www.Detik-Nasional.com – Kita sering melihat fenomena unik di sekitar kita: ada orang yang semakin bertambah usia, justru penampilannya kelihatan semakin muda dan segar. Menariknya, rahasia awet muda mereka bukan lahir dari sentuhan skincare mahal atau perawatan medis modern, melainkan dari pancaran aura positif yang keluar dari dalam diri.
Secara psikologis dan sosial, orang-orang dengan pancaran aura ini memiliki karakteristik yang khas. Mereka umumnya enggan terjebak dalam drama kehidupan yang tidak penting. Meskipun memiliki hati yang sensitif dan penuh empati, mereka bukanlah sosok yang lemah. Sebaliknya, mereka adalah pribadi tangguh yang lebih memilih kedamaian hidup daripada harus memenangkan setiap konflik ego.
Kekuatan Intuisi dan Kesederhanaan
Tanpa disadari, bersihnya jiwa seseorang berbanding lurus dengan tajamnya intuisi. Mereka memiliki kepekaan emosional yang kuat; mampu merasakan mana niat yang tulus dan mana energi negatif yang tidak selaras.
Menariknya, pola hidup mereka cenderung sederhana dan tidak silau oleh kemewahan yang mencolok. Namun, di balik kesederhanaan itu, hidup mereka justru berkecukupan, tenang, dan jarang terseret ke dalam masalah-masalah besar yang merugikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumber Utama Aura Positif
Mengapa hal itu bisa terjadi? Kuncinya terletak pada keselarasan antara hati, pikiran, dan jiwa. Berdasarkan penuturan narasumber, rahasia ketenangan ini bersumber dari kedalaman spiritual dan kebersihan hati:
“Saat hati itu tenang, pikiran jernih, dan jiwa bersih, itulah yang disebut dengan pancaran aura positif. Dari situlah ketenangan, keberkahan, dan pertolongan (dari Tuhan) akan datang pelan-pelan.”
Efek domino dari energi positif ini tidak hanya berdampak pada diri mereka sendiri. Itulah mengapa saat kita berada di dekat orang-orang yang genuine (tulus) seperti ini, kita akan ikut merasakan atmosfer yang tenang, ringan, dan damai.
Edukasi Diri: Aura Positif Bisa Dibentuk
Kabar baiknya bagi kita semua, aura positif bukanlah bakat bawaan sejak lahir yang bersifat eksklusif. Aura dan ketenangan hati adalah sebuah keterampilan spiritual dan mental yang bisa dibangun, dilatih, dan dirawat oleh siapa saja yang mau membersihkan hatinya.
Menjadi awet muda dan bahagia ternyata tidak selalu mahal. Ia dimulai dari keputusan kita hari ini untuk melepaskan dendam, menjaga kejernihan pikiran, dan memelihara kedamaian di dalam jiwa.
Penulis: Casroni
Editor: Redaksi Detik-Nasional
Rabu, 20 Mei 2026
Blitar, DN-II Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, jajaran Kodim 0808/Blitar melaksanakan kegiatan upacara yang berlangsung khidmat di halaman Makodim 0808/Blitar Jalan Ahmad Yani Kota Blitar, Rabu (20/5/2026).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan, S.H., M.M., M.H.I., selaku Inspektur Upacara.
Kegiatan upacara diikuti oleh seluruh personel TNI dan PNS Kodim 0808/Blitar dengan penuh semangat dan rasa nasionalisme. Seluruh peserta tampak tertib mengikuti setiap rangkaian kegiatan mulai dari pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila hingga amanat Inspektur Upacara.
Dalam amanatnya, Dandim 0808/Blitar menyampaikan bahwa peringatan Hari Kebangkitan Nasional merupakan momentum penting untuk menumbuhkan kembali semangat persatuan, kebangsaan dan cinta tanah air. Nilai-nilai perjuangan para pendahulu bangsa harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi penerus dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin berkembang. 
Lebih lanjut, Letkol Inf Virlani Arudyawan mengajak seluruh prajurit dan masyarakat untuk terus meningkatkan semangat gotong royong, disiplin serta pengabdian kepada bangsa dan negara. Menurutnya, semangat kebangkitan nasional harus diwujudkan melalui kerja nyata demi kemajuan Indonesia yang lebih baik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upacara peringatan Harkitnas ke-118 ini berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat rasa nasionalisme serta meningkatkan semangat pengabdian seluruh anggota Kodim 0808/Blitar dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Slawi, DN-II Polres Tegal melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026 di halaman Mapolres Tegal, Rabu (20/05/2026) pagi. Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat utama, personel Polres Tegal, ASN Polri, serta perwakilan jajaran Polsek sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat perjuangan bangsa dalam menjaga persatuan dan kedaulatan negara.
