SAROLANGUN, DN-II Praktik penarikan uang terhadap siswa baru di SMA Negeri 2 Sarolangun, Provinsi Jambi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Sekolah tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan total mencapai ratusan juta rupiah terhadap ratusan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026.
Modus Operandi Pungutan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah melalui komite diduga memungut biaya sebesar Rp 1.449.000 per siswa. Dengan jumlah siswa baru sebanyak 319 orang, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp 462 juta. Pungutan ini berdalih untuk biaya asesmen diagnosis, pengadaan mebel (mobiler), hingga pembangunan lapangan sekolah.
Pembelaan Kepala Sekolah
Kepala SMAN 2 Sarolangun, saat dikonfirmasi pada 6 Agustus 2025, tidak menampik adanya penarikan dana tersebut. Namun, ia berdalih bahwa prosedur yang dilakukan telah sesuai aturan melalui rapat komite.
“Iya benar, ada pungutan setiap tahun ajaran baru dan uang perpisahan. Tapi itu sudah sesuai aturan komite sekolah. Sebelum diputuskan, kami memanggil orang tua siswa untuk rapat. Saya hanya membuka rapat, setelah itu saya keluar agar orang tua berdiskusi dengan komite,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa biaya tersebut dibedakan menjadi kewajiban untuk keperluan pribadi siswa dan sumbangan sukarela untuk sarana prasarana sekolah.
Analisis Hukum: Antara Sumbangan dan Pungutan
Ketua LSM KCBI Muratara, Supriadi, dengan tegas membantah klaim sekolah. Menurutnya, tindakan menentukan nominal dan batas waktu pembayaran secara otomatis mengubah status “sumbangan” menjadi “pungutan” yang dilarang oleh undang-undang.
Berikut adalah landasan hukum yang diduga dilanggar:
Dasar Hukum Substansi Larangan
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Pasal 10 & 12) Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid/wali murid. Komite hanya boleh menggalang dana berupa sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah serta jangka waktunya.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memungut biaya satuan pendidikan yang bersifat wajib atau ditentukan nominalnya.
Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 Mempertegas bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara. Sekolah negeri yang menerima dana BOS tidak boleh membebani siswa dengan biaya tambahan yang bersifat wajib.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Supriadi menyayangkan alasan pihak sekolah yang memungut biaya untuk perbaikan lapangan dan mebel, padahal sekolah telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Dana BOS SMAN 2 Sarolangun tahun 2023-2024 itu sangat besar, hampir Rp 3 Miliar. Lantas dikemanakan anggaran tersebut jika untuk mobiler dan lapangan saja masih harus memeras orang tua siswa?” tegas Supriadi.
LSM KCBI menyatakan akan segera melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun agar dilakukan pengusutan tuntas. Mereka meminta aparat menindak tegas oknum yang menjadikan sektor pendidikan sebagai ajang pungli di Jambi.
Red/Rambonews
Sumber: Tim LBS & LSM KCBI
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
