BREBES, DN-II Kesadaran akan tertib lalu lintas kini bukan lagi sekadar urusan tilang, melainkan juga penentu hak jaminan asuransi bagi pengendara. Penanggung Jawab Samsat Brebes dari bagian Jasa Raharja, Kristanto Pratama, mengungkapkan bahwa tidak semua korban kecelakaan lalu lintas dapat menerima santunan. (12/2/2026).
Berdasarkan aturan terbaru, terdapat penyempitan kriteria penerima santunan guna mendorong kedisiplinan masyarakat di jalan raya.
Pelanggaran yang Menggugurkan Hak Santunan
Kristanto menjelaskan bahwa ada beberapa kategori pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan santunan Jasa Raharja tidak dijamin, meskipun korban meninggal dunia. Kategori tersebut meliputi:
Menerjang Lampu Merah: Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas yang berakibat fatal.
Menerobos Palang Pintu Kereta Api: Tindakan nekat di perlintasan sebidang.
Demi Konten: Kecelakaan yang terjadi akibat aktivitas membuat konten berbahaya (seperti menghadang truk).
Pengaruh Alkohol: Berkendara dalam kondisi mabuk atau tidak sadar.
Gangguan Jiwa: Pengendara yang terbukti memiliki gangguan kejiwaan saat berkendara.
“Aturan ini bertujuan untuk memberikan edukasi bahwa keselamatan adalah prioritas utama, dan negara hadir untuk menjamin mereka yang sudah berupaya tertib,” ujar Kristanto.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Jaminan?
Jasa Raharja tetap berkomitmen memberikan perlindungan dasar bagi pengguna jalan yang memenuhi syarat. Berikut adalah kriteria korban yang dijamin:
Kecelakaan Ganda: Melibatkan dua kendaraan atau lebih. Dalam skenario ini, seluruh korban (pengendara maupun penumpang) akan dijamin.
Kelengkapan Administrasi: Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah serta dokumen kendaraan yang lengkap, termasuk pajak kendaraan dalam kondisi hidup/aktif.
Sebaliknya, Kristanto menegaskan bahwa Kecelakaan Tunggal (Laka Tunggal) bagi kendaraan pribadi tidak mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.
Dasar Hukum Jaminan Kecelakaan
Pemberian santunan ini bukan tanpa landasan. Kebijakan Jasa Raharja berpijak pada dua payung hukum utama:
Dasar Hukum Peruntukan
UU Nomor 34 Tahun 1964 Mengatur dana kecelakaan lalu lintas jalan untuk kendaraan pribadi.
UU Nomor 33 Tahun 1964 Mengatur dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang untuk kendaraan umum.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek masa berlaku pajak kendaraan dan kelengkapan surat berkendara, serta tetap mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama dan kepastian perlindungan asuransi.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
