BREBES, DN-II Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Polres Brebes menjadi momentum untuk memperkuat nilai keimanan, akhlak dan keteladanan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Pesan tersebut disampaikan Ustadz Das’ad Latif saat memberikan tausyiah dalam Pengajian Umum dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang digelar di Lapangan Tri Brata Polres Brebes, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan mengusung tema “Dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Melalui Polri Presisi Kita Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.”
Peringatan Maulid Nabi tersebut dihadiri Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M., jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes, unsur TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bhayangkari, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, akademisi, pelajar hingga komunitas ojek online.
Dalam tausyiahnya, Ustadz Das’ad Latif mengajak seluruh jamaah menjadikan peringatan Maulid Nabi bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi sebagai momentum untuk menghidupkan kembali nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, Rasulullah SAW merupakan sosok teladan dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, bermasyarakat maupun ketika menghadapi berbagai persoalan dan ujian.
“Setiap manusia pasti menghadapi ujian dalam kehidupan. Karena itu, diperlukan kesabaran, keikhlasan dan sikap tidak mudah menyerah,” pesan Ustadz Das’ad Latif.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan dengan Allah SWT melalui ibadah, khususnya dengan menjaga sholat dan meningkatkan kualitasnya. Menurutnya, kekuatan spiritual menjadi salah satu landasan penting agar seseorang mampu menghadapi berbagai persoalan dengan sabar, tenang dan bijaksana.
Pesan tersebut dinilai sangat relevan dengan tugas anggota Polri yang setiap hari berhadapan langsung dengan berbagai karakter, persoalan dan dinamika masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar mengatakan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan momentum penting bagi keluarga besar Polres Brebes untuk memperkuat pembinaan rohani dan mental seluruh personel.
Kapolres juga menyampaikan rasa syukur sekaligus kehormatan atas kehadiran Ustadz Das’ad Latif yang untuk kedua kalinya hadir dan memberikan tausyiah di Polres Brebes.
Menurutnya, kehadiran Ustadz Das’ad Latif diharapkan dapat memberikan hikmah, motivasi serta pelajaran yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Keteladanan Rasulullah SAW hendaknya menjadi pedoman bagi kita dalam bersikap, bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia berharap pesan dan nilai-nilai yang disampaikan dalam tausyiah tidak berhenti sebagai materi dalam sebuah pengajian, tetapi benar-benar diwujudkan dalam sikap dan perilaku seluruh personel saat menjalankan tugas.
Sementara itu, Kabag SDM Polres Brebes Kompol Agrimas Megandini mengatakan, rangkaian kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga diisi dengan peresmian TPQ Kemala Qur’ani Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Brebes yang berlangsung di Masjid Uswatun Khasanah Polres Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tetapi juga menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi antara Polri dengan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Brebes.
“Kebersamaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” terang Kompol Agrimas.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa momentum Maulid Nabi Muhammad SAW juga menjadi pengingat bahwa profesionalitas anggota Polri tidak hanya dibangun melalui kemampuan teknis dan keterampilan dalam menjalankan tugas, tetapi juga harus ditopang oleh kekuatan moral, integritas dan akhlak yang baik.
“Nilai-nilai yang dicontohkan Rasulullah SAW diharapkan dapat menjadi landasan bagi personel dalam mengambil keputusan, berinteraksi dengan masyarakat serta memberikan pelayanan secara profesional, humanis dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. Red
ROKAN HULU, DN-II Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) mengajukan gugatan terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) terkait dugaan penanaman kelapa sawit yang disebut telah melampaui batas dan luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Perkara dengan Nomor 203/Pdt/Sus-LH/2026 tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Selasa, (8/9/2026), Sidang Kedua berlangsung di Ruang Persidangan Cakra dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Rizki Apriadi, S.H., M.H., bersama hakim anggota.
Yayasan SINTA selaku Penggugat di hadiri Ketua Sunario , Sekretaris Neti Agustin, Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan,Wakil Bendahara Kholijah. Perkara ini mendapat perhatian publik karena menyangkut dugaan persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan melebihi batas HGU .
