TEGAL, DN-II Menanggapi isu miring terkait dugaan “mahar” dalam seleksi Pamong Desa tahun 2025, Ketua Panitia Seleksi, Nur Salim, memberikan klarifikasi tegas. Ia menjamin seluruh proses seleksi berjalan akuntabel, sesuai regulasi, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun. (23/1/2026).
Langkah ini diambil menyusul beredarnya rumor yang menyebutkan adanya permintaan sejumlah uang berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta bagi peserta yang ingin lolos menduduki jabatan strategis di tingkat desa tersebut.
Berpedoman pada UU Desa dan Perbup Tegal
Nur Salim menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta secara teknis mengacu pada Perbup Tegal Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
“Kami bekerja di atas landasan hukum yang jelas. Seluruh persyaratan, mekanisme penjaringan, hingga penyaringan perangkat desa telah diatur secara rigid. Tidak ada ruang untuk prosedur di luar ketentuan,” ujar Nur Salim yang juga merupakan tenaga pendidik di SMA 5 Kota Tegal tersebut.
Dalam prosesnya, panitia mengisi dua formasi jabatan, yakni:
Kepala Urusan (Kaur) Pelayanan (Jabatan terpilih: Goni)
Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan (Jabatan terpilih: Rizky)
Seleksi dilakukan melalui tiga tahapan pengujian: tes tertulis (100 soal), tes kemampuan komputer, dan tes wawancara. Seluruh biaya operasional kepanitiaan dipastikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga peserta tidak dibebani biaya pendaftaran.
Mekanisme Kelulusan dan Kewenangan
Terkait penentuan kelulusan, Nur Salim menegaskan bahwa panitia menjunjung tinggi profesionalisme dengan membatasi kewenangan pada wilayah teknis pengujian. Berdasarkan Pasal 49 dan 50 UU Desa, pengangkatan perangkat desa adalah wewenang Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
“Tugas kami adalah melakukan akumulasi nilai dari tes tulis dan komputer secara objektif. Hasil tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Desa. Keputusan akhir tetap berada di tangan Kepala Desa dengan koordinasi bersama Camat, sesuai aturan yang berlaku,” urainya.
Bantah Keras Isu “Mahar” Ratusan Juta
Menanggapi isu uang pelicin hingga ratusan juta rupiah, Nur Salim membantah keras hal tersebut. Ia menyatakan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencoreng kredibilitas pemerintah desa.
“Kami tegaskan sekali lagi, seleksi ini gratis. Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, itu adalah penipuan. Kami mengundang masyarakat untuk mengawal proses ini agar tetap bersih dan transparan,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
