BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bergerak cepat mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (11/2/2026).
Agenda yang digelar di Hotel King Royal, Rabu (11/02), ini menjadi langkah strategis Pemkab Brebes dalam menyamakan persepsi guna menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan transparan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Investor
Mewakili Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Juwita Asmara, S.P., M.Pd., Kepala Bidang Informasi, Pengaduan, dan Pelaporan, Andre Firdaus, menekankan bahwa transisi regulasi memerlukan adaptasi cepat dari seluruh elemen perangkat daerah. Hal ini krusial agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan multitafsir yang dapat menghambat pelaku usaha.
“Setiap kegiatan investasi di Kabupaten Brebes harus memiliki payung hukum yang kuat. Kami ingin memastikan adanya pemahaman yang seragam, sehingga tidak ada lagi ambiguitas dalam proses pelayanan perizinan,” tegas Andre dalam sambutannya.
Mitigasi Kendala dan Penguatan Sinergi
Mengingat PP No. 28 Tahun 2025 merupakan regulasi anyar, Pemkab Brebes menghadirkan pakar dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membedah poin-poin krusial. Sosialisasi ini menitikberatkan pada tiga pilar utama:
Kemudahan Berusaha: Menjamin perubahan aturan tetap mendukung efisiensi bagi para pelaku usaha.
Perlindungan Hukum: Memberikan kepastian bagi pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha sebagai investor.
Sinergi Kewenangan: Mempertegas batasan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah guna menghindari tumpang tindih kebijakan.
Kolaborasi Lintas Sektor
Kegiatan ini dihadiri oleh sedikitnya 70 peserta yang terdiri dari jajaran Kepala Dinas terkait, perwakilan ATR/BPN Kabupaten Brebes, Camat se-Kabupaten Brebes, hingga perwakilan sektor swasta.
Andre berharap, melalui pemahaman yang komprehensif, berbagai tantangan birokrasi dapat terurai. Targetnya jelas: pelayanan publik di sektor perizinan menjadi lebih ringkas, transparan, dan akuntabel sesuai dengan semangat transformasi birokrasi nasional.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