Dalam sidang kedua ini yang diagendakan untuk pemeriksaan kelengkapan para pihak, pihak PT APSL selaku Tergugat maupun Turut Tergugat I, II, dan III disebut tidak hadir tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam materi gugatannya, Yayasan SINTA mendalilkan adanya dugaan kegiatan penanaman kelapa sawit oleh PT APSL yang berada di luar batas dan luas HGU yang dimiliki perusahaan.
Menurut Penggugat, dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena berkaitan dengan kepastian hukum atas penguasaan lahan, tata ruang, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Yayasan SINTA menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan sebagai bentuk upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Penggugat juga mengacu pada prinsip hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Selain menggugat PT APSL, Yayasan SINTA turut meminta keterlibatan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha perkebunan di wilayah tersebut.
Turut Tergugat yang disebut dalam perkara antara lain Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Penggugat meminta agar pemerintah memperketat pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan perkebunan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, termasuk terkait batas HGU, tata ruang dan kewajiban perlindungan lingkungan.
Dalam gugatannya, Yayasan SINTA mendasarkan argumentasinya antara lain pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Penggugat juga mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta regulasi daerah yang dinilai berkaitan dengan perlindungan lingkungan, tata ruang dan pemanfaatan lahan.
Perwakilan Yayasan SINTA meminta agar proses persidangan dikawal secara terbuka hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Sinta apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti melalui proses persidangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lingkungan yang rusak bukan hanya kerugian warga sekitar, tetapi juga menjadi kerugian bagi bangsa dan negara. Kami berharap rekan-rekan media terus mengawal perkara ini sampai selesai agar proses hukum berjalan tegak lurus demi lingkungan yang lestari dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dugaan terhadap PT APSL dalam pemberitaan ini masih merupakan dalil Penggugat dan belum merupakan putusan pengadilan Kebenaran dan pembuktiannya akan ditentukan melalui proses persidangan.
Persidangan ketiga di lanjutkan Senin,21 September 2026 di agendakan untuk pemeriksaan kelengkapan para pihak ,pihak PT APSL selaku Tergugat maupun Turut Tergugat I,II dan III,”Pungkas Hakim Ketua .
(Sumber: Yayasan SINTA ).
Editor: Redaksi
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (07/09/2026), guna membahas akselerasi penguatan inklusi dan literasi keuangan masyarakat. Dalam arahannya, pemerintah berkomitmen memperluas akses perbankan secara menyeluruh dengan menargetkan agar setiap penduduk Indonesia memiliki rekening perbankan resmi.
Usai rapat, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 93,62 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan berada di angka 63,57 persen. Capaian ini dinilai cukup baik dan bersaing jika dibandingkan dengan standar rata-rata negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Untuk menerjemahkan instruksi Presiden secara taktis, pemerintah menugaskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk mempersiapkan skema penyediaan rekening bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan. Langkah operasional ini dieksekusi melalui pemadanan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang diintegrasikan dengan infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia.
Selain pembukaan akses rekening perbankan, pemerintah turut memperkuat pemanfaatan ekosistem pembayaran digital nasional. Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan dioptimalkan sebagai gateway system utama guna mendongkrak literasi digital keuangan, serta mempermudah transparansi dan ketepatan sasaran penyaluran berbagai program bantuan sosial maupun fiskal pemerintah ke depan.
Red/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
PANGKALPINANG, DN-II Gelar CFLE kini disandang Evan Satriady. Penyematan gelar tersebut dilakukan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomah, S.H., M.H., Ph.D., (7/9/2026).
Penyematan itu bukan sekadar tambahan deretan gelar di belakang nama bagi Evan, gelar tersebut justru menjadi sebuah amanah sekaligus tanggung jawab untuk membuka akses bantuan dan pendampingan bagi masyarakat yang tersandung persoalan hukum, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
Evan menyatakan dirinya siap memberikan pendampingan sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimilikinya.
