SITUBONDO, DN-II Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GWI) mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN dan penyalahgunaan aset negara di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo.
Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI, Rasyidi, CPM, CLOP (Didik Castielo), secara resmi melayangkan surat aduan kepada Bupati Situbondo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada Kamis (19/02/2026).
Dua Jalur Pelaporan: Administratif dan Hukum
Laporan tersebut terbagi dalam dua langkah strategis untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal:
Laporan Administratif: Ditujukan kepada Bupati Situbondo cq. Inspektur Inspektorat (Nomor: 021/GWI-SIT/II/2026). Laporan ini ditembuskan pula kepada Ketua DPRD dan Kepala Dinas Sosial Situbondo untuk mendesak sanksi disiplin ASN.
Laporan Hukum: Dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo (Nomor: 022/GWI-SIT/II/2026). GWI meminta korps adhyaksa melakukan telaah awal dan pendalaman atas potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyimpangan Kecil, Pintu Masuk Korupsi Besar
Didik Castielo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial demi menjaga marwah fasilitas negara yang dibiayai oleh pajak rakyat.
โPelanggaran sekecil apa pun harus ditindak tegas. Meski nominal kerugian mungkin terlihat kecil, namun pembiaran terhadap penyimpangan aset adalah ‘pintu masuk’ bagi praktik korupsi yang lebih besar,โ ujar Didik dalam keterangannya.
Menurutnya, jika pelanggaran fasilitas dinas dianggap lumrah tanpa konsekuensi, maka hal tersebut akan menciptakan budaya kerja yang buruk di lingkungan birokrasi.
Tuntutan Transparansi Tanpa Tebang Pilih
Melalui laporan resmi ini, GWI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk:
Inspektorat: Melakukan pemeriksaan internal secara objektif dan transparan tanpa ada yang ditutup-tupi.
Kejaksaan Negeri: Bertindak profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat guna memberikan efek jera.
Keadilan: Menegakkan aturan secara merata kepada seluruh pejabat publik tanpa tebang pilih.
Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Di akhir pernyataannya, Didik menekankan bahwa langkah GWI bukan didasari oleh sentimen personal, melainkan murni demi tegaknya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Situbondo.
“Aset negara harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” pungkasnya.
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
