BREBES, DN-II Awal tahun 2026 menjadi masa sulit bagi masyarakat kelas bawah. Kebijakan pemutakhiran data yang berujung pada penonaktifan massal kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) per Januari 2026 memicu krisis kesehatan di lapangan. Banyak warga yang baru menyadari hak jaminan kesehatannya hilang justru saat nyawa menjadi taruhan. (10/2/2026).
I. Suara dari Akar Rumput: Sakit di Tengah Ketidakpastian
Di balik angka-angka statistik penonaktifan, terdapat kisah-kisah kemanusiaan yang memprihatinkan:
Pak Taswi (76), Losari: Di usia senjanya, ia harus pontang-panting mengurus aktivasi kartu saudaranya, Asiyah (50), yang terbaring lemas akibat Vertigo berat. Pelayanan di Puskesmas sempat tertolak karena status kepesertaan yang tiba-tiba mati. Kini, ia terpaksa bergelut dengan birokrasi surat kuasa demi pengobatan sang saudara.
Ibu Wiwit (28), Jatibarang: Istri pekerja serabutan ini tengah menghitung hari menuju persalinan. Nahas, kartu PBI-nya telah non-aktif selama 7 tahun akibat anomali data DTKS. Tanpa jaminan pemerintah, biaya persalinan menjadi beban yang mustahil dipikul keluarganya.
Ibu Ginarsih (45), Banjarharjo: Nasib serupa menimpa Ginarsih. Padahal seminggu sebelumnya, kartu miliknya dinyatakan aktif. Namun, saat usia kandungan memasuki 8 bulan, sistem tiba-tiba memblokir aksesnya. Ketidakpastian ini menghantui persiapan persalinan anak ketiganya.
II. Bedah Masalah: Mengapa Kartu PBI Tiba-Tiba Mati?
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan penjelasan dari petugas pelayanan (Operator Mas Pandu), ada dua faktor utama yang memicu fenomena ini:
Faktor Penyebab Penjelasan Teknis
Pembaruan Desil Ekonomi Per 29 Januari 2026, pemerintah melakukan cleansing data. Peserta yang dianggap naik kelas (di atas Desil 6) otomatis terhapus dari daftar penerima bantuan.
Anomali Data DTKS Ketidaksesuaian antara data kependudukan (NIK) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menyebabkan sistem memutus kepesertaan secara otomatis.
III. Panduan Darurat: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Bagi warga yang mengalami kendala serupa, terutama dalam kondisi darurat medis, berikut adalah langkah-langkah evakuasi administrasi yang dapat ditempuh:
1. Kriteria Prioritas
Pengaktifan kembali diprioritaskan bagi peserta yang memiliki riwayat penyakit kronis atau kondisi mendesak (seperti ibu hamil yang akan bersalin).
2. Dokumen yang Wajib Disiapkan
Bukti Medis: Surat keterangan sakit atau rujukan dari Puskesmas/Rumah Sakit.
Identitas Diri: KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.
3. Prosedur Pengurusan
Bisa Diwakilkan: Proses dapat diurus oleh anggota keluarga yang berada dalam satu KK.
Tanpa Surat Kuasa: Untuk keluarga inti (suami/istri/anak), surat kuasa tidak diwajibkan selama dapat membuktikan hubungan kekerabatan dengan dokumen resmi.
Surat Kuasa Desa: Diperlukan jika pengurus adalah kerabat di luar satu KK atau perangkat desa.
Catatan Penting: Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu sakit sebelum mengecek status. Gunakan aplikasi Mobile JKN secara berkala untuk memastikan kartu tetap aktif.
Analisis Penutup:
Ketidaksiapan integrasi data kependudukan tetap menjadi “kerikil tajam” bagi akses kesehatan masyarakat rentan. Reformasi birokrasi seharusnya mempermudah, bukan justru menghambat penanganan medis di saat-saat kritis.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