“Dengan gelar yang disematkan ini,saya siap mendampingi dan membantu masyarakat yang mempunyai persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” kata Kando Evan yang biasa di sapa dikalangan Aktivis maupun Insan Pers
Pernyataan Kando Evan tersebut menjadi titik penting sebab hukum tidak semestinya hanya terasa tajam bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan, akses, ataupun kemampuan ekonomi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di ruang itulah peran paralegal menjadi penting membantu masyarakat memahami persoalan hukum, mengakses layanan bantuan hukum, menyiapkan informasi dan dokumen yang diperlukan, serta mendampingi masyarakat sesuai batas kewenangan yang diberikan hukum dan lembaga bantuan hukum.
Penyematan gelar CFLE kepada Evan membawa pesan yang lebih besar daripada sekadar status profesional.
Di tengah masyarakat yang masih menghadapi kesenjangan akses terhadap keadilan, kemampuan memahami hukum menjadi persoalan tersendiri.
Tidak sedikit masyarakat yang berhadapan dengan perkara tetapi bahkan tidak memahami hak-hak dasarnya, tahapan proses hukum, maupun ke mana harus mencari bantuan.
Evan mengatakan gelar tersebut akan menjadi bagian dari komitmennya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pendampingan hukum bukan panggung untuk mencari popularitas.
Ia menyangkut nasib seseorang, kebebasan seseorang, harta benda seseorang, bahkan masa depan sebuah keluarga.
Karena itu, seorang paralegal harus bekerja berdasarkan kompetensi,etika,batas kewenangan, dan koordinasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum ketika perkara membutuhkan tindakan hukum yang memang menjadi kewenangan advokat.
Penyematan dilakukan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomah, S.H., M.H., Ph.D.,
Jika benar-benar dijalankan, keberadaan paralegal dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan sistem bantuan hukum.
Sebab persoalan hukum sering kali tidak dimulai di ruang sidang.Ia dimulai dari ketidaktahuan.
Masyarakat tidak tahu harus mengadu ke mana,tidak tahu bagaimana membuat laporan,tidak memahami surat panggilan,tidak mengerti hak ketika diperiksa,tidak mengetahui dokumen apa yang harus disiapkan pada titik itulah pendampingan awal menjadi sangat penting.
Istilah CFLE sendiri dapat memiliki arti berbeda tergantung lembaga penerbit sertifikasinya.
Salah satu penggunaan internasional yang terdokumentasi secara resmi adalah Certified Family Life Educator,sertifikasi yang dikelola National Council on Family Relations (NCFR) di Amerika Serikat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, dalam konteks yang digunakan oleh sejumlah lembaga di Indonesia, CFLE juga ditemukan sebagai atribut yang digunakan oleh individu yang bergerak dalam pendidikan, konsultasi, maupun kegiatan paralegal/hukum.
Ini penting agar publik tidak menyamakan gelar atau sertifikasi profesional dengan profesi advokat yang memiliki rezim hukum tersendiri.
Seorang paralegal dapat memberikan bantuan hukum dalam ruang lingkup yang diperbolehkan,terutama dalam kegiatan bantuan hukum dan pendampingan masyarakat.
Tetapi status paralegal tidak dengan sendirinya memberikan seluruh kewenangan yang dimiliki advokat.

Masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan yang terang mengenai kapasitas orang yang mendampinginya.
Transparansi justru memperkuat kredibilitas.
Komitmen Evan menyasar kelompok yang sering berada di posisi paling rentan: masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Ada perkara hukum,ada biaya,ada ketakutan,ada ketidaktahuan,ada tekanan sosial dan terkadang ada ketimpangan informasi ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya lebih besar.
Di sinilah bantuan hukum memiliki makna sosial bukan untuk membela kesalahan,bukan untuk menghalangi proses hukum,tetapi memastikan seseorang memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh proses yang adil sesuai hukum.
