JAKARTA, DN-II Visi besar Indonesia Emas 2045 dinilai mustahil tercapai tanpa pengawalan ketat terhadap integritas birokrasi. Menanggapi tantangan tersebut, sosok penggiat pengawasan publik, Bobi Irawanโatau yang populer dikenal sebagai Bobi Irawan Merah Putihโmuncul ke garda terdepan guna memastikan kedaulatan negara tetap terjaga dari praktik rasuah.
Bobi secara konsisten bergerak ke berbagai pelosok tanah air untuk memantau program strategis nasional. Langkah ini merupakan pengejawantahan dari amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Kekuatan Data dan Sinergi ‘Agen Merah Putih’
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya, Bobi mengandalkan akurasi data yang dihimpun melalui kolaborasi lintas elemen. Ia memanfaatkan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Agen Merah Putih, rekan-rekan aktivis, serta para Pemimpin Redaksi media yang tetap loyal terhadap NKRI. Berkat laporan orisinal dari lapangan, kita bisa mendapatkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bobi saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, sinergi antara informan lapangan dan media massa adalah kunci untuk menyajikan fakta yang objektif sebelum dilaporkan ke instansi terkait.
Memutus Rantai Mafia Jabatan
Salah satu fokus utama Bobi adalah memerangi “mafia jabatan” yang kerap merusak tatanan birokrasi. Aksi nyata ini selaras dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengedepankan sistem merit untuk mencegah praktik jual-beli jabatan.
Sebagai jembatan aspirasi, Bobi memastikan temuan mengenai penyalahgunaan wewenang sampai ke meja pimpinan tertinggi negara. Mekanisme ini sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Representasi Kepemimpinan Muda Berintegritas
Kiprah Bobi di kancah nasional memicu gelombang harapan baru. Publik mulai meliriknya sebagai representasi pemimpin muda yang memiliki keberanian serta jaringan kuat di akar rumput. Kapasitas pengawasannya yang mumpuni dianggap sebagai modal penting untuk mengemban amanah publik yang lebih besar di masa depan.
Kehadirannya diharapkan mampu membawa perubahan signifikan bagi birokrasi yang transparan, memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat menuju 2045.
Analisis Yuridis Pengawasan Publik
Untuk memperjelas landasan hukum yang digunakan dalam artikel di atas, berikut ringkasannya:
Dasar Hukum Relevansi Terhadap Aksi Pengawasan
UU No. 28 Tahun 1999 Legitimasi gerakan dalam mengawasi penyelenggara negara agar bebas KKN.
UU No. 31/1999 (Pasal 41) Dasar hukum “Agen Merah Putih” dalam mencari dan melaporkan dugaan korupsi.
UU No. 20 Tahun 2023 Landasan perlawanan terhadap Mafia Jabatan melalui penguatan sistem merit ASN.
PP No. 43 Tahun 2018 Mengatur perlindungan hukum dan mekanisme pelaporan masyarakat kepada Presiden/Lembaga.
Red/Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