Upacara berlangsung khidmat dengan pembacaan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang mengangkat tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa semangat Kebangkitan Nasional harus terus dijaga melalui penguatan solidaritas sosial, peningkatan literasi digital, serta pembangunan sumber daya manusia yang unggul di tengah tantangan transformasi digital.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa momentum Hari Kebangkitan Nasional menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga persatuan, memperkuat rasa nasionalisme, dan meningkatkan kepedulian terhadap kemajuan bangsa.
“Melalui peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan, meningkatkan semangat gotong royong, serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif demi kemajuan Indonesia,” ujar AKBP Bayu Prasatyo. 
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini juga menjadi momentum untuk meneguhkan kembali semangat persatuan dan nasionalisme seluruh elemen bangsa. Selain itu, program strategis pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis, peningkatan akses pendidikan, serta penguatan ketahanan pangan dinilai menjadi bagian penting dalam membangun generasi masa depan Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kegiatan upacara ditutup dengan doa bersama dan penghormatan kepada para pahlawan nasional sebagai bentuk penghargaan atas jasa perjuangan dalam membangun bangsa Indonesia. ( S. Bimantoro )
SUBULUSSALAM, DN-II Pakar Hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan sikap tegas membela warga transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Ia mendesak Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga transmigrasi Lae Saga, sekaligus membongkar praktik mafia tanah yang diduga merugikan masyarakat di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam, Selasa (19/05/2026).
Menurut Prof. Sutan Nasomal, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan profesional agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian hukum atas tanah hak kelola transmigrasi yang selama ini mereka perjuangkan.
“Saya meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap warga transmigrasi dan mengungkap dugaan mafia tanah di Kecamatan Longkib. Warga transmigrasi harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan negara,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada media via pesan singkat WhatsApp.
Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke Kota Subulussalam guna mengawal hak-hak masyarakat transmigrasi yang diduga telah dirampas.
“Kalau perlu, saya akan datang langsung ke Subulussalam membantu warga transmigrasi yang merasa dizalimi. Walaupun penganiayaan itu tergolong ringan, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ujian Bagi Aparat Penegak Hukum
Saat ini, sorotan publik tertuju pada penanganan dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Kecamatan Longkib. Dua institusi penegak hukum, yakni Satreskrim Polres Subulussalam dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subulussalam, dinilai tengah menghadapi ujian besar dalam membongkar dugaan korupsi serta pemalsuan dokumen terkait lahan transmigrasi.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penguasaan lahan transmigrasi seluas ratusan hektare di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam. Praktik jual beli lahan yang diduga menyalahi aturan hingga penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan secara hukum kini menjadi perhatian serius masyarakat.
Situasi semakin berkembang setelah muncul pengakuan dari pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kantor Notaris Surya Dharma. Pihak notaris dikabarkan mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan dokumen terkait transaksi jual beli lahan tersebut. Pengakuan ini dinilai menjadi titik krusial yang dapat membuka tabir dugaan praktik mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib.
Warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat transmigrasi yang selama bertahun-tahun mengelola lahan berdasarkan ketentuan program transmigrasi pemerintah.
Perkembangan Kasus di Kejari dan Polres
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Subulussalam diketahui telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi lahan transmigrasi sekitar 200 hektare di Kecamatan Longkib. Sejumlah saksi telah diperiksa dan lokasi lahan juga telah ditinjau langsung oleh penyidik.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, S.H., menyebutkan bahwa kendala utama penanganan perkara saat ini terletak pada proses pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, Satreskrim Polres Subulussalam di bawah pimpinan I Putu Gede juga tengah menangani dugaan pemalsuan dokumen terkait AJB lahan transmigrasi di Desa Lae Saga. Informasi yang diperoleh menyebutkan, status perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Publik kini menanti keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan pihak-pihak berpengaruh di balik penguasaan lahan transmigrasi tersebut. Bagi warga, perjuangan ini bukan hanya soal aset, melainkan menyangkut masa depan dan keberlanjutan hidup keluarga mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dukungan dari Prof. Sutan Nasomal dinilai memberi amunisi dan semangat baru bagi masyarakat yang selama ini merasa berjuang sendirian.