Evan menyatakan dirinya siap mengambil bagian dalam ruang tersebut.
“Terutama yang kurang mampu,” menjadi penekanan penting dalam pernyataannya.
Latar belakang Evan sebagai figur yang berkaitan dengan dunia media membuat posisi ini menjadi menarik.
Pers sendiri memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi tersebut.
UU Pers juga menempatkan Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian penting dari profesionalitas pers.
Dewan Pers menegaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman etika profesi kewartawanan dan menjadi bagian dari mekanisme profesional pers.
Artinya, ketika seseorang bergerak sekaligus di wilayah informasi publik dan pendampingan masyarakat, batas antara pemberitaan, advokasi sosial,dan pendampingan hukum harus dijaga secara terang.
Satu hal yang pasti, hukum membutuhkan orang-orang yang tidak hanya berani berbicara tentang keadilan, tetapi juga memahami bahwa keadilan mempunyai batas, prosedur, bukti, etika, dan tanggung jawab.
Evan juga mengatakan gelar CFLE sekadar tiga atau empat huruf di belakang nama ,Ia menjadi amanah,
Amanah untuk membantu.
Amanah untuk menjelaskan.
Amanah untuk mendampingi.
Dan yang paling penting, amanah untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan orang yang sedang berhadapan dengan hukum.Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Ekonomi Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID),Assotion Of Young Indonesian Advocate Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas Pronass.
BREBES, DN-II Upaya membangun generasi yang beriman, berkarakter dan berakhlak mulia terus dilakukan oleh Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Brebes. Salah satunya melalui peresmian Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Kemala Qur’ani yang dilaksanakan di Komplek TK Kemala Bhayangkari 27 Brebes/Masjid Uswatun Khasanah, Jalan Veteran No. 44 A, Kabupaten Brebes, Selasa (8/9/2026).
Peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar, Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Brebes Ibu Ani Ali Akbar, Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes Sutaryono, Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes Juremi A. Fauzi, para Pejabat Utama (PJU) Polres Brebes, pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari, para guru dan pengajar, pengurus serta pengasuh TPQ Kemala Qur’ani, para santri dan tamu undangan.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Brebes Ibu Ani Ali Akbar dan pembukaan tirai plang TPQ Kemala Qur’ani.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan surat pengesahan Program Unggulan “Kurikulum Kemaritiman” TK Bhayangkari 27 Brebes dan TK Bhayangkari 28 Bumiayu oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes kepada Yayasan Kemala Bhayangkari Brebes.
Sementara itu, sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan pendidikan keagamaan, Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar menyerahkan bantuan perlengkapan belajar berupa Al-Qur’an dan Iqra kepada pengelola TPQ Kemala Qur’ani.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Brebes Ibu Ani Ali Akbar menyampaikan bahwa keberadaan TPQ Kemala Qur’ani merupakan bagian dari ikhtiar Yayasan Kemala Bhayangkari untuk turut menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an sekaligus membentuk karakter dan akhlak anak sejak usia dini.
Menurutnya, pendidikan bagi anak tidak cukup hanya berorientasi pada kecerdasan akademik, tetapi juga harus diimbangi dengan pondasi keimanan, akhlak, kedisiplinan, kejujuran, kepedulian dan tanggung jawab.
“TPQ Kemala Qur’ani diharapkan tidak hanya menjadi tempat anak-anak belajar membaca dan menghafal Al-Qur’an, tetapi juga menjadi ruang untuk menumbuhkan kecintaan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW serta membiasakan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar mengajak para santri untuk tidak malu belajar membaca Al-Qur’an dan terus menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an sejak dini.
“Mulailah belajar membaca Al-Qur’an dan jangan pernah merasa malu apabila belum bisa membaca Al-Qur’an. Justru di sinilah tempat kita untuk belajar dan memperbaiki diri. Teruslah belajar, karena tidak ada kata terlambat untuk mempelajari Al-Qur’an,” pesan Kapolres kepada para santri.
