BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel King Royal, Rabu (11/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi pelaku usaha terkait transformasi sistem perizinan di Indonesia.
Mewakili Bupati Brebes, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes, Rido Khaeroni, S.T., menyampaikan bahwa regulasi terbaru ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sederhana, cepat, dan transparan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kemudahan administratif tersebut wajib dibarengi dengan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
Perubahan Signifikan: Dari Self-Declare ke Pemenuhan Syarat Dasar
Poin krusial dalam sosialisasi ini adalah pergeseran mekanisme penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Rido menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara sistem lama dengan sistem yang berlaku saat ini.
“Dahulu, NIB dan Izin Pengalihan (IP) bisa langsung terbit melalui mekanisme self-declare. Namun, dalam sistem terbaru, pelaku usaha wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan dasar secara valid sebelum NIB dapat diterbitkan,” ujar Rido.
Perubahan ini bertujuan memastikan setiap usaha yang berdiri tidak meninggalkan masalah administratif, lingkungan, maupun hukum di masa depan. Melalui sistem baru ini, potensi kendala sosial yang kerap muncul pasca-operasional dapat diminimalisir sejak dini.
Tiga Pilar Utama Perizinan
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha kini harus memastikan tiga pilar persyaratan dasar terpenuhi secara terintegrasi:
Kesesuaian Ruang: Menjamin lokasi usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Persetujuan Lingkungan: Dokumen yang menjamin aktivitas usaha tidak merusak ekosistem sekitar.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Legalitas fisik terkait bangunan tempat usaha yang digunakan.
“Ketiga aspek ini saling mengunci. Semangatnya adalah mencegah munculnya masalah hukum di kemudian hari,” tegas narasumber teknis dalam kegiatan tersebut.
Komitmen Perbaikan Iklim Investasi
Pemerintah Kabupaten Brebes berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan perizinan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian strategis dari pembangunan ekonomi daerah. Kami ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif dan ramah bagi pelaku usaha, namun tetap menjunjung tinggi aspek keselamatan dan kepatuhan aturan,” ungkap Bupati dalam sambutan tertulisnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber ahli dari tingkat Provinsi serta perwakilan dari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membedah teknis implementasi di lapangan.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