“Warga transmigrasi harus bersatu dan tetap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia tanah,” pungkas Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.
tutup Prof. Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Call Center 087719021960
JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas penggunaan uang negara (APBN/APBD) dalam kegiatan kebudayaan atau peringatan adat yang dinilai mengalami pemborosan.
Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan menanggapi pertanyaan para Pemimpin Redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
“Melestarikan kebudayaan daerah dan peringatan adat itu sangat baik dan memang harus dijaga. Namun, jangan menggunakan uang negara, baik APBN di pusat maupun APBD di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Alangkah lebih bijak jika kegiatan seperti ini diselenggarakan secara swadaya oleh masyarakat bersama partisipasi penuh dari pihak pengusaha,” ujar Prof. Sutan.
Pertanyakan Anggaran Kirab Binokasih
Secara khusus, Prof. Sutan menyoroti penyelenggaraan Kirab Budaya Milangkala Mahkota Binokasih yang digelar di beberapa kota di wilayah Provinsi Jawa Barat. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat untuk transparan mengenai sumber pendanaan acara tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Dari mana anggaran Kirab Budaya Milangkala Mahkota Binokasih ini? Biaya penyelenggaraan acara seperti ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pengelolaan ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya efisiensi anggaran di semua sektor demi menghindari pemborosan kas negara atau daerah.
“Jika ada kegiatan yang jelas-selas merupakan pemborosan dan menggunakan kas daerah, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan untuk mengevaluasi,” tambahnya.
Soroti Sejarah Sunda
Selain masalah anggaran, Prof. Sutan meminta para ahli sejarah untuk tetap menyuarakan kebenaran terkait sejarah Sunda agar tidak terjadi distorsi bagi generasi mendatang.
Menurutnya, esensi kebudayaan Sunda mencerminkan nilai kesederhanaan, di mana para pemimpin terdahulu hidup membumi bersama masyarakat. Ia berharap narasi sejarah yang diangkat dalam festival kebudayaan modern tetap bersandar pada fakta sejarah yang objektif.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Pakar Ekonom Nasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Call Center 087719021960.
Pasaman barat, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AE (37), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku masuk dalam daftar pencarian selama kurang lebih 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Februari 2025, Senin (18/5/2026).
Kasatreskrim menjelaskan, proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro bersama tim, melalui serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
“Tim Opsnal terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka, mengingat yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” ujar Iptu A. Agung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan tim Opsnal Polres Dharmasraya guna memastikan lokasi persembunyian pelaku.
“Setelah didapatkan informasi yang pasti mengenai keberadaan terduga pelaku, pada Jumat (15/5/2026), tim Opsnal Polres Pasaman Barat berangkat menuju Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pengejaran,” katanya.
Setibanya di lokasi, tim belum berhasil memastikan keberadaan tersangka sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan selama dua hari. Setelah pendalaman informasi bersama tim Opsnal Polres Dharmasraya, petugas akhirnya memperoleh titik lokasi persembunyian pelaku.
Pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang berada di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AE tanpa perlawanan. 
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri sejak Januari 2025 di rumah mereka yang berada di Kecamatan Pasaman. Dari keterangan korban yang disamarkan dengan nama “Bunga”, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak delapan kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/PLR )
Wamena, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memastikan kondisi keamanan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, berangsur kondusif sehingga aktivitas masyarakat dan pelayanan publik dapat kembali berjalan normal. Hal itu disampaikannya usai memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Senin (18/5/2026).
Ribka mengatakan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda) terus melakukan fasilitasi penanganan konflik sosial yang sebelumnya terjadi di Wamena. “Intinya hari ini kita katakan Kota Wamena sudah aman, masyarakat bisa melakukan aktivitasnya seperti biasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelayanan publik di berbagai sektor harus tetap berjalan optimal di tengah berbagai tantangan yang dihadapi daerah. Karena itu, Pemda diminta terus menjaga stabilitas dan memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Ribka juga mengapresiasi jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya yang tetap menjalankan tugas pemerintahan meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal maupun tantangan wilayah. “Kami hadir untuk memberikan motivasi dan semangat kepada teman-teman, khususnya ASN di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Kabupaten Jayawijaya,” katanya.