Kapolres juga menegaskan bahwa keberadaan TPQ Kemala Qur’ani akan terus dilanjutkan sekaligus dikembangkan melalui berbagai inovasi agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Program ini tidak berhenti sampai di sini. Ke depan harus terus dikembangkan dan dilakukan berbagai inovasi. Selain pendidikan keagamaan, kami berharap dapat dikembangkan kegiatan tambahan seperti pelatihan bahasa Inggris, komputer, keterampilan maupun kegiatan positif lainnya yang dapat menjadi bekal anak-anak dalam menghadapi perkembangan zaman,” jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Kemala Bhayangkari, pengurus masjid, para ustaz dan ustazah, orang tua santri serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap keberadaan TPQ Kemala Qur’ani.
Ia berharap sinergi seluruh pihak dapat terus ditingkatkan sehingga TPQ Kemala Qur’ani mampu menjadi tempat yang nyaman bagi anak-anak untuk belajar, tumbuh dan membentuk karakter yang baik.
Saat ini TPQ Kemala Qur’ani telah memiliki 32 santri dengan didukung enam orang guru, asatidz dan tenaga pendidik. Ke depan, pengelola juga akan terus meningkatkan kualitas pembelajaran, di antaranya melalui program hafalan Juz 30 dan kurikulum yang mengacu pada Kementerian Agama.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan hadirnya TPQ Kemala Qur’ani, diharapkan semakin banyak anak-anak yang memiliki kedekatan dengan Al-Qur’an serta tumbuh menjadi generasi yang beriman, berilmu, berakhlakul karimah dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.Red
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (07/09/2026).
Rapat digelar untuk mengevaluasi langkah penanganan sejumlah bencana yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari penanganan pascagempa di Flores, pemantauan aktivitas Gunung Anak Krakatau, hingga upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Mengingat posisi geografis Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire (Cincin Api Pasifik) dan menuntut kesiapsiagaan menghadapi bencana setiap saat, Presiden menilai kapasitas mitigasi nasional perlu terus diperkuat, salah satunya melalui peningkatan alokasi anggaran yang memadai.
Terkait kebakaran hutan dan lahan, Presiden meminta jajarannya untuk beralih dari pola reaktif menuju antisipatif. Hal tersebut ditekankan melalui perencanaan kesiapsiagaan di mana sarana dan peralatan harus telah tersedia sebelum kejadian, serta penyusunan master plan mitigasi yang menyeluruh dan masif.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat di seluruh kabupaten terdampak gempa Flores terus berjalan dengan baik dan terpantau secara berkala.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/BPMI Setpres
Hashtag: #KemensetnegRI #RilisPresiden
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut inflasi Indonesia secara year-on-year (YoY) pada Agustus 2026 terhadap Agustus 2025 tercatat sebesar 3,19 persen. Sementara itu, secara month-to-month pada Agustus 2026 terhadap Juli 2026, inflasi mengalami kenaikan sebesar 0,21 persen. Kondisi tersebut terutama dipengaruhi sektor makanan dan minuman, dengan sejumlah komoditas penyumbang utama seperti daging ayam ras, cabai rawit, ikan segar, dan beras.
Hal tersebut ditegaskan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Rilis Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota Triwulan II Tahun 2026, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menyikapi kondisi tersebut, Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) memberikan perhatian terhadap komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga, terutama di daerah yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya tekanan harga. Intervensi dapat dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta pelaksanaan pasar murah.
