KEBUMEN, DN-II Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bendungan, Kecamatan Klirong, menuai polemik panas. Program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah ini justru diduga menjadi ajang praktik pungutan liar (pungli) dan monopoli kekuasaan oleh oknum pemerintah desa. (27/01/2026).
Kegaduhan ini dipicu oleh penetapan tarif sebesar Rp350.000 per bidang tanah. Angka tersebut dinilai mencekik warga karena melampaui ambang batas regulasi yang berlaku secara nasional maupun daerah.
Dominasi Perangkat Desa: Konflik Kepentingan Nyata
Hasil investigasi mengungkap struktur kepanitiaan PTSL Desa Bendungan hampir seluruhnya didominasi oleh perangkat desa aktif. Ironisnya, para perangkat desa yang menjadi regulator di tingkat desa ini juga berstatus sebagai peserta atau pemohon program tersebut.
Kondisi “jeruk makan jeruk” ini menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang fatal. Tanpa keterlibatan unsur masyarakat sipil yang memadai, fungsi kontrol sosial menjadi lumpuh. Hal ini memicu kekhawatiran warga akan adanya manipulasi data serta prioritas subjektif yang hanya menguntungkan elit desa.
Pelanggaran Juknis: Bendahara “Dicengkeram” Perangkat
Pelanggaran paling krusial ditemukan pada posisi Bendahara Panitia. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dan regulasi pembentukan panitia masyarakat, posisi bendahara wajib diisi oleh unsur tokoh masyarakat, bukan perangkat desa.
“Secara administratif, jika sekretaris adalah perangkat desa, mungkin masih bisa dimaklumi. Namun, jika posisi Bendahara juga dikuasai perangkat desa, maka fungsi check and balances sirna. Ini adalah pembangkangan nyata terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen dan juknis program,” ungkap seorang sumber yang memahami regulasi agraria.
Menabrak SKB 3 Menteri dan Perbup Kebumen
Besaran biaya Rp350.000 secara terang-terangan melangkahi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) yang menetapkan biaya maksimal persiapan PTSL untuk wilayah Jawa sebesar Rp150.000.
Selisih biaya sebesar Rp200.000 per bidang tanpa landasan hukum yang kuat dikategorikan sebagai pungutan liar yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Ancaman Pidana dan Sanksi Administrasi
Praktik di Desa Bendungan kini berada dalam radar pengawasan publik. Jika terbukti, terdapat konsekuensi hukum serius yang menanti:
Pidana Tipikor (Pungli): Merujuk UU No. 20 Tahun 2001, pelaku pungli diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Maladministrasi: Dominasi perangkat desa dapat membatalkan keabsahan SK Panitia karena cacat prosedur dan melanggar prinsip transparansi.
Sanksi Disiplin: Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyalahgunaan wewenang dapat berujung pada pemberhentian perangkat desa secara tidak hormat.
Menanti Nyali Inspektorat dan Tim Saber Pungli
Keberanian panitia desa dalam “menantang” aturan pusat dan daerah ini menjadi ujian integritas bagi Inspektorat Kabupaten Kebumen. Publik kini menanti langkah konkret: apakah Pemkab akan menegakkan aturan, atau membiarkan marwah program nasional ini dicoreng oleh kepentingan kelompok?
Warga mendesak agar Tim Saber Pungli Kebumen segera melakukan audit menyeluruh terhadap administrasi dan aliran dana di Desa Bendungan guna mencegah konflik sosial yang lebih luas di masyarakat.
Red/Fitri
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