Menurut Ribka, Kabupaten Jayawijaya memiliki peran strategis sebagai daerah transit dan pusat aktivitas di Papua Pegunungan. Berbagai layanan seperti pendidikan, kesehatan, rumah sakit, hingga aktivitas ekonomi masih banyak terpusat di Wamena sehingga membutuhkan dukungan dan koordinasi lintas Pemda.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tetap disiplin dan menjaga semangat pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, profesionalisme ASN menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan dengan baik. “Kita harapkan supaya teman-teman, khususnya aparatur sipil negara tetap optimis, tetap semangat, kemudian disiplin itu tetap, karena itu menjadi sebuah keharusan dan tanggung jawab,” tegasnya.
Di sisi lain, Ribka mendorong Pemda lebih kreatif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dana pusat. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Red
BREBES, DN-II Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada Sabtu, 2 Mei 2026, menjadi momentum krusial untuk menengok kembali arah kompas pendidikan bangsa. Kritik dan refleksi mendalam datang dari Imron Adami Adji Tadjudin Noor, seorang akademisi, intelektual, sekaligus Komisioner Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes periode 2022–2027.
Pria berperawakan tegap dengan garis wajah oriental ini dikenal sebagai sosok pemimpin muda Islam moderat yang humble namun memiliki karakter kepemimpinan yang kuat. Mantan Komandan Resimen Mahasiswa (Menwa) IKIP Negeri Semarang dan eks eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, kini menakhodai Gerakan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam (GUPPI) Kabupaten Brebes serta aktif dalam jaringan GusDurian.
Latar belakang keilmuannya sangat kaya. Lulus dari Sarjana Pendidikan Teknik Bangunan IKIP Negeri Semarang (1990), ia kemudian mengonversi akreditasinya ke Fakultas Teknik Sipil Universitas Tidar Magelang (1992). Tak berhenti di sana, Imron mendalami Ilmu Ekologi Lingkungan dengan fokus manajemen sumber daya air dan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga sempat mengecap program pos-doktoral dengan fokus kajian intelektual dunia ketiga.
Namun, di atas keahlian teknisnya, Imron adalah seorang penggila literasi dan filsafat pendidikan. Pemikirannya dibentuk oleh spektrum tokoh yang luas: mulai dari Ibnu Khaldun dengan Muqaddimah-nya, Paulo Freire, hingga para pemikir bangsa seperti Ki Hajar Dewantara, Tengku Syafei, Willem Iskandar, Soedjatmoko, Prof. Dr. Daud Yusuf, KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, Gus Dur, hingga Nurcholish Madjid (Cak Nur).
Pendidikan Bukan Eksperimen Rezim
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menyoroti dinamika politik kontemporer, Imron mengkritik keras syahwat politik yang kerap mengorbankan sektor pendidikan setiap kali terjadi pergantian rezim. Salah satunya adalah wacana pemecahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Melalui pendidikan, yang kita pertaruhkan adalah masa depan Indonesia melalui ketepatan fungsionalisasi pembangunan jiwa dan badan anak-anak kita. Jangan jadikan mereka kelinci percobaan aneka ide politis bertopeng pedagogis. Risikonya terlalu besar, bahkan fatal bagi eksistensi Negara-Bangsa kita,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Brebes ini.
Bagi legislator DPRD Kabupaten Brebes periode 2004–2009 ini, membangun sistem pendidikan nasional adalah jawaban atas pertanyaan eksistensial: How should we live? (Bagaimana kita harus hidup?) dan What kind of educated people do we want our citizens to be? (Manusia terdidik seperti apa yang kita inginkan?).
Menuju “Manusia Terdidik” Abad ke-21
Menurut Imron, tantangan abad ke-21 menuntut lembaga pendidikan melahirkan manusia yang mampu melakukan lompatan transendental dalam berpikir. Manusia terdidik masa kini bukan lagi sekadar mereka yang menimbun informasi, melainkan yang mampu mengolah informasi menjadi pengetahuan, pengetahuan menjadi ilmu, dan ilmu pengetahuan menjadi kearifan (wisdom).
Ia memperkenalkan konsep “Berpikir Lebih”. Berpikir jenis ini melampaui sekadar memiliki opini, merumuskan ide, atau berlogika analitis secara praktis (par excellence).