“Yang perlu kita waspadai, dan perlu kita intervensi, agar harga, terutama makanan-minuman di wilayah yang spesifik ada datanya di BPS … agar di daerah-daerah tersebut kita berikan atensi, dukungan, termasuk misalnya beras SPHP, pasar murah, dan lain-lain. Kemudian, kita juga perlu waspadai potensi produksi yang bisa menurun, karena adanya kemarau panjang, karhutla, dan lain-lain,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mendagri membeberkan daerah dengan tingkat inflasi tertinggi, yakni Provinsi Maluku Utara dengan angka 5,28 persen. Untuk tingkat kabupaten, Kabupaten Kapuas mencatat angka tertinggi, yakni sebesar 6,2 persen, sedangkan tingkat kota ditempati Kota Ternate dengan angka 5,75 persen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di sisi lain, Mendagri turut memberikan apresiasi kepada daerah dengan tingkat inflasi yang dinilai terkendali, yakni Provinsi Kalimantan Utara sebesar 2,17 persen, Kabupaten Morowali sebesar 1,22 persen, dan Kota Palopo sebesar 1,73 persen. “Ini minggu lalu ini terbaik dari 98 kota yang ada, Kota Palopo. Terima kasih,” tambahnya.

Mendagri menekankan pentingnya pengendalian inflasi untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa. Menurutnya, kenaikan harga yang terlalu tinggi dapat membebani masyarakat, sementara penurunan harga yang terlalu dalam juga dapat menyulitkan produsen, petani, nelayan, maupun pelaku industri dalam menutup biaya operasional.
“Nah itu yang kita harus jaga stabilitasnya, harga pangan, barang dan jasa, pangan yang paling utama, yang menyangkut masalah perut rakyat, daya beli masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir menyoroti sejumlah komoditas yang perlu mendapatkan intervensi Pemda, di antaranya beras, ayam ras, dan cabai. Untuk beras, Tomsi mengingatkan Pemda agar tidak terlambat melakukan intervensi karena dapat menyebabkan kenaikan harga yang cukup tinggi dan membutuhkan waktu lebih lama untuk kembali diturunkan.
Sementara untuk ayam ras, ia menilai perlu dicari formula agar fluktuasi harga tidak terlalu tajam sehingga tidak merugikan produsen maupun konsumen. Untuk komoditas cabai, Tomsi berharap intervensi Kementerian Pertanian melalui penambahan jumlah kebun serta sejumlah program subsidi dapat membantu menjaga stabilitas harga.
“Tentunya, kita berharap bahwa dalam beberapa bulan ke depan cabai ini tidak masuk lagi di dalam daftar yang naik-turun yang tajam,” pungkasnya. Red
Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan reforma agraria. Peran tersebut dijalankan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan pembiayaan, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
“Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan, termasuk yang terkait dengan reforma agraria,” ujar Bima dalam Rapat Kerja Mendengarkan Pandangan/Masukan Pihak Terkait dalam Rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Bima menjelaskan, sinkronisasi perencanaan diperlukan agar agenda pemerintah pusat dan daerah berjalan selaras. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung upaya tersebut melalui pembinaan teknis perencanaan pembangunan, termasuk sosialisasi dan monitoring percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.
Selain itu, peran kepala daerah diperkuat melalui GTRA yang dipimpin kepala daerah dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pelaksana harian. GTRA bertugas mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria dan mendorong penyelesaian konflik agraria sesuai kewenangan masing-masing daerah. Saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.

Bima mengatakan keterbatasan kapasitas fiskal daerah perlu menjadi perhatian dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah hasil reforma agraria. Menurutnya, keterbatasan tersebut perlu diatasi melalui efisiensi serta dukungan pembiayaan agar tidak menjadi penghambat pelaksanaan program.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan,” kata Bima.
Kemendagri juga mendorong Pemda tidak hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan dan kerja sama. Di antaranya melalui pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, serta sinergi pendanaan dengan kementerian/lembaga.
Dalam penyelesaian persoalan pertanahan, Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menangani tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan data pertanahan sesuai kewenangan masing-masing. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pembaruan data desa dan kelurahan yang berada di kawasan hutan.
Bima juga menegaskan, Pemda tidak boleh mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat apabila keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelindungan terhadap hak tersebut harus tetap diperhatikan dalam pelaksanaan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional.
