BREBES, DN-II Gelombang penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu gejolak di Kabupaten Brebes. Tercatat, sebanyak 100.532 jiwa mendadak kehilangan jaminan layanan kesehatan gratis sejak akhir Januari hingga Februari 2026. Kondisi ini menciptakan kepanikan bagi warga miskin yang tengah menjalani pengobatan rutin.
Implementasi Inpres yang Dinilai “Pukul Rata”
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) mengenai optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, eksekusinya di lapangan dikritik karena dianggap kaku dan kurang selektif.
Dampak paling fatal dirasakan oleh pasien dengan penyakit kronis, seperti gagal ginjal. Verifikasi data yang hanya berbasis angka dianggap mengabaikan kondisi riil “masyarakat miskin baru”.
“BPJS seharusnya tidak memutus sepihak. Harus ada verifikasi berbasis kondisi medis. Pasien cuci darah mungkin dulu mampu, tapi karena biaya pengobatan rutin, mereka jatuh miskin. Memutus kepesertaan mereka sama saja memutus harapan hidup,” ungkap salah satu narasumber dalam diskusi pelayanan kesehatan di Puskesmas setempat.
Sengkarut Data: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ketidakjelasan mengenai instansi yang berwenang melakukan pemutakhiran data sempat memicu simpang siur. Selama ini, masyarakat kerap mengira validasi data berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS). Namun secara regulasi, penentuan desil kemiskinan dan kelayakan penerima bantuan sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos).
Lemahnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah sering kali berujung pada fenomena saling lempar tanggung jawab, yang pada akhirnya mengorbankan hak kesehatan warga.
Kontras Data PBI Pusat vs PBI Daerah
Menariknya, kepesertaan BPJS yang dibiayai oleh APBD (Pemerintah Daerah) terpantau jauh lebih stabil dibandingkan PBI pusat. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan utama terletak pada validasi data di tingkat kementerian, bukan pada ketersediaan anggaran daerah.
Tabel Perbandingan Kepesertaan PBI APBD Brebes:
Periode Jumlah Kepesertaan (Jiwa) Status
Desember 2025 85.854 Stabil
Januari 2026 85.717 Penurunan Tipis
Langkah Darurat dan Harapan Masyarakat
Di tingkat akar rumput, tenaga kesehatan berupaya menjaga agar pelayanan tidak lumpuh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dr. Heru Padmonobo, terus memimpin koordinasi agar Puskesmas tetap memberikan informasi jelas dan membantu proses reaktivasi warga, terutama bagi kasus darurat.
Masyarakat mendesak pemerintah untuk segera:
Mengevaluasi sistem penonaktifan agar tidak dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan.
Membangun sistem verifikasi yang lebih humanis yang mempertimbangkan kondisi medis pasien.
Mempercepat sinkronisasi data antara Kemensos, Kemenkes, dan Pemerintah Daerah agar akses kesehatan tidak terputus di tengah jalan.
Reporter: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
