BREBES, DN-II Sebanyak 100.000 warga Kabupaten Brebes tercatat mengalami penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes memberikan penjelasan resmi terkait tata kelola data dan prosedur aktivasi ulang bagi warga yang membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Brebes, Imam Baehaqi, S.H., melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Warudin, menjelaskan bahwa perubahan data ini merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat.
“Tahun 2026 ini, Dinsos Brebes hanya menerima data hasil verifikasi pusat. Yang menghapus atau menonaktifkan data pasien BPJS PBI adalah Biro Pusat Statistik (BPS) Pusat. Untuk wilayah Brebes, jumlahnya mencapai 100.000 orang,” ujar Warudin pada Rabu (18/02/2026).
Untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi simpang siur, berikut adalah empat poin penting yang dirilis oleh Dinas Sosial Brebes:
1. Kewenangan Data Sepenuhnya Ada di Pusat
Masyarakat perlu memahami bahwa Dinsos daerah maupun pendamping PKH tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang layak masuk atau keluar dari daftar bantuan. Penetapan tingkat kesejahteraan (Data Desil) adalah domain sepenuhnya dari BPS Pusat.
Dinsos di tingkat kabupaten hanya bertugas mengolah dan menyalurkan bantuan berdasarkan instruksi data yang turun dari pusat.
2. Penyebab Non-Aktifnya Kartu BPJS
Penonaktifan dilakukan berdasarkan evaluasi berkala setiap tiga bulan. Jika hasil pemutakhiran data menunjukkan peningkatan kondisi ekonomi suatu rumah tangga, sistem akan secara otomatis menonaktifkan kepesertaan PBI.
Bagi warga dengan penyakit kronis yang tiba-tiba mendapati kartunya tidak aktif, disarankan segera melakukan pengecekan ke Dinsos untuk mengetahui detail penyebab diskoneksi data tersebut.
3. Alur Aktivasi Darurat (Kategori Desil 1โ6)
Pemerintah masih memberikan celah bagi warga miskin (kategori Desil 1 hingga 6) yang mengalami kondisi darurat medis untuk melakukan aktivasi cepat.
Syarat Dokumen:
Surat Keterangan Rawat Inap atau Surat Kontrol dari Rumah Sakit.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi KTP.
Prosedur:
Dokumen tersebut dibawa ke kantor Dinas Sosial setempat. Jika berkas dinyatakan lengkap dan valid, proses aktivasi hanya memerlukan waktu 1 hingga 2 hari kerja.
4. Peran Vital Pemerintah Desa dalam Verifikasi
Akurasi data sangat bergantung pada laporan dari tingkat bawah. Dinsos mendorong warga untuk proaktif melakukan verifikasi faktual melalui Pemerintah Desa. Desa memiliki peran kunci untuk memvalidasi apakah seorang warga benar-benar layak masuk kategori prasejahtera atau tidak.
Langkah verifikasi di tingkat desa ini krusial agar data yang dikirim ke pusat lebih akurat, sehingga bantuan sosial dan kepesertaan BPJS dapat tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
