BREBES, DN-II Teka-teki mengenai status jabatan Rosidi, salah satu perangkat Desa Wangandalam, Kecamatan Brebes, akhirnya menemui titik terang. Pihak otoritas kecamatan mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan dan kini tengah memproses administrasi pemberhentiannya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Brebes, Stella Amelia, menjelaskan bahwa prosedur pengunduran diri tersebut telah melalui jenjang birokrasi dari tingkat desa sebelum akhirnya sampai ke meja kecamatan.
Kronologi Administrasi
Berdasarkan keterangan resmi, surat pengunduran diri Rosidi sebenarnya telah ditandatangani sejak 26 Desember 2025. Namun, karena bertepatan dengan masa libur akhir tahun, dokumen tersebut baru resmi diterima oleh pihak kecamatan pada Senin, 29 Desember 2025.
Mewakili Camat Brebes, Asif Fauzan, Stella Amelia memberikan klarifikasi pada Jumat (2/1/2026).
“Surat masuk ke kecamatan pada tanggal 29, tepat hari Senin. Hal itu dikarenakan adanya jeda hari libur sebelumnya,” ungkap Stella.
Bukan Pemecatan
Stella menegaskan bahwa berakhirnya masa jabatan Rosidi sebagai perangkat desa bukanlah sanksi pemecatan atau pemberhentian sepihak oleh Kepala Desa, melainkan murni atas dasar keinginan sendiri.
Karena statusnya merupakan pengunduran diri sukarela, prosedur hukum yang ditempuh cenderung lebih singkat dibandingkan mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
“Statusnya adalah mengundurkan diri, berarti atas dasar kemauan sendiri. Berbeda jika statusnya dipecat, itu harus melibatkan laporan dari desa ke Inspektorat atau Irbansus (Inspektorat Bidang Khusus) untuk melakukan investigasi ke lapangan,” jelasnya.
Menunggu SK Bupati
Terkait motif di balik keputusan mendadak tersebut, pihak kecamatan mengaku tidak mengetahui secara detail alasan spesifik maupun permasalahan internal yang melatarbelakanginya. Stella menekankan bahwa posisi kecamatan hanya menjalankan fungsi administratif.
“Mengenai penyebabnya, kami tidak mengetahui secara pasti. Kami di kecamatan hanya menerima dan memproses dokumen pengunduran diri secara resmi,” tambah Stella.
Saat ini, berkas pengunduran diri Rosidi telah diteruskan ke tingkat kabupaten. Seluruh pihak kini tengah menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Brebes. Selama SK tersebut belum diterbitkan, proses pemberhentian secara hukum dan administrasi negara belum dianggap inkrah atau sah sepenuhnya.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
