Jawa Tengah, DN-II Dugaan praktik penarikan dana ilegal dalam proyek pembangunan dapur program SPPG Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada oknum Wakil Ketua Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) berinisial L, dan oknum Sekjen berinisial IDH yang diduga menerima aliran dana hingga Ratusan juta dari sejumlah calon pemilik dapur. (26/1/2026).
Informasi tersebut terungkap berdasarkan pengaduan beberapa pihak yang mengaku telah menyetorkan dana secara bertahap dengan janji memperoleh titik dapur dan percepatan operasional program kepada rekening pribadi Wakil ketua 1 dan Pembina sekaligus Sebagai Investor termasuk keterlibatan oknum sekjen.
Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal terkait dugaan adanya aliran dana ke rekening pribadi Wakil ketua 1.
โKami menerima pengaduan disertai bukti awal adanya aliran dana dengan nilai satu orang saja sekitar Rp340 juta yang diduga disetorkan ke rekning oknum Wakil Ketua dan Pembina berinisial HDN sekaligus sebagai investor dari calon pemilik dapur. Saat ini sedang kami verifikasi,โ ujar Turnya.
Ia menegaskan bahwa aliran dana itu hanya sebagian kecil yang di laporkan belum lagi korban-korban lainnya yang dilakukan secara terstruktur, masif oleh para oknum pengurus termasuk dugaan aliran dana besar kepada Sekjen berinisial IDH. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan tindak pidana.
โ Saya sebagai ketua umum Yayasan tidak pernah di beritahukan terkait praktik jual beli titik dapur apalagi memberi kewenangan kepada siapa pun untuk menarik dana dari masyarakat. Jika ada oknum yang melakukan itu, maka itu adalah tanggung jawab pribadi dan harus diproses secara hukum,โ tegasnya.
Turnya juga kembali mengingatkan bahwa, Yayasan HSD Jawa Tengah belum memiliki ID Mitra resmi BGN maka tidak ada dasar hukum untuk menjual atau memperdagangkan titik dapur. Segala bentuk penarikan dana dari calon mitra atau kontraktor adalah ilegal jika tidak melalui keputusan ketua umum yang sah.
Menurutnya, dugaan aliran dana ini memperkuat indikasi bahwa persoalan di tubuh yayasan bukan lagi sekadar konflik internal, melainkan telah mengarah pada dugaan praktik sistematis yang merugikan masyarakat.
โJika ini benar, maka kerugian masyarakat sangat besar. Kami tidak akan menutup-nutupi dan tidak akan melindungi siapa pun,โ tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah akan mendatangi kantor BGN pusat kemudian pelaporan ke Mabes Polri atau ke Polda Jateng termasuk Polres Brebes.
โKami ingin masalah ini dibuka seterang-terangnya. Yayasan tidak boleh dijadikan kedok untuk mencari keuntungan pribadi,โ pungkas Turnya.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
