PANTAI MEKAR, DN-II Di tengah klaim kemajuan ekonomi nasional, sebuah borok sistemik terungkap di Desa Pantai Mekar. Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar (Formades PM) resmi melayangkan mosi tidak percaya dan melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes atas dugaan penggelapan hak warga kategori duafa yang berlangsung sejak tahun 2020. (13/2/2026).
Skandal Anggaran di Level Akar Rumput
Sebanyak 276 warga duafa diduga menjadi korban pengabaian sistemik. Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 284 penerima manfaat yang sah, hanya 8 orang yang baru menerima haknya setelah adanya desakan massa. Sisanya, 276 jiwa, masih berada dalam ketidakpastian.
Indikasi korupsi ini menguat setelah audit sampling menunjukkan bahwa dana sebesar Rp32 juta hanya mampu menutupi 8 orang, menyisakan lubang besar dalam buku alokasi Dana Desa.
Tinjauan Yuridis: Pelanggaran Hukum yang Terjadi
Tindakan oknum perangkat desa ini tidak hanya melanggar etika kepemimpinan, tetapi juga bertentangan dengan beberapa instrumen hukum nasional:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, dan bebas dari kolusi, korupsi, serta nepotisme.
Pasal 82: Warga Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Dugaan penahanan dana BLT masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau hak masyarakat miskin.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa:
Penyalahgunaan BLT Dana Desa merupakan pelanggaran berat terhadap instruksi pemanfaatan anggaran prioritas nasional untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Prioritas yang Menyimpang
Formades PM menyoroti adanya ketimpangan tajam antara realita lapangan dengan citra yang dibangun desa. Di saat anggaran desa diduga “menguap” untuk kepentingan elite dan formalitas infografis, perut rakyat kecil justru dibiarkan kosong.
“Video dan data yang beredar bukan sekadar angka, tapi tamparan keras bagi aparat yang sibuk memoles citra,” ujar perwakilan Formades PM dalam pernyataan sikapnya. 
Tuntutan Formades PM (Mosi Tidak Percaya):
Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, warga menuntut langkah konkret sebagai berikut:
Audit Investigatif Menyeluruh: Membuka dokumen alokasi Dana Desa Pantai Mekar sejak tahun 2020 secara transparan kepada publik (Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik).
Penyelesaian Hak Rakyat: Segera cairkan kekurangan BLT untuk 276 warga duafa sebelum Idul Fitri tanpa syarat.
Sanksi Tegas & Proses Hukum: Menuntut pencopotan oknum perangkat desa yang terlibat (Sdr. Dahlan dkk) serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, kantor desa masih dalam kondisi disegel warga. Masyarakat menunggu kehadiran pihak inspektorat dan pemerintah daerah untuk menengahi krisis kemanusiaan di Pantai Mekar.
Tim Investigasi Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