“Berpikir lebih adalah sikap hidup. Suatu respons terhadap panggilan hidup, kehidupan, dan keber-Ada-an (Being) itu sendiri. Ia melibatkan nalar dan hati secara utuh untuk menemukan hakikat kebenaran,” jelas penatar P4 BP7 Jateng (1991) sekaligus alumni LEMHANNAS Dosen Kewiraan tersebut.
Berpikir sistematis dan holistik ini, menurut Imron, mengakar pada filosofi Pancasila. Bumi dan alam semesta adalah satu kesatuan yang tak terbagi (an indivisible whole). Jika cara berpikir transenden ini dibiasakan, Pancasila akan menjelma menjadi moralitas politik dan sosial praktis yang menyehatkan bangsa.
Satu Atap: Pendidikan dan Kebudayaan Tak Boleh Dipisah
Sebagai mantan Dewan Pakar Dewan Pendidikan Brebes (2012–2017), Imron menekankan bahwa pendidikan wajib menjadi bagian integral dari kebudayaan (sistem nilai). Pendidikan adalah proses belajar-mengajar yang membiasakan anak didik menggali, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai yang memanusiawikan manusia sejak dini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia mengutip Albert Einstein yang pernah mengingatkan bahwa tanpa penghayatan nilai moral dan keindahan, seorang ilmuwan spesialis hanya akan menjadi “anjing yang terlatih dengan baik” (a well-trained dog) ketimbang manusia yang berkembang harmonis (a harmoniously developed person).
Oleh karena itu, Imron menilai urusan pendidikan dan kebudayaan harus tetap berada di bawah satu atap kementerian, mengawal proses pedagogis yang berkesinambungan dari PAUD hingga Perguruan Tinggi (S-3). Pendidikan dasar dan perguruan tinggi tidak boleh dikelola ego sektoral kementerian yang berbeda.
“Penduduk itu hanya ‘terlibat’, tetapi tidak merasa terikat. Percuma kita bicara ‘bonus demografi’ selama penduduk tidak ditempa menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Dan kewarganegaraan adalah mindset yang ditempa oleh kebudayaan selama proses pendidikan. Jadi, saya ingatkan, jangan main-main dengan pendidikan!” tutup mantan Komandan Menwa yang pernah bertugas dalam Dharma Bhakti Menwa Seroja di Timor-Timur tersebut.
Di akhir refleksinya, sang Nahkoda GUPPI Brebes ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pejuang pendidikan.
“Selamat Hari Pendidikan Nasional untuk para guru, bethoro guru, pengawas, K3S, korwilcam, ustadz, ustadzah, kepala madrasah, akademisi, dan semua sedulur kabeh yang berkecimpung di dunia pendidikan. Semoga pengabdian Anda dalam mencerdaskan bangsa mendapat rida dan rochmat dari Gusti Allah. Barokalloh, amin.”
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
TANGERANG, DN-II Nasib pilu menimpa Yusi Herawati (58), seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) lansia di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Alih-alih mendapatkan haknya setelah belasan tahun bekerja, Yusi justru diduga menjadi korban penganiayaan dan perampasan harta benda yang dilakukan oleh majikannya sendiri.
Peristiwa traumatis tersebut terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban dituduh mencuri kalung emas oleh sepasang kekasih yang merupakan majikannya, berinisial AY dan GP. Meski korban telah membantah dan bersumpah tidak pernah mengambil barang tersebut, intimidasi fisik tetap terjadi.
Disabet Gesper hingga Penggeledahan Ilegal
Penasihat Hukum korban dari Lawfirm Akhwil & Partner’s, Rendy Kurniawan, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tindakan kekerasan bertubi-tubi agar dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Klien kami disabet punggungnya menggunakan gesper, dipukul berkali-kali di bagian badan dan kepala, hingga diseret paksa ke dalam mobil. Tragisnya, aksi main hakim sendiri ini diduga ikut dikawal oleh oknum polisi yang berdinas di Polsek Karawaci,” ungkap Rendy kepada media, Senin (18/5/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kekejaman tidak berhenti di situ. Korban kemudian dibawa ke rumah pribadinya untuk dilakukan penggeledahan. Rendy menegaskan bahwa penggeledahan tersebut ilegal karena dilakukan tanpa dasar surat perintah resmi.
