BREBES, DN-II Pemerintah Desa Krasak, Kecamatan Brebes, resmi memulai langkah besar untuk mengatasi persoalan drainase yang telah terbengkalai selama puluhan tahun. Dalam musyawarah yang digelar di Aula Balai Desa Krasak, Kamis (29/1/2026), warga akhirnya menandatangani kesepakatan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas saluran tersier.
Musyawarah ini dihadiri oleh lintas sektoral, mulai dari Dinas PSDAPR, Dinas Pertanian, jajaran Forkopimcam Brebes, Satpol PP, hingga tokoh masyarakat dan Gapoktan.
Alotnya Diskusi: Antara Aturan dan Kekhawatiran Warga
Meski berakhir dengan kesepakatan, forum sempat berjalan dinamis. Warga menyuarakan kegelisahan terkait dampak pasca-pembongkaran. Fokus utama keberatan warga terletak pada tanggung jawab pembangunan kembali akses atau struktur yang terdampak normalisasi.
“Warga mempertanyakan, jika bangunan dibongkar untuk normalisasi, apakah nantinya akan dibangun kembali atau tidak? Ini yang menjadi kegelisahan utama kami,” ujar salah satu perwakilan warga di forum tersebut.
Di sisi lain, perwakilan Dinas PSDAPR dan Satpol PP menegaskan bahwa secara regulasi (Perda), pendirian bangunan di atas saluran irigasi/drainase adalah pelanggaran. Normalisasi menggunakan alat berat (excavator) menjadi harga mati untuk mengembalikan fungsi saluran yang sudah tidak optimal sejak tahun 1990-an.
Poin-Poin Kesepakatan Utama
Setelah melalui proses mediasi, musyawarah tersebut menghasilkan beberapa poin krusial yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama:
Dukungan Normalisasi: Warga bersedia mendukung pengerukan saluran menggunakan alat berat.
Kesediaan Pembongkaran: Pemilik bangunan di atas saluran bersedia bangunannya dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan ke Pemkab: Pemerintah Desa Krasak meminta agar beban perbaikan infrastruktur yang terdampak (seperti talud) tidak dibebankan pada dana desa, melainkan ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.
Harapan Kepala Desa
Kepala Desa Krasak, Darsono, menekankan bahwa proyek ini bukan sekadar pengerukan, melainkan upaya menyelamatkan sektor pertanian dan lingkungan desa dari ancaman banjir menahun.
“Saluran ini sudah tidak berfungsi optimal sejak era 90-an. Keluhan selalu muncul setiap musim hujan dan masa tanam. Normalisasi memang mendesak, namun kami tetap meminta mekanisme yang jelas agar tidak muncul persoalan sosial baru di masyarakat,” tegas Darsono.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan fungsi irigasi tersier di Desa Krasak dapat kembali normal, mendukung produktivitas petani, dan memperbaiki sistem pembuangan air di wilayah pemukiman.
Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
