BREBES, DN-II Isu kesejahteraan tenaga honorer di sektor pendidikan kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat. SMPN 3 Brebes kini berada di tengah dilema besar: keinginan untuk memberikan upah layak bagi staf pengajar non-ASN terbentur oleh ketatnya regulasi alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (12/2/2026).
Regulasi 20 Persen Jadi “Tembok” Penghalang
Pihak sekolah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 13 tenaga honorer berstatus paruh waktu yang menggantungkan hidup dari dana BOS. Meski dedikasi mereka setara dengan tenaga pengajar lainnya, realita penggajian masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Brebes.
Kendala utama bukan pada kemauan sekolah, melainkan pada Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) terkait penggunaan anggaran. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, alokasi dana BOS yang diperbolehkan untuk pembayaran honorarium dipatok maksimal sebesar 20 persen. Batasan inilah yang mengunci ruang gerak sekolah dalam melakukan penyesuaian gaji secara signifikan.
Transparansi Anggaran: Simulasi yang Pahit
Untuk memberikan gambaran riil kepada publik, pihak sekolah memaparkan simulasi perhitungan kasar berdasarkan jumlah siswa yang ada:
Komponen Anggaran Estimasi Nilai
Total Siswa ยฑ 900 Siswa
Dana BOS per Siswa ยฑ Rp1.140.000 / tahun
Total Dana BOS per Tahun Rp900.000.000 (pembulatan)
Pagu Maksimal Gaji Honorer (20%) Rp180.000.000 / tahun
Anggaran Gaji per Bulan Rp15.000.000
“Dengan anggaran Rp15 juta per bulan yang harus dibagi untuk 13 orang, maka setiap orang hanya menerima sekitar Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta. Inilah alasan teknis mengapa gaji mereka belum bisa menyentuh standar UMR,” ujar seorang narasumber internal sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Komite Sekolah Sebagai Jaring Pengaman
Menyikapi celah anggaran yang lebar ini, SMPN 3 Brebes mengakui sangat terbantu oleh eksistensi Komite Sekolah. Mengingat biaya operasional sekolah yang besar tidak mungkin tertutup hanya dari sisa dana BOS (setelah dikurangi gaji honorer), partisipasi orang tua siswa menjadi napas tambahan.
Dukungan dari Komite Sekolah berperan vital dalam menambal kekurangan biaya operasional serta menyokong kesejahteraan tenaga honorer. Tanpa sinergi ini, kegiatan belajar mengajar (KBM) dikhawatirkan tidak akan berjalan optimal di tengah keterbatasan finansial negara.
Persoalan ini menjadi pengingat bagi pemangku kebijakan bahwa pemenuhan hak tenaga pendidik memerlukan solusi yang lebih sistematis daripada sekadar membebankannya pada pos dana BOS yang terbatas.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
