JAKARTA, DN-II Penanganan kasus dugaan suap yang menyeret nama anggota DPR RI, Shanty Alda Natalia (SAN), kembali memicu reaksi keras dari publik. Pengamat hukum, Surono, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status hukum yang jelas guna menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat.
Bukti Persidangan Dinilai Sudah Gamblang
Dalam keterangannya pada Rabu (28/1/2026), Surono menyoroti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Menurutnya, keterlibatan Shanty Alda bukan lagi sekadar spekulasi, melainkan fakta hukum yang muncul di ruang sidang.
“Keyakinan saya 1000 persen KPK akan memproses ini. Di persidangan sudah jelas terungkap adanya aliran dana sebesar Rp250 juta yang diserahkan di Jakarta Selatan kepada AGK. Jika bukti sudah terang benderang, apalagi yang ditunggu?” tegas Surono.
Ujian Konsistensi di Era Baru
Surono juga mengaitkan momentum ini dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik suap perizinan dan tambang ilegal. Ia menekankan bahwa status jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum.
“Hukum di Indonesia jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapa pun dia, meski menjabat sebagai anggota DPR RI, jika terbukti terlibat harus diproses. Tidak ada lagi istilah ‘beking-bekingan’ di era sekarang,” tambahnya.
Poin Utama Desakan Terhadap KPK:
Kepastian Hukum: Masyarakat mendesak agar status hukum Shanty Alda menemui titik terang setidaknya pada Februari mendatang.
Transparansi: Kelambatan KPK dalam bertindak dikhawatirkan akan memicu spekulasi negatif dan mencederai rasa keadilan.
Dukungan Publik: Sebagai warga negara, Surono menyatakan dukungan penuh bagi KPK untuk bergerak cepat tanpa intervensi politik.
“KPK Jangan Mandul”
Menutup pernyataannya, Surono mengingatkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian luas. Kegagalan KPK dalam merespons fakta persidangan yang sudah terbuka untuk umum dianggap dapat merusak kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.
“Kalau KPK mandul dalam kasus yang buktinya sudah muncul di persidangan, tentu KPK sendiri yang akan rugi di mata rakyat. Kami menunggu keberanian dan ketegasan penyidik,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