Di sisi lain, Kemendagri memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Sistem tersebut membantu pemerintah desa melakukan inventarisasi, pencatatan, penatausahaan, dan pemantauan aset secara sistematis, termasuk informasi status dan kepemilikan tanah. Saat ini, SIPADES telah digunakan oleh 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa.
“Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya,” pungkasnya. Red
PALANGKA RAYA, DN-II Musyawarah Besar (Mubes) I Forum Kebangsaan Organisasi Masyarakat (Ormas), Paguyuban, dan Kerukunan Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi digelar di Hotel Aurila, Palangka Raya, Minggu (6/9/2026). Dalam forum tersebut, Yanto E. Saputra secara aklamasi/resmi terpilih sebagai Koordinator untuk periode mendatang, menggantikan koordinator sebelumnya, almarhum Adi Abdian Noor.
Ketua Panitia Mubes, Tomu Sibarani, menjelaskan bahwa pelaksanaan Mubes ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan serta arahan Pembina dan pengurus forum menyusul berpulangnya almarhum Adi Abdian Noor.
Ia menyebutkan, sebanyak 93 organisasi masyarakat tercatat memiliki hak suara dan dapat melakukan pemungutan suara apabila diperlukan dalam dinamika sidang.
“Panitia bekerja dengan cepat, tepat, dan terus berkoordinasi dengan seluruh elemen, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, maupun akademisi,” ujar Tomu.
Mengusung slogan “Bersatu, Damai, dan Bermanfaat”, Tomu berharap forum ini mampu memperkuat kolaborasi antarormas sekaligus meningkatkan tata kelola administratif organisasi. “Ormas adalah mitra kritis dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mubes I ini secara resmi dibuka oleh Ketua Dewan Pengarah Forum Kebangsaan, Brigjen Pol (Purn) Andreas Wayan Wicaksono, S.I.K. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa forum ini lahir dari kesadaran bersama untuk menjaga kedamaian di Kalteng serta mencegah gesekan akibat perbedaan kepentingan maupun ego sektoral.
“Kita punya latar belakang sejarah yang mengajarkan bahwa konflik dan kerusuhan hanya membawa kerugian bagi semua pihak. Forum ini kita bangun dari bawah, dari akar rumput secara mandiri, layaknya pohon yang tumbuh kuat dari akarnya,” ungkap Andreas.
Ia turut menekankan posisi strategis suku Dayak sebagai tuan rumah, dengan menjunjung tinggi filosofi Huma Betang sebagai perekat keberagaman etnis, ormas, dan paguyuban di Kalteng.
Andreas menegaskan pula bahwa forum ini tidak mengenal struktur jabatan “ketua di atas ketua”. Posisi yang diusung adalah Koordinator, dengan tugas utama merangkul dan mengoordinasikan seluruh pengurus serta ormas untuk merumuskan kegiatan yang mendukung kebijakan pemerintah, menjaga ketertiban, dan mengawal keamanan daerah.
Ia berharap koordinator terpilih bersama tim formatur dapat segera menyusun langkah strategis, termasuk merumuskan Peraturan Forum sebagai pedoman organisasi ke depan.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti Mubes dengan penuh rasa tanggung jawab, mengedepankan semangat musyawarah mufakat, serta mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok atau pribadi,” tutup Andreas.
Menanggapi hasil Mubes tersebut, Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyampaikan ucapan selamat kepada Yanto E. Saputra. Ia berharap di bawah kepemimpinan Yanto, Forum Kebangsaan Ormas Kalteng yang menaungi puluhan ormas, paguyuban, dan kerukunan se-Kalteng dapat berjalan semakin solid.
Dengan terpilihnya Yanto, forum ini diharapkan mampu memperkuat komunikasi dan silaturahmi antarelemen masyarakat, serta konsisten mendorong terciptanya kehidupan sosial yang damai, harmonis, dan bermanfaat bagi masyarakat luas di Kalteng.
Red/wansyah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page

