BREBES, DN-II Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Jalan Gajah Mada No. 66 kini berada di bawah pengawasan ketat. Meski secara estetika bangunan dinilai megah, proyek senilai Rp13,5 miliar tersebut dipastikan melampaui tenggat waktu (wanprestasi) selama 10 hari hingga Sabtu (3/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas penyelesaian di area depan kantor. Padahal, berdasarkan kontrak kerja, CV Insindo Rekanutama selaku pelaksana seharusnya telah merampungkan seluruh pekerjaan pada 22 Desember 2025.
Landasan Hukum dan Mekanisme Denda
Keterlambatan ini memicu konsekuensi yuridis dan finansial yang diatur secara ketat dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan sanksi denda.
Pasal 79 ayat (4) hingga (6) dalam aturan tersebut menegaskan bahwa sanksi denda keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Simulasi Perhitungan Denda:
Dengan nilai kontrak sebesar Rp13,5 miliar, maka denda per hari adalah:
1/1000 \times Rp13.500.000.000 = Rp13.500.000
Mengingat keterlambatan telah berjalan selama 10 hari, maka total denda yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp135.000.000.
Polemik Koordinasi dan Justifikasi Addendum
Hasan, mantan konsultan proyek tersebut, menjelaskan bahwa sempat terjadi perubahan kontrak (addendum) yang mencakup penambahan volume pekerjaan, yakni pembangunan fasilitas mushola. Namun, penambahan volume ini tampaknya tetap tidak cukup untuk menjustifikasi penyelesaian tepat waktu.
Tanggung jawab pelaksanaan kini berada di tangan Asep Yedi. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons resmi terkait langkah percepatan sisa pekerjaan.
Sorotan Pengamat: Integritas Anggaran Negara
Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, Muhammad Subhan, menegaskan bahwa penerapan denda bukan merupakan pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.05/2022, denda keterlambatan harus segera ditagih atau dipotong langsung dari pembayaran sisa kontrak. Meski fisik bangunan terlihat berkualitas, kepatuhan terhadap durasi kontrak adalah indikator utama profesionalisme penyedia jasa,” ujar Subhan.
Ia menambahkan, keterlambatan ini juga berdampak pada masa pemeliharaan. Sesuai standar, masa garansi biasanya berlaku selama 180 hari kalender setelah serah terima pertama (Provisional Hand Over – PHO). Selama masa ini, sisa uang jaminan (retensi) sebesar 5% tidak akan dicairkan jika perbaikan tidak tuntas.
Penilaian Kualitas Fisik
Meski diwarnai keterlambatan, kualitas struktur gedung mendapat apresiasi. Mantan pengawas lapangan menyatakan bahwa secara substansial, pekerjaan utama telah mencapai 100%, namun tahap finishing dan perapian tetap menjadi tanggung jawab pelaksana.
Kini publik menanti transparansi dari pihak Kejari Brebes selaku pemilik proyek untuk memastikan bahwa denda keterlambatan tersebut benar-benar masuk ke kas negara sesuai amanat undang-undang.
Reporter: Tegus
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
