KARAWANG, DN-II Pembangunan Rumah Sakit (RS) Rengasdengklok menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian kontrak yang memicu kelebihan pembayaran senilai miliaran rupiah. Selain masalah volume, kualitas material bangunan pun ditemukan tidak memenuhi standar rencana. (22/2/2026).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama Tenaga Ahli dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), proyek senilai Rp247,48 miliar yang dikerjakan oleh PT PP ini mencatat empat temuan krusial yang merugikan kas daerah.
Empat Temuan Utama BPK
Hasil uji petik dan klarifikasi fisik pada Februari hingga Mei 2025 mengungkap rincian permasalahan sebagai berikut:
Kekurangan Volume Pekerjaan: Ditemukan ketidaksesuaian volume terpasang dengan laporan progres senilai Rp267,30 juta.
Mark-up Harga Satuan: Terdapat item pekerjaan baru dalam addendum kontrak yang dipatok lebih tinggi dari harga wajar dengan selisih mencapai Rp234,67 juta.
Penurunan Mutu Beton: Hasil uji laboratorium menunjukkan kuat tekan beton pada lima segmen bangunan tidak sesuai standar SNI 2847:2019. Kualitas beton yang seharusnya 22,5 Mpa hanya mencapai kisaran 17-21 Mpa, mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp26,34 juta.
Ketidaksesuaian Merek Material: Adanya perubahan merek pada item pekerjaan sanitary yang tidak sesuai dengan kontrak awal, menimbulkan selisih harga sebesar Rp246,01 juta.
Pengembalian Dana dan Sanksi Denda
Hingga laporan ini disusun, PT PP telah menyetorkan kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp774,33 juta ke Kas Daerah pada 19 Mei 2025. Meski demikian, secara akumulatif (termasuk proyek lain di bawah Dinas PUPR), masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp1,21 miliar serta denda keterlambatan senilai Rp85,14 juta.
BPK menilai kondisi ini terjadi akibat kurang cermatnya Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta lemahnya pengawasan dari PT AA selaku Manajemen Konstruksi (MK).
Rekomendasi BPK
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Karawang untuk:
Memberikan instruksi tegas kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR agar lebih optimal dalam mengawasi anggaran.
Memerintahkan PPK dan PPTK untuk segera memproses penarikan sisa kelebihan pembayaran senilai Rp1,21 miliar ke Kas Daerah.
Menagih denda keterlambatan sebesar Rp85,14 juta.
Mengevaluasi Konsultan Pengawas dan memasukkan klausul sanksi tegas dalam kontrak jasa konsultansi di masa mendatang agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait menyatakan sependapat dengan hasil temuan tersebut dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
