BREBES, DN-II Belum genap seumur jagung, proyek peningkatan jalan poros Tembong Raja – Gunung Tajem (Ruas 517) di Kecamatan salem, Kabupaten Brebes, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut sudah dalam kondisi hancur lebur hanya dalam waktu dua bulan setelah selesai dikerjakan. (19/2/2026).
Detail Proyek dan Temuan Lapangan
Berdasarkan data papan informasi proyek, pekerjaan ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes dengan rincian:
Nilai Kontrak: Rp348.264.000,00
Pelaksana: CV. Madina
Masa Pelaksanaan: 6 November 2025 – 20 Desember 2025
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan yang sangat memprihatinkan. Permukaan aspal mengelupas dan menyisakan tumpukan kerikil tajam. Selain itu, lubang-lubang besar yang tergenang air (potholes) serta retakan struktural mulai mendominasi badan jalan, yang mengindikasikan adanya masalah serius pada kualitas material atau kegagalan proses pemadatan.
Analisis Hukum dan Tanggung Jawab Penyedia
Kerusakan dini ini memicu dugaan adanya pelanggaran spesifikasi teknis. Secara hukum, pelaksana proyek tidak bisa lepas tangan begitu saja. Berikut adalah dasar hukum yang mengikat:
Masa Pemeliharaan (Perpres No. 12 Tahun 2021): Berdasarkan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, penyedia jasa (CV. Madina) memiliki tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi selama Masa Pemeliharaan. Jika kerusakan terjadi hanya dua bulan pasca-serah terima (PHO), maka kontraktor wajib melakukan perbaikan atas biaya sendiri.
Kegagalan Bangunan (UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi): Pasal 63 hingga 65 menegaskan bahwa jika hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan mengakibatkan kerusakan permanen atau membahayakan pengguna jalan, penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif hingga ganti rugi.
Hak Pengguna Jalan (UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ): Pasal 24 ayat (1) menyatakan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika pembiaran berlanjut, penyelenggara jalan (Dinas PU) dapat dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kekecewaan Warga
Warga setempat mengungkapkan kekecewaannya karena manfaat jalan yang diharapkan memperlancar ekonomi justru membahayakan nyawa.
“Secara kasat mata, aspal ini sangat buruk. Baru dua bulan tapi sudah seperti jalan yang tidak pernah diperbaiki selama bertahun-tahun,” ujar salah satu warga yang melintas.
Desakan Evaluasi
Masyarakat menuntut DPU Kabupaten Brebes untuk bertindak tegas dengan memanggil CV. Madina guna melakukan Re-Asphalt (pengaspalan ulang) secara menyeluruh, bukan sekadar penambalan (patching) yang bersifat sementara. Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi, kontraktor ini layak masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) agar tidak lagi memenangkan tender di Kabupaten Brebes pada masa mendatang.
Reporter: Rubowo
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
