang-undang.
“Kontrol publik terhadap proyek pemerintah adalah hak masyarakat. Tidak ada alasan untuk menyembunyikan informasi yang seharusnya terbuka. Setiap tindakan intimidasi terhadap pihak yang menjalankan fungsi pengawasan adalah bentuk perlawanan terhadap hukum,” tegas Ludiar.
Ia juga mengimbau pihak terkait untuk bekerja secara jujur dan transparan demi kesejahteraan masyarakat, bukan justru menutup-nutupi fakta di lapangan.
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