“Rumah korban diobrak-abrik dan dirusak. Karena tuduhan tidak terbukti dan perhiasan yang dicari tidak ditemukan, korban kemudian digelandang ke Polsek Karawaci,” tambah Rendy yang juga dikenal sebagai Aktivis Pemuda Tangerang Raya.
Harta Benda Korban Diduga Dirampas
Ironisnya, di bawah tekanan intimidasi di lingkungan institusi penegak hukum, korban justru diduga kembali menjadi korban kriminalitas. Handphone, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga anting emas 2 karat milik PRT lansia ini dirampas paksa oleh terduga pelaku AY dan GP.
Menanggapi tindakan sewenang-wenang ini, Tim Penasihat Hukum Lawfirm Akhwil & Partner’s bergerak cepat mendampingi korban untuk menuntut keadilan. Laporan resmi kini telah dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Nomor Laporan: LP/B/9255/V/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Pasal yang Disangkakan: Pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Desak Kapolres Tindak Tegas Pelaku dan Oknum Aparat
Rendy Kurniawan menegaskan kasus ini harus menjadi ujian integritas bagi Polres Metro Tangerang Kota dalam melindungi rakyat kecil sekaligus membersihkan institusi dari oknum-oknum yang melanggar aturan.
“Kami meminta kasus ini menjadi atensi utama Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan lansia. Kami mendesak proses hukum berjalan transparan, baik untuk kedua majikan tersebut, maupun oknum polisi yang diduga kuat melanggar SOP dan ikut serta dalam intimidasi ini. Semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum!” tegas Rendy. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ratusan HP Bobol Sel, FAPF Tagih Janji Kanwil Ditjenpas Sultra Copot Kepala Pengamanan Lapas Kendari
KENDARI, DN-II Front Aktivis Penangkap Fakta (FAPF) secara masif melakukan tekanan (pressure) terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (19/5/2026). Langkah ini diambil guna mengawal ketat laporan formal terkait bobolnya sistem keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Kasus ini mendadak menjadi sorotan tajam publik menyusul temuan ratusan alat komunikasi ilegal (handphone) dan pengisi daya (power bank) di dalam kamar hunian warga binaan.
Kondisi tersebut diperparah oleh pengakuan mengejutkan dari seorang terduga kurir narkoba di luar lapas. Kurir tersebut mengaku dikendalikan langsung oleh jaringan sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi gelap tersebut.
Merespons desakan kuat dari FAPF, pihak Kanwil Ditjenpas Sultra secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kendati demikian, FAPF menegaskan tidak akan tinggal diam dan menuntut bukti nyata atas komitmen lisan tersebut.
Dalam rilis persnya hari ini, FAPF merinci empat tuntutan utama yang wajib segera dipenuhi oleh otoritas wilayah:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Copot Jabatan KPLP Lapas Kendari: Mendesak Kanwil Ditjenpas Sultra untuk segera mencopot Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kendari dalam pekan ini. Kelalaian yang membuat HP dan power bank bebas masuk ke sel dinilai sebagai bukti konkret gagalnya pengawasan internal.
Bongkar Jaringan Narkoba dalam Lapas: Meminta pihak Ditjenpas tidak menutup mata dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas pengakuan kurir narkoba terkait adanya kendali jaringan sabu dari dalam lapas.
Audit Petugas Pintu Utama: Menuntut investigasi menyeluruh terhadap seluruh petugas sipir yang berjaga di Penjaga Pintu Utama (P2U), guna memutus mata rantai penyelundupan barang terlarang.
Transparansi Hasil Pemeriksaan: Menuntut agar setiap perkembangan hasil pemeriksaan internal dibuka secara transparan kepada publik demi menjaga integritas institusi pemasyarakatan.
”Penemuan handphone dan power bank dalam jumlah besar di institusi hukum ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin biasa. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan wilayah, karena memberi ruang bebas bagi narapidana narkotika untuk mengendalikan bisnis haram mereka dari balik jeruji besi,” tulis FAPF dalam pernyataan resminya.
FAPF menegaskan saat ini telah mengaktifkan status pengawasan penuh terhadap janji yang dilontarkan Kanwil Ditjenpas Sultra.
Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tindakan administratif tegas berupa reposisi atau pencopotan KPLP Lapas Kendari, FAPF berkomitmen penuh untuk mengonsolidasikan massa yang lebih besar dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Wilayah. (Red)
