JAKARTA, DN-II Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan adanya potensi maladministrasi dan konflik kepentingan terkait keterlibatan yayasan yang terafiliasi politik dalam program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini memicu desakan agar pemerintah segera memperketat tata kelola dan transparansi proses verifikasi di lapangan.
Anggota Ombudsman RI, Kusharyanto Kusumaharsa Kepala Pencegahan Maladministrasi dalam sebuah wawancara dengan wakil ketua Golkar Ahmad Doli Oktober 2025 lalu mengungkapkan bahwa berdasarkan Rapid Assessment (Kajian Cepat), ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pendaftaran Satuan Pelayanan Gizi Pangan (SPGP) atau SPBG. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya “penundaan berlarut” dalam verifikasi pendaftar umum, sementara ada indikasi kemudahan bagi pihak-pihak tertentu.
Titik Rawan: Dari Pendaftaran hingga Afiliasi
Indraza menjelaskan bahwa skema penyaluran anggaran bantuan pemerintah ini mewajibkan adanya badan hukum berbentuk yayasan yang menaungi mitra teknis (SPBG). Di sinilah celah konflik kepentingan muncul.
“Kami melihat ada SPBG yang terafiliasi dengan kepentingan politik. Persoalannya bukan pada kebebasan berbisnis, tetapi apakah mereka memenuhi persyaratan teknis? Jangan sampai karena ada afiliasi, standar yang seharusnya ketat malah diperingan. Itulah maladministrasi,” tegas Indraza dalam sebuah diskusi publik.
Ombudsman mengategorikan SPGP dalam tiga golongan:
Kelompok Bermasalah: Mengalami insiden (seperti keracunan atau kendala operasional).
Kelompok Stabil: Sudah berjalan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
Kelompok Baru: Sudah memiliki izin namun belum beroperasi.
Respons Pemerintah dan Langkah Antisipasi
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengakui bahwa sebagai program masif yang baru berjalan, kendala teknis di lapangan memang tidak terhindarkan. Namun, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan total.
“Presiden akan segera menerbitkan Perpres tentang tata kelola Makan Bergizi Gratis. Harapannya, dengan aturan yang lebih ketat, tidak ada lagi ruang untuk ‘error’ atau kesan kepentingan politik dalam penunjukan yayasan,” ujar Doli.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan, untuk memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga pasca adanya laporan kasus keracunan di beberapa daerah.
Transparansi Jadi Harga Mati
Ombudsman mendesak Badan Gizi Nasional (BKN) untuk membuka kanal pendaftaran yang transparan dan akuntabel. Tanpa sistem verifikasi berbasis data yang jelas, kekhawatiran masyarakat mengenai “bagi-bagi jatah” proyek melalui yayasan politik akan terus bergulir.
“Publik berhak tahu mengapa sebuah yayasan terpilih dan yang lainnya mengantre tanpa kejelasan waktu. Standar layanan tidak boleh dikompromikan oleh kedekatan politik,” tutup Kusharyanto Kusumaharsa Kepala Pencegahan Maladministrasi .
Sementara Februari 2026 presiden Prabowo petergetkan semua siswa di seluruh desa di Indonesia harus merasakan program MBG ini, tidak itu saja Bahkan lansia , ibu hamil dan anak-anak.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
